Jawaban paling mudah atas tabrakan dua bus TransJakarta di jalur layang Jakarta sudah diberikan: sopir mengalami microsleep. Jawaban paling mudahdan paling menyesatkan. Dalam hukum transportasi publik, sopir bukanlah pihak utama yang bertanggung jawab. Ia adalah mata rantai terakhir dari sistem yang dikendalikan oleh negara. Dan ketika sebuah sistem transportasi publik gagal mencegah sopir yang kelelahan mengemudi kendaraan yang membawa puluhan penumpang, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya sopir, tetapi seluruh struktur kekuasaan yang memungkinkan hal itu terjadi.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas membebankan tanggung jawab keselamatan kepada perusahaan angkutan umum. Pasal 90 ayat (3) menyatakan perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi. Norma ini menciptakan kewajiban hukum aktif—bukan kewajiban pasif.
Artinya, perusahaan dan penyelenggara transportasi publik tidak cukup hanya bereaksi setelah kecelakaan terjadi. Mereka wajib memastikan kecelakaan itu tidak terjadi sejak awal. Jika seorang sopir mengalami microsleep saat bertugas, maka secara hukum terdapat indikasi kuat bahwa kewajiban ini tidak dipenuhi.
Lebih jauh, Pasal 141 undang-undang yang sama mewajibkan perusahaan angkutan umum menjamin keselamatan penumpang. Kata “menjamin” dalam terminologi hukum administrasi negara memiliki makna preventif, bukan sekadar responsif. Ia mengharuskan negara dan operator membangun sistem yang secara aktif mencegah risiko keselamatan. Ketika sistem itu gagal, maka yang terjadi bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.
Yang terjadi adalah kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya. Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada sopir. Ia menjalar ke operator bus, manajemen TransJakarta, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik dan pengendali sistem transportasi publik.
Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang akibat kelalaian pengemudi. Norma ini mengadopsi prinsip vicarious liability bahwa tanggung jawab atas tindakan pekerja melekat pada institusi yang mempekerjakannya. Dengan kata lain, kelalaian sopir adalah tanggung jawab institusi. Namun persoalan ini melampaui tanggung jawab korporasi. Ia menyentuh tanggung jawab negara.
TransJakarta bukan sekadar operator transportasi. Ia adalah instrumen pelayanan publik yang dibiayai dan dikendalikan oleh pemerintah daerah. Dalam hukum administrasi negara, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyelenggara layanan publik yang memiliki kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan warga negara.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintah bertindak berdasarkan asas kecermatan dan kepentingan umum. Membiarkan sistem transportasi publik beroperasi tanpa pengendalian efektif terhadap kelelahan pengemudi merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas tersebut. Dalam terminologi hukum administrasi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Maladministrasi bukan sekadar kesalahan teknis. Ia adalah kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya secara benar. Dan maladministrasi membuka pintu bagi konsekuensi hukum yang serius. Pertama, negara dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Kedua, warga negara dapat mengajukan citizen lawsuit, gugatan warga negara terhadap pemerintah, atas dasar kelalaian negara melindungi keselamatan publik.
Ketiga, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keempat, jika terbukti terdapat kelalaian sistemik, maka pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dapat dimintai pertanggungjawaban jabatan.
Ini bukan sekadar kemungkinan teoritis. Ini adalah konsekuensi logis dari negara hukum. Masalah paling berbahaya bukanlah kecelakaan itu sendiri. Masalah paling berbahaya adalah jika negara mencoba mereduksi kegagalan sistemik menjadi kesalahan individu. Karena strategi itu memungkinkan sistem yang sama terus beroperasi tanpa perubahan berarti.
Microsleep bukan penyebab utama kecelakaan ini. Microsleep adalah bukti bahwa sistem pengendalian keselamatan tidak bekerja. Ia adalah alarm yang menunjukkan kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya. Dan dalam negara hukum, kegagalan semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Transportasi publik bukan sekadar layanan mobilitas. Ia adalah kewajiban konstitusional negara untuk melindungi keselamatan warganya. Jika negara gagal menjalankan kewajiban itu, maka negara harus dimintai pertanggungjawaban—bukan hanya secara moral, tetapi secara hukum. Karena tanpa akuntabilitas hukum, keselamatan publik hanya akan menjadi janji kosong. Dan kecelakaan berikutnya bukan lagi kecelakaan. Ia adalah kelalaian yang dibiarkan terjadi.
Tubagus Haryo Karbyanto
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Public Transport Advocate, dan analis kebijakan publik. Ia aktif mengadvokasi isu keselamatan transportasi publik, akuntabilitas negara, dan reformasi sistem layanan publik berbasis prinsip negara hukum.

Discussion about this post