Jakarta, Prohealth.id – RUU Kesehatan memasuki babak baru pembahasan dengan pemerintah. Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Prohealth.id, Selasa (14/3/2023), dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.
Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menyatakan, partisipasi publik yang luas sangat diperlukan. Hal ini mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan.
“Sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah). RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati,” tutur dr. Syahril.
Ia juga menyebut, RUU Kesehatan diharapkan akan mengatasi problem klasik di sektor kesehatan Indonesia saat ini.
“Misalnya seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas dr. Syahril.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post