Pekik penolakan tak kunjung berhenti dikeluarkan oleh para tenaga kesehatan dari berbagai organisasi. Meskipun sosialisasi dan public hearing Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada Maret-April 2023 lalu, hal itu tidak cukup memuaskan bagi tenaga medis. Apalagi kini draf RUU Kesehatan dengan mekanisme omnibus law itu telah masuk dalam kajian tim Panja Komisi IX DPR RI dan menjadi momok bagi sebagian besar tenaga kesehatan seluruh Indonesia.
Penolakan terhadap RUU Kesehatan memang sudah santer sejak akhir 2022 dan makin menguat awal tahun ini. Berbagai kritik diluncurkan secara terbuka melalui media arus utama maupun media sosial. Beberapa diantaranya yakni, pertama, karena RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan menampung banyak aturan dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kedua, pembahasan tentang RUU Kesehatan awalnya kurang transparan meski akhirnya pemerintah mulai mengoreksi langkah itu dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Ketiga, puncak dari penolakan atas RUU Kesehatan adalah karena pemberhentian ahli bedah syaraf dr. Zainal Muttaqin dari RS Kariadi, Semarang, yang diduga kuat disebut karena kerasnya kritik yang diarahkan dr. Zainal Muttaqin pada Kemenkes.
Keempat, kondisi inilah yang kemudian berkembang menjadi soal pembentukan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan yang tidak demokratis hingga berdampak pada pemberhentian seorang dr. Zainal, seorang guru besar fakultas kedokteran yang vokal.
Menanggapi dinamika tersebut, DroneEmprit pun melakukan kajian membaca peta pro-kontra RUU Omnibus Law Kesehatan di media sosial. Beberapa fokus yang dilakukan DroneEmprit adalah menemukan narasi yang dominan muncul dari kedua kubu tersebut, menginterpretasikan sentimen percakapan, menemukan aktor paling berpengaruh, meneropong taktik mendominasi isu RUU Kesehatan, hingga memetakan buzzer untuk meloloskan RUU Kesehatan.
Berdasarkan dokumen yang diterima Prohealth.id, Minggu (7/5/2023), data yang digunakan DroneEmprit adalah dari periode 30 Maret 2023 pukuk 00.00 WIB, sampai 28 April 2023 pukul 23.59 WIB. Sumber data adalah media online dan media sosial yaitu Twitter dengan beberapa kata kunci yaitu; Omnibus Law Kesehatan, Omnibus Law tentang Kesehatan, OBL Kesehatan, RUU Kesehatan, dan UU Kesehatan.
Dari penelusuran tersebut, ada beberapa temuan menarik DroneEmprit. Pertama, tren pembahasan tentang pro kontra RUU Kesehatan mencapai titik tertinggi pada 27 April 2023 di media sosial dan 11 April 2023 di media online. Hal ini diprediksi akan mengalami pergerakan ekspos yang fluktuatif.
Kedua, persentase dukungan sangat beragam. Untuk kubu pro kontra isu ini sepanjang 30 Maret – 28April 2023 pukul 23.59 WIB terbagi atas dua. Untuk ranah media online, persentase pro mencapai 51 persen dan netral 40 persen dengan kontra hanya 9 persen. Untuk ranah media sosial, kontra justru mencapai 75 persen, pro mencapai 21 persen, dan netral hanya 4 persen. Dapat disimpulkan, di media sosial, ada dua kelompok penyebar narasi di media sosial antara lain kelompok pro dan kelompok kontra.

Berkaitan dengan aktor, ada beberapa tokoh yang ditemukan DroneEmprit berpengaruh dalam pembahasan RUU Kesehatan. Pertama, ketika Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan. Hal ini sudah ditimbang dan dilakukan upaya proaktif sejak munculnya draf RUU tersebut.
Kedua, ketika Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan RUU Kesehatan didasari oleh dua hal yakni; menjamin kredibilitas para dokter dibandingkan pemerintah dan masalah pengaturan pengelolaan dana BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.
Ketiga, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi pro kontra penyetaraan tembakau dengan narkoba dengan mengatakan jika aggapan tersebut salah. Tembakau, alkohol, narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
“Puncaknya, emosi surprise dominasi wacana media sosial karena publik terkejut adanya pemecatan dokter akibat kritik RUU Kesehatan,” tulis DroneEmprit dalam dokumen kajiannya.
Perbedaan signifikan antara kubu pro dan kubu kontra terlihat dengan cara tiap kelompok membawa argumen masing-masing. Narasi dari kelompok pro, dominan berisi penjelasan soal manfaat RUU Kesehatan—khususnya bagi tenaga kesehatan karena berikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Narasi lainnya, ialah RUU ini digadang–gadang mampu memberikan perlindungan bagi PPDS yang mengalami perundungan. Kelompok pro juga munculkan narasi jika penolakan RUU merupakan propaganda yang sengaja dilakukan oleh IDI.
Sementara narasi dari kelompok kontra cukup beragam. Kubu kontra terdiri dari beberapa lapisan, antaranya; kubu professional, yang banyak membahas soal pasal–pasal bermasalah dalam RUU, serta penolakan terhadap RUU; kubu pro tembakau, mengulas soal RUU Kesehatan yang rugikan konsumen dan produsen tembakau; kubu buzzer politik yang lebih banyak kritik aksi pemecatan dokter Zainal karena kritisi RUU Kesehatan dan menghubungkan dengan pemerintah yang anti kritik dan anti masukan.
Keterlibatan buzzer juga tak luput dari pengamatan DroneEmprit. Adapun pengerahan buzzer–buzzer berasal baik dari kelompok yang pro maupun dari kelompok kontra RUU Kesehatan. Pengerahan ini terlihat dari penggunaan narasi yang seragam, kampanye terstruktur dan terencana, serta unggahan yang dikeluarkan pada periode yang cukup dekat. Akun–akun yang angkat tagar penolakan seperti #RUUPesananBloomberg, #regulasinirempati, #RUUKolonialisme, cenderung mengkritisi pengkategorian tembakau sebagai narkotika.
“Pemecatan dokter Zainal dikaitkan dengan tagar #MenkesSuperbody yang menilai jika Kemenkes anti kritik dan tindakan pemecatan tersebut sebagai dampak dari RUU Omnibus Law Kesehatan. Penolakan lebih banyak datang dari akun–akun yang aktif mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi,” tulis DroneEmprit.

Pergolakan pro-kontra tersebut berujung dengan penyelenggaraan Aksi Damai yang meminta RUU Kesehatan dihentikan pembahasan dan pengesahannya. Aksi damai digelar pada 8 Mei 2023 dan IDI tak sendiri. Berdasarkan catatan Prohealth.id, ada sejumlah organisasi lain yang ikut turun menyuarakan aspirasinya yakni; Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Aksi dimulai diawali kedatangan beberapa dokter mengenakan baju putih yang tampak membanjiri jalanan ibu kota. Setelah memulai demo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12.30 WIB, lalu rombongan aksi damai bertolak ke gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan berorasi.
“Sampai jam dua (siang) lebih masih penuh semangat, masih berani menyuarakan aspirasi kesehatan rakyat Indonesia yang memang sudah tepat aspirasi ini disampaikan ke Kementerian Kesehatan,” kata dr. Adib.
Sayang, perwakilan aksi damai tidak mendapat kesempatan masuk berdialog langsung dengan Kemenkes. Akibat pendemo yang tak bisa masuk ke halaman gedung Kemenkes, dr. Adib spontan mengutarakan kekecewaan dalam orasinya. Dia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan bagaikan ayah bagi IDI dan persatuan dokter lain.
“Tapi kalau ayahnya tidak bisa membela kita anak-anaknya, apakah kita anak tiri?” kata dr. Adib.

Secara terpisah dalam pantauan Prohealth.id, baliho-baliho hingga karangan bunga menuntut pemberhentian RUU Kesehatan memang sudah terpasang di depan kantor pusat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), di Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan melalui media sosial resmi PB IDI, massa berbaju putih mengelilingi gedung pemerintahan, dan seruan melalui media sosial menolak RUU Kesehatan juga tak kunjung berhenti. Akun @PBIDI juga mengunggah aktivitas aksi damai tersebut melalui foto dan video baik Instagram dan Twitter.

Klaim Pemerintah
Menyikapi pro-kontra RUU Kesehatan yang mencuat sejak awal, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan, kehadiran RUU Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.
Menurutnya, persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik. Hal yang sama juga terjadi untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, SIP juga akan dibuat lebih simpel,” kata dr. Dante.

Ia pun membeberkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Ia bahkan menjamin bahwa Kementerian Kesehatan telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi yakni sistem kupon seperti miles, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” terangnya.
Selain persoalan perizinan praktik, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar dr. Syahril.
Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.
“Ini seperti skema di Inggris nantinya dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.
Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran.
Selain melalui skema tersebut, masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah dimana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.
Beberapa catatan lain, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko terhadap karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.
Untuk itu kata dr. Syahril dalam usulan RUU Kesehatan ada pasal perlindungan dari bullying yang tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi ‘Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’
Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi.
Discussion about this post