Jakarta, Prohealth.id – Menurut Prof Tjandra Yoga Aditama selaku Praktisi Kesehatan lebih dari 3000 DIM dalam RUU Kesehatan membuat ada banyak hal yang dibahas luas di kalangan petugas kesehatan. Untuk itu, mantan direktur WHO untuk Asia Tenggara ini mencoba membahas dua DIM saja sebagai fokus utama pemantauan rancangan undang-undang.
Hal pertama tentang penghapusan Konsil dan Kolegium di dalam RUU ini. DIM No. 51 menyebutkan bahwa “diusulkan definisi Konsil Kedokteran Indonesia dihapus”, No. 53 “diusulkan definisi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dihapus” dan No.38 menuliskan “Dengan demikian definisi kolegium diusulkan dihapus.” Sebagai “gantinya”, dalam DIM No. 153 disebutkan “Keberadaan Konsil, Kolegium, dan Komite masih dimungkinkan,”, yang tentu saja dapat diartikan secara luas, bisa masih mungkin dan juga bisa tidak mungkin.
“Kita ketahui juga bahwa di banyak negara maka Konsil merupakan badan yang amat penting menjaga mutu profesi kesehatan. Sementara itu, kolegium selama ini menjaga mutu pendidikan,” ungkap Prof. Tjandra melalui pesan singkat yang diterima Prohealth.id, Selasa (18/4/2023).
Hal yang kedua adalah tentang aspek hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 327 RUU Kesehatabn menyebutkan bahwa “Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan”.
Sementara di Pasal 328 disebutkan bahwa Pengaduan kepada majelis dalam rangka penegakan disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
“Kedua pasal ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terkena tiga dampak hukum sekaligus, yaitu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tindak pidana dan kerugian perdata,” terang Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.
Di sisi lain, ada dua hal yang patut juga dipertimbangkan menurut Prof. Tjandra. Pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dasarnya melakukan profesi luhur untuk kesehatan pasien yang ditanganinya, dan tentu tidak ada maksud sedikitpun untuk membahayakan pasiennya. Kedua, dalam berbagai pembicaraan disebutkan bahwa pada beberapa profesi di luar kesehatan tenyata ada hak imunitas, yang ternyata tidak diberlakukan pada profesi kesehatan.
“Hal lain yang juga banyak dibahas luas di kalangan kesehatan adalah tentang pendidikan berbasis rumah sakit, penghapusan organisasi profesi di dalam DIM dari pemerintah, penghapusan ketentuan anggaran di pusat dan daerah,” ujarnya.
Pada awal April 2023, pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan kepada Komisi 9 DPR RI, Rabu, 5 April 2023 lalu. Sebanyak 75 persen masukan masyarakat terakomodir dalam DIM RUU Kesehatan.
Budi menyebut telah terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. “Dari jumlah tersebut sudah 75 persen ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu luring, 67 ribu daring.
Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3.020, 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR. Kemudian DIM penjelasan ada 1.488, sebanyak 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.
Ada 5 topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sementara 5 topik masukan teratas melalui website antara lain pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ucap Budi.

Dalam proses melakukan pembahasan secara mendalam substansi/materi muatan RUU Kesehatan yang dilimpahkan dan belum disetujui oleh rapat kerja maka dibentuk panitia kerja (Panja) dari pemerintah sebanyak 84 orang dan dari Komisi IX DPR RI sebanyak 27 orang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan Komisi IX DPR RI dan pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan DIM, dan pembentukan Panja.
“Komisi IX DPR RI dan pemerintahan menyepakati mekanisme dan jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU Kesehatan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, Komisi IX DPR RI dan pemerintah juga menyetujui DIM yang diusulkan ‘Tetap’ dengan catatan DIM tersebut dapat diubah bilamana ada kaitan dengan perubahan baik dengan DIM penyempurnaan redaksional, penyempurnaan redaksional dengan perubahan substansi, atau DIM dihapus maupun usulan DIM baru
“Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati juga pembentukan panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Kesehatan,” tambah Melki.
Discussion about this post