Berdasarkan Data Breach Investigations Report (DBIR), industri kesehatan berada pada peringkat ketiga dunia yang paling banyak mengalami kebocoran data. Informasi medis serta data pribadi pasien sangat sensitive dan rentan diubah, sehingga perlu ada sistem keamanan digital yang akurat dan legal untuk menjamin keamanan data pada sektor kesehatan.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) menjadi solusi digitalisasi dokumen yang aman. Tanda tangan elektronik memungkinkan dokumen legal, terutama implementasi rekam medis elektronik, dibuat tanpa menggunakan kertas. Selain keamanannya terjamin, penerapan paperless office juga dapat dilakukan
Perlu ada keselarasan antara kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan tanda tangan elektronik, sehingga dapat mendukung industri kesehatan yang semakin maju dalam menyelenggarakan sistem dan transaksi digital yang aman dan bertanggung jawab bagi berbagai pihak.
“Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh penyelenggara layanan kesehatan akan menghemat biaya, waktu, dan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan,” kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Selasa (3/10/2023).
Sertifikat elektronik pada system Kesehatan dapat digunakan pada hampir seluruh layanan online, asuransi kesegatan, rekam medis elektronik, layanan farmasi, hingga layanan kesehatan lainnya. Penggunaannya memperoleh pelindungan hukum, sehingga akurasi identitas yang bertanda tangan serta keutuhan dan keaslian dokumen elektronik yang ditandatangani mendapat jaminan.
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai salah satu penyelenggara sertifikat elektronik yang terdaftar dan berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat elektronik bagi kebutuhan tanda tangan elektrobnik yang memiliki nilai pembuktian yang tinggi.
“VIDA mendukung penuh transformasi digital di sektor Kesehatan, salah satunya melalui sosialiasi kepada komunitas belajar rekam medis elektronik yang merupakan program kerja sama dengan Asosiasi Healthtach Indonesia (AHI) dan Digithealth,” kata Co-Founder dan President VIDA Sati Rasuanto.
Dengan adanya jaminan dari penyelenggara sertifikat elektronik, penyedia layanan digital kesehatan dan pasien tidak perlu merasa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi akan memberikan kemudahan dan keamanan dalam digitalisasi dokumen yang berhubungan dengan pasien, dokter, dan rumah sakit.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post