Jakarta, Prohealth.ID – Ancaman peredaran rokok ilegal bisa tertangani dengan baik melalui perangkat penegakan hukum yang tegas.
Joossens L & Raw M, dalam risetnya Cigarette Smuggling to Illicit Tobacco Trade, Tobacco Control, (2012) menyebut ada beberapa istilah yang sering dijumpai terkait rokok ilegal. Misalnya; Penghindaran Pajak atau tax avoidance yang merupakan aktivitas legal, yaitu membayar pajak dengan lebih rendah atau tidak membayar pajak sama sekali.
Berikutnya adalah, Penyelewengan Pajak (tax evasion): aktivitas ilegal, yaitu membayar pajak lebih rendah atau tidak membayar pajak sama sekali. Ada juga Penyelundupan (smuggling) yakni perdagangan ilegal suatu produk melintasi perbatasan negara.
Lalu, Produksi Ilegal (illicit production) sebagai proses produksi rokok yang bertentangan dengan hukum. Ada pula Produksi palsu (counterfeit production) merupakan produksi dari produk manufaktur yang menggunakan suatu trademark tanpa ijin dari pemilik trademark tersebut
Ada juga istilah Daerah Bebas (Free zone): Bagian dari suatu wilayah di mana semua barang yang diproduksi dan dijual di situ dibebaskan dari kewajiban pajak, bea dan cukai.
Berikutnya adalah Perdagangan Ilegal (illicit trade) yakni semua aktivitas perdagangan yang dilarang oleh hukum berkaitan dengan proses produksi, pengangkutan, penerimaan, kepemilikan, distribusi, penjualan atau pembelian termasuk semua kegiatan terkait yang bertujuan untuk memfasilitasi aktivitas tersebut.
Terdapat perbedaan komposisi rokok ilegal antara Indonesia dengan negara lainnya. Di Indonesia, rokok ilegal lebih didominasi oleh rokok yang diproduksi dan dijual di dalam negeri, sementara di luar negeri, persoalan rokok ilegal didominasi oleh rokok selundupan dari negara lainnya. Hal ini terutama untuk negara yang bukan produsen rokok, di mana konsumsi rokoknya dipenuhi dari impor rokok dari negara lainnya.
PENGALAMAN BERBAGAI NEGARA
Di Inggris, persentase pangsa pasar rokok ilegal menurun selama 2000-2010 walaupun pada saat yang sama terjadi kenaikan harga rokok di pasaran.
Dari tahun 2000 sampai 2010, harga rokok meningkat hampir 2 kali lipat, sementara itu pangsa rokok ilegal justru turun dari 31 persen menjadi 16 persen. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan rokok ilegal dapat dilakukan bersamaan dengan peningkatan harga rokok.
Di Spanyol, investasi dalam penegakan hukum untuk menangani penyelundupan rokok meningkat dari 4 juta Euro sepanjang 1993-1996, menjadi 40 juta Euro pada 1996-2000, telah berhasil menurunkan pangsa pasar rokok ilegal dari 16 persen pada 1995 menjadi 2 persen pada 2002.
Pada periode yang sama, penerimaan negara dari pajak meningkat dari 2,2 Miliar Euro menjadi 5,2 Miliar Euro.
Hal ini memperlihatkan bahwa investasi pada penegakan hukum terkait rokok ilegal akan menghasilkan kemenangan ganda, yaitu berkurangnya jumlah rokok ilegal dan meningkatnya penerimaan negara karena berkurangnya penyelewengan pajak (tax evasion).
Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post