Jakarta, Prohealth.id – Temuan atas kekayaan yang tidak wajar dan gaya hidup mewah sekitar 900 pegawai Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia membawa kekhawatiran pada target pencapaian pajak dan cukai.
Menanggapi hal tersebut, Iman Mahaputra Zein selaku Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menjelaskan bahwa sejatinya dugaan kekayaan tak wajar pejabat bea dan cukai tidak berhubungan dengan pengendalian tembakau termasuk target cukai. Instrumen cukai sebagai pengendalian konsumsi berfokus untuk menjauhkan keterjangkauan masyarakat ke produk yang dikenakan cukai karena berbahaya melalui harga yang tinggi.
“Jadi, jika ada potensi tindak pidana korupsi beberapa pejabat di wilayah kerja bea dan cukai, ini adalah ranah yang berbeda dengan unsur pengendalian,” ujar Iman kepada Prohealth.id melalui pesan singkat, Selasa (14/3/2023).
Ia menambahkan, jika berkaca pada filosofi cukai di Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007, yakni cukai berperan sebagai instrumen pengendalian, cukai rokok harus terus dinaikkan. Hal ini karena fungsi pengendalian melalui cukai rokok belum terlihat, dikarenakan adanya lonjakan angka perokok anak yang tertera di RPJMN 2018 yang naik hingga 9,1 persen.
Sementara CISDI pada tahun 2019 menemukan beban biaya kesehatan yang ditanggung akibat rokok juga mencapai Rp27,7 triliun. Sayangnya, peraturan kenaikan cukai Kementerian Keuangan ditetapkan secara multiyears ketika selama 2 tahun terakhir sudah ditentukan cukai naik masing-masing 10 persenan untuk 2023 dan 2024.
“Padahal menurut kajian CISDI, kenaikan cukai hingga 45 persen pun masih efektif untuk menurunkan prevalensi (perokok) dan bagus untuk penerimaan negara,” ujar Iman.
Prohealth.id mencatat, pasca kejadian penganiayaan terhadap korban anak David Ozora yang dilakukan oleh pelaku MDS, putra dari pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Triambodo, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pada semua pegawai Kemenkeu. Hal ini mengingat sebagai pejabat eselon III saja, Rafael Alun Triambodo (RAT) memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan status jabatan dan pendapatan ideal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD juga telah menyatakan adanya dugaan transaksi bodong dalam aliran dana di Kemenkeu yang mencapai kisaran Rp300 triliun. Untuk itu, saat ini dipandang menjadi momen yang tepat untuk revitalisasi birokrasi Kemenkeu sebagai lembaga bendahara keuangan negara.
Discussion about this post