Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Rencana Perpres TNI Terlibat Penanganan Terorisme dan Dampak Buruk pada Kesehatan Mental

Kewenangan melakukan pencegahan berdasarkan undang-undang pemberantasan terorisme bukan tugas TNI, melainkan tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kesiapsiagaan nasional.

by Admin
Monday, 16 February 2026
A A
Depresi dan Cemas Ternyata Berdampak pada Usus

Ilustrasi masalah depresi dan kesehatan mental. Sumber: Freepik/2022.

Rencana pemerintah Prabowo Subianto melibatkan TNI dalam penanganan terorisme mengancam supremasi sipil politik Indonesia. Militer akan kian masuk ke dalam urusan yang sebenarnya cukup berada di tangan aparat penegak hukum. Apalagi rencana yang muncul dalam draf peraturan presiden ini justru menabrak undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Salinan rancangan peraturan presiden yang kini beredar di masyarakat itu berjumlah tujuh halaman. Ini akan menjadi dasar keterlibatan TNI di urusan terorisme. Pemerintah mengklaim rancangan berisi delapan bab dan 14 pasal ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

BacaJuga

Duka Bunuh Diri Anak Miskin, Tragedi Negara Nyelonong ke Mana

Jangan Anggap Enteng Penularan Global Virus Nipah

Setidaknya ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan perpres ini. Pertama, pasal yang menyebutkan salah satu fungsi TNI dalam hal mengatasi terorisme meliputi “penangkalan”. Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak menggunakan istilah “penangkalan” melainkan “pencegahan”.

Kewenangan melakukan pencegahan berdasarkan undang-undang pemberantasan terorisme bukan tugas TNI, melainkan tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kesiapsiagaan nasional. Dalam kontraradikalisasi dan deradikalisasi, yang berwenang adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. BNPT bisa melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dalam menjalankan perannya itu. Pelaksanaannya pun diatur melalui peraturan pemerintah, bukan perpres.

Masalah kedua yang muncul dalam perpres ini adalah TNI dapat melakukan kegiatan atau operasi lain dalam melakukan fungsi “penangkalan” ini. Namun, pepres tidak menjelaskan dan memberi batasan atas frasa “operasi lainnya” ini. Frasa ini jelas sangat karet dan mudah untuk disalahgunakan. Ketentuan multi-tafsir ini merusak dan membahayakan kebebasan sipil. Sebab, TNI punya peran sebagai alat negara. bukan penegak hukum.

Cerita masa Orde Baru bahwa akademikus didatangi anggota kesatuan intelijen di bawah TNI untuk direkam pernyataannya, seperti yang pernah dialami tokoh yang kini bergerak di bidang antikorupsi, sangat mungkin terjadi. Tokoh organisasi kemasyarakatan yang dipancing-pancing agar mengobarkan pikiran ekstremisme dan tindakan terrorisme pada masa Presiden Soeharto juga berpeluang terulang lagi.

Komplikasi ketiga adalah perpres itu mengatur TNI dapat melakukan penindakan terhadap “terorisme lain” yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia dan keselamatan segenap bangsa. Mirip “operasi lain”, frasa “terorisme lain” ini juga tanpa ada penjelasan. Penguasa bisa menafsirkannya sesuai dengan kemauannya.

Pemerintah akan gampang menuduh gerakan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “teroris lain”. Demonstrasi di seberang istana kepresidenan kian mudah untuk dituding sebagai terorisme karena dianggap membahayakan keselamatan bangsa. Apalagi presiden hobi menuding gerakan demonstrasi sebagai bentuk makar dan terorisme.

TNI bahkan bisa menangkap peserta kelompok diskusi yang mengkaji buku karena dianggap membahayakan ideologi negara. Perilaku presiden yang kerap menyebut media massa sebagai antek asing bisa diterjemahkan oleh TNI sebagai “terorisme lain” yang membahayakan kedaulatan nasional.

Penerapan rencana perpres juga akan juga akan berdampak buruk pada masyarakat. Otoritarian bisa menciptakan situasi stres terus menerus. Penerapan perpres itu akan cenderung meningkatkan diktatorial dalam pemeritahan ini. Otoritarianisme mengeksploitasi kecenderungan psikologis manusia yang meresahkan dan sangat mengakar.

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang meminta masyarakat tak melihatnya sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI sungguh patut diragukan. Rancangan perpres itu akan makin memberikan legitimasi untuk mengerahkan kekuatan militer. Ini tak hanya mengintimidasi, tapi juga merusak demokrasi.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.