BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Ketahuan merokok, Ismen Muktar tak khawatir anaknya dikeluarkan dari sekolah menengah pertama. Ia pun mencari sekolah baru bagi putranya dan tak mau memanjakan atau membela anaknya bila anaknya melakukan kesalahan, semua ada kosekuensinya.
“Biar dia (anak) tahu mana yang benar dan yang salah,” ujar Ismen awal Januari 2018 lalu di Bandar Lampung.
Sekelompok sekolah yang tergabung di jaringan sekolah Islam Terpadu berkomitmen memerangi rokok di lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan bukan hanya pada siswa melainkan pula kepada tenaga pengajar.
Eni Fitriani, Kepala SMP Islam Terpadu Fitrah Insani Bandar Lampung, Kamis (18/1) mengatakan, saat penerimaan sekolah, pihaknya mewawancara calon siswa. Pertanyaan yang diajukan di antaranya apakah siswa pernah mencoba merokok sewaktu sekolah dasar. Eni menilai poin pertanyaan ini penting sebagai database sekolah apabila dikemudian hari siswa diketahui mengulang perbuatan merokok. Selain itu, panitia penerimaan siswa baru juga melontarkan pertanyaan sama dengan wali murid apakah anaknya pernah ketahuan merokok. Begitu pula dengan lingkungan keluarga apakah ada anggota keluarga yang merokok.
“Visi sekolah ingin mendidik siswa yang unggul. Melalui soleh, cerdas, dan berprestasi. Merokok menjadi pelanggaran berat di sekolah ini. Guru-guru yang mengajar di sini tidak merokok, ini komitmen dari awal merekrut guru di sekolah,” ucap Eni.
Orangtua siswa juga ditanya tentang merokok di rumah. Hal ini menjadi dasar penerimaan siswa. Bila suatu ketika di sekolah anak terjadi pelanggaran merokok, maka guru punya dasar awal anak sejak Sekolah Dasar sudah merokok.
Dulu sekolah sering razia ke kelas, tapi saat ini sudah jarang dilakukan. Pernah ada siswa yang membawa korek, rokok, rokok elektrik di tasnya. Ada sanksi yang dilakukan. Dari pengalaman di Sekolah, baru pertama anak-anak mencoba merokok. Siswa kemudian dipanggil oleh guru BK. Guru BK lantas menyadarkan siswa tentang bahaya merokok dan efeknya. “Siswa disadarkan dan dipantau, ini sudah warning,” ucapnya.
Mekanisme pelaporan siswa yang merokok di luar sekolah atau di angkot, umumnya ada siswa yang melapor, kemudian siswa tersebut dipanggil oleh Guru bimbingan dan konseling (BK), tapi siswa pelapor disembunyikan identitasnya. “Ini mengenai nama sekolah, karena di luar sana seperti di angkot, masyarakat akan tahu, identitas siswa dari bet di seragam siswa,” ucapnya.
Saat kedua kali anak merokok, orangtua siswa mulai dipanggil. Di momen ini anak diberi sanksi membuat artikel tentang bahaya merokok, atau mendatangi rehabilitasi dan membuat laporan, serta satu minggu ada yang di skors, tetap ke sekolah dengan baju bebas tanpa seragam, dan di tempatkan di ruang khusus atau karantina. Sekolah kami berbeda, saat sekolah lain memberi skors dengan siswa tidak ke sekolah, tapi di sini, siswa tetap ke sekolah, ada guru khusus yang memberi pelajaran, sehingga siswa tidak tertinggal pelajaran.
Ini sebagai efek jera siswa bahwa segala tindakan ada konsekuensinya. Khusus siswa yang telah mengalami pelanggaran di sekolah, maka dirinya tidak dapat lagi mendaftar sebagai anggota OSIS. “Kadang ada anak yang menyesal karena sudah melanggar peraturan, tapi kami tegaskan bahwa ini akan menjadi pelajaran berharga buat siswa,” kata Eni.
Ia menambahkan, siswa yang ketahuan merokok beragam dari siswa kelas, 7,8, maupun 9. Pernah suatu momen saat anak sudah di ujung semester akan mengikuti ujian nasional, ia ketahuan merokok ketiga kalinya, anak sanksi anak dikeluarkan tetap dijalankan. “Kami membuat peraturan bersama guru, begitu pula aturan siswa dilakukan antara guru dan siswa sehingga terjadi aturan bersama”.
Sekolah ini berdiri mulai 2007 lalu. Melalui kurikulum 2013, khusus merokok sudah masuk kurikulum melalui guru Bimbingan Konseling dan guru IPA. Guru BK masuk ke kelas satu jam per pekan.
“Bahkan di awal masuk sekolah, ada masa orientasi sekolah (MOS), kami mendatangkan tenaga kesehatan untuk memaparkan bahaya merokok ke siswa,” ujar Eni.
Sekolah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Pinang No. 12, Langkapura, Bandar Lampung ini sudah menerapkan fullday school 5 hari. Pihaknya melalui yayasan telah menyiapkan SMA IT Fitrah Insani, di Sukadanaham Bandar Lampung dengan menerapkan kurikulum yang sama yang segera beroperasi pertengahan tahun ini.
Erliana Pratiwi, guru Bimbingan Konseling SMP IT Fitrah Insani Bandar Lampung menuturkan kurikulum tentang rokok diajarkan pada siswa kelas 7 tentang pengenalan bahaya merokok. Lalu di kelas 8, siswa mulai diajarkan penanganan kalau sudah ketergantungan—candu rokok. Ada pula tema narkoba, HIV dan Aids. Ada bangunan di pojok sekolah yakni ruang BK yang sudah memiliki bangunan permanen mulai 2017 lalu. Ia ingin membuat nuansa guru BK tidak horor di mata siswa melalui pernak-pernik yang menghiasi ruangan BK. “Kita ingin ubah image kepada anak tidak takut dengan BK”.
Erliana menambahkan data siswa yang ketahuan merokok berjumlah 5 siswa (2016—2017). Menurutnya, ada satu orang yang sudah kecanduan merokok sudah masuk tahap 3, yang diberi sanksi berat harus dikeluarkan.
Ia menilai adanya kurikulum penting sehingga anak bisa mampu mengontrol diri. Guru BK membuat RPL Rencana Pelaksanaan Pelayanan. Umumnya penemuan kasus anak merokok tidak bersamaan. Ada yang dari laporan dari sisw maupun guru. Ada pula anak yang di asrama ketahuan merokok, saat guru asrama tidak sedang di tempat.
Perlakuan pertama yang dilakukan adalah memanggil siswa dan wali murid. “Kami tabayyun, konfirmasi”
Awalnya anak tidak mengaku, tapi karena ada merasa terpojokkan jadi mengaku. Data harus valid dulu.
Kalau tidak ada perubahan, kita panggil orangtuanya. Kalau pelanggaran berat bisa sampai ke wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
Erliana memberi poin atas pelanggaran dan prestasi yang dilakukan siswa. Poin prestasi bisa ditukarkan dengan pernak-pernik alat sekolah di ruang guru BK. Tiap tahun poin bisa hangus.
Selengkapnya karya fellowship dapat dibaca melalui: Sekolah Komitmen Perangi Rokok di Lingkungan Pelajar
Sumber: Lampung Post
Penulis: Dian Wahyu Kusuma
Discussion about this post