Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Simak Rekomendasi PKJS UI Terhadap Penggunaan DBHCHT

by Gloria Fransisca Katharina
Monday, 10 January 2022
A A
Simak Rekomendasi PKJS UI Terhadap Penggunaan DBHCHT

Petani memanen tembakau di kaki Gunung Putri, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (13/8). Petani setempat dalam satu musim panen tembakau hanya menghasilkan 10 ton tembakau per tahun dari luas lahan dua hektare atau 12 ribu pohon tembakau. Hasil panen mereka dijual ke pabrik rokok yang ada di wilayah Jateng serta Jatim dengan harga jual Rp60-100 ribu tembakau kering, dan Rp55.000 ribu untuk tembakau daun. ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr/18.

Jakarta, Prohealth.id – Dalam hasil penelitian terbaru Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) ditemukan bahwa realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat bergantung dari kerja sama petani dan pemerintah daerah.

Dalam riset yang dikutip oleh Prohealth.id, Senin (10/1/2022), interaksi antara petani tembakau dengan pemerintah daerah sangat minim sehingga akses DBHCHT tidak tersalurkan dengan baik. Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tertuang arahan untuk membuka peluang penggunaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat khususnya bagi petani tembakau. Pemanfaatan DBHCHT ini akhirnya menjadi strategi jalan keluar bagi petani agar bisa beralih tanam.

BacaJuga

Kekerasan terhadap Jurnalis Masif di Era Prabowo

Potret Makan Bergizi ‘Tragis’

PMK itu juga merumuskan arus kerja sama pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bisa menentukan alokasi, menyalurkan DBHCHT, mengawasi dan mengevaluasi. Lalu mekanisme Pemda hanya menaksir kebutuhan petani, menampung aspirasi, merencanakan anggaran, dan langsung eksekusi program.

“PKJS UI menemukan kebanyakan pemerintah daerah belum merencanakan program bantuan alih tanam dari DBHCHT,” tulis riset tersebut.

Padahal sudah banyak petani tembakau yang swadaya ingin melakukan alih tanam atau diversifikasi. Para petani juga sangat menyambut baik gagasan DBHCHT untuk mendukung alih tanam. Terbukti di Jawa Tengah beberapa petani tembakau sudah melakukan alih tanam.

Sisanya, di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masih khawatir untuk melakukan alih tanam seiring dengan kurang jelasnya kondisi pasar tanaman alternatif, ketakutan tidak dapat menjual hasil panenan, serta dihantui rasa takut pada pengalaman harga tanaman alternatif yang anjlok.

PKJS UI pun merekomendasikan beberapa hal untuk bisa mengoptimalisasi PMK dalam pemanfaatan DBHCHT.

Pertama, sosialisasi dan transparansi dari pemerintah daerah dengan cara memperbanyak kunjungan, komunikasi berupa dialog aktif untuk merumuskan penyusunan rancangan manfaat DBHCHT bagi petani.

Kedua, pentingnya market insight alias pengadaan informasi untuk membantu petani membuat keputusan yang menguntungkan dalam proses alih tanam.

Ketiga, pentingnya membangun digital empowerment atau contoh konkret manfaat DBHCHT meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan keterampilan petani.

Sebelumnya, Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan pemerintah akan kembali meningkatkan CHT pada 2022. Lebih lanjut dia menilai, kenaikan CHT bisa menekan konsumsi rokok anak mengingat pada 2018-2019, prevalensi perokok anak masih menyentuh angka 9,1 persen.

Sumber: Kementerian Keuangan/2021.

Dia mengungkap, selama ini pemerintah sudah berupaya meningkatkan harga rokok dengan tujuan untuk menurunkan keterjangkauan konsumen anak-anak. Dia menyebut hal ini sudah terlihat dari affordability index (indeks keterjangkauan) rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang meningkat dalam dua tahun terakhir.

Sumber: Kementerian Keuangan/2021.

Selain itu pada 2020, indeks keterjangkauan rokok juga meningkat menjadi 4,3 persen dari tahun sebelumnya 3,9 persen. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.

 

 

 

Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: Bahaya Tembakaubea dan cukaiCukaicukai hasil tembakauCukai RokokIndustri TembakauPetani TembakauTarif Cukai Hasil Tembakau

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.