Jakarta, Prohealth.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2022 khusus untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS- CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Sehingga perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Suharyanto.
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat Nasional, dipandang perlu adanya penyesuaian tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Adapun maksud dari surat edaran tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. “Sedangkan tujuannya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid- 19,” ungkapnya.
Surat Edaran tersebut memiliki ruang lingkup terkait dengan penegakan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Mereka yang disebut sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
“Terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial,” terang Suharyanto.
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN
Selanjutnya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Juga dilakukan pengetatan protokol kesehatan berupa: penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan, serta mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Selain itu, diminta untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
“Juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” jelas Suharyanto.
KETENTUAN PENTING
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti sejumlah ketentuan, yakni: pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diperbolehkan berangkat asal telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
“Adapun vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan namun perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” katanya.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
“Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” papar Suharyanto.
Sementara PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
“Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum,” ujarnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Suharyanto.
Tak hanya itu, otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.
“Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.” ungkapnya.
Selanjutnya surat edaran tersebut berlaku efektif sejak 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
“Dengan keluarnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutupnya.
Penulis: Jekson SImanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post