TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera melakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau pada Kesehatan.
Menurut Tulus, PP tersebut sudah tidak efektif lagi untuk melindungi konsumen, baik konsumen perokok aktif, konsumen perokok pasif dan atau calon perokok. “Hal ini dikarenakan secara substansi pasal-pasal di dalam PP 109/2012 sudah tidak mampu menampung dinamika eksternal terkait masalah rokok dan tembakau,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 1 September 2020.
Salah satu masalah yang belum diatur dalam regulasi yang telah berumur delapan tahun itu adalah rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan.
Selengkapnya, baca: Revisi Regulasi Pengendalian Tembakau: Antara Industri dan Kesehatan
Sumber: Tempo
Penulis: Irsyan Hasyim
Discussion about this post