Jakarta, Prohealth.id – Ikatan Dokter Anak Indonesia memberikan rekomendasi untuk pemberitan vaksin Covid-19 pada anak usia 6 – 11 tahun.
Melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Jumat (17/12/2021), rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
Rekomendasi tersebut dirumuskan IDAI berdasarkan beberapa pertimbangan penting.
Pertama, sudah dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedua, proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 sebesar 13 persen dari Data Satuan Tugas Covid-19 Nasional 16 Desember 2021.
Ketiga, kondisi ini mengingat telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Keempat, anak dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya yakni; orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka walau tanpa gejala.
Kelima, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia.
Keenam, pembelajaran dari beberapa negara dunia yang melaporkan peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19.
“Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut Ikatan Dokter Anak Indonesia merekomendasikan beberapa hal,” ujarnya.
Pertama, pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac® pada anak golongan usia 6 – 11 tahun diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Kedua, anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19. Oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
Ketiga, anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19. “Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C alias Multi System Inflammatory Syndrome in Children, maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan. Sementara bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.
Keempat, anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.
Kelima, jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu. Namun, agar menjadi perhatian khusus bahwa penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan/direkomendasikan oleh dokter yang merawat.
IDAI juga mengingatkan imunisasi perlu dilakukan di rumah sakit jika; anak mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, anak dengan kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi. Hal ini dengan catatan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Prosedur yang sama wajib berlaku pula untuk anak dengan demam 37,50 C atau lebih. Hal ini juga berlaku bagi anak dengan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali, lalu anak dengan diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), dan penyakit Addison.
Vaksinasi di rumah sakit juga wajib bagi anak dengan gangguan perdarahan seperti hemofilia, anak yang merupakan pasien transplantasi hati dan ginjal, anak dengan reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
Proses vaksinasi juga diingatkan harus memperhatikan kondisi kontraindikasi. Misalnya; reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya. Kedua, penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
Berlaku pula untuk anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat. Oleh karena itu, dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
“Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting,” terang IDAI.
Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
IDAI memastikan semua pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Oleh karenanya semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
“Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.”
Penulis: Irsyan Hasyim
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post