Pemerintah Indonesia kini memang tengah gencar mendorong penggunaan biomassa kayu sebagai solusi transisi energi dan pemotongan emisi karbon. PLN punya rencana mendorong pembakaran bersama (co-firing) biomassa kayu di PLTU batu bara dalam porsi hingga 10 persen.
Biomassa kayu dipandang netral karbon dengan asumsi bahwa karbon yang lepas dari pembakaran kayu akan diserap kembali oleh pohon baru. Namun ekspansi perkebunan kayu atau Hutan Tanaman Energi (HTE) secara masif yang akan muncul untuk memenuhi kebutuhan kayu justru akan menimbulkan deforestasi dan memunculkan emisi berlebih serta menimbulkan konflik lahan dan kebakaran hutan. Proyek co-firing juga digunakan sebagai strategi PLTU batu bara untuk membangun citra bersih dan menunda pemensiunan.
Berangkat dari kondisi tersebut sebanyak 29 lembaga masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan bersama menolak pemanfaatan biomassa kayu dalam strategi transisi energi pemerintah. Selain memperpanjang masa pelepasan emisi kotor dan polusi di sektor pembangkitan, co-firing biomassa juga menambah kerentanan masyarakat adat dan warga sekitar hutan yang bergantung pada kelestarian keanekaragaman hayatinya.
Dalam misi transisi energi dan melawan perubahan iklim, Indonesia sedang mengejar target 23 persen bauran energi pada tahun 2023. Sebagai solusinya, pemerintah gencar mendorong penggunaan biomassa. Biomassa pelet kayu didorong baik sebagai bahan campuran batubara (co-firing) di PLTU, atau digunakan sendirian di Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
Dalam peta jalan PLN, Indonesia punya target ambisius untuk tidak memberlakukan co-firing hingga 10 persen di 52 PLTU, tapi juga co-firing 30 di seluruh PLTU baru. Sejauh ini, pemerintah mengklaim bahwa mereka sudah menurunkan emisi karbon hingga 717.616 ton dengan pembakaran 668.869 ton biomassa melalui proyek co-firing di 41 PLTU.
Riset Trend Asia membantah klaim tersebut, karena perhitungan pemerintah berdasar kepada klaim netral karbon pembakaran biomassa yang keliru. Dalam perhitungan Trend Asia, pembakaran pelet kayu dalam jumlah tersebut akan menghasilkan 1.188.160 juta ton emisi setara karbon. Klaim netralitas karbon didasari asumsi bahwa emisi karbon dari pembakaran biomassa di PLTU akan diserap oleh Hutan Tanaman Energi (HTE). Namun ekspansi HTE yang masif untuk memenuhi permintaan biomassa kayu dari PLTU co-firing justru akan mendorong deforestasi yang menghasilkan emisi baru.
Amalya Reza selaku Manajer Program Bioenergi Trend Asia menyatakan, anggapan bahwa biomassa kayu ‘netral karbon’ bergantung pada asumsi bahwa karbon yang dihasilkan dari pembakaran biomassa akan ditangkap kembali oleh perkebunan kayu. Namun dalam skala masif, kecepatan emisi pembakaran tidak akan terserap oleh tumbuhnya pohon baru, yang pada akhirnya tetap akan ditebang.
“Apalagi ditambah emisi dari deforestasi hutan alam. Implementasi co-firing di 41 PLTU yang dianggap aksi heroik pemerintah terkait transisi energi sebenarnya hanya narasi yang merupakan kebohongan publik,” katanya.

Amalya juga mengingatkan, dalam momen tahun politik, narasi greenwashing tersebut menjadi justifikasi untuk pemberian izin-izin baru Hutan Tanaman Energi. Implikasinya tidak berhenti pada deforestasi, tapi perampasan lahan, eskalasi bencana hidrologis, dan memperuncing konflik penguasaan lahan.
“Pemerintah sedang tidak melakukan apa-apa terkait transisi energi, kecuali memperburuknya,” tegas Amalya.
Menurut Forest Watch Indonesia, saat ini saja terdapat 420 ribu hektare hutan alam di dalam 31 konsesi HTE yang akan terdeforestasi saat perusahaan mulai beroperasi. Dalam penelitian Trend Asia, untuk target ambisius co-firing 10 persen biomassa di seluruh PLTU Indonesia, pengembangan HTE akan menimbulkan deforestasi seluas 1 juta hektare.
Agung Ady Setyawan, Pengkampanye FWI menyatakan dalam forum ini, memang pemerintah melalui KLHK telah memetakan luas potensi pengembangan HTE seluas 1,29 juta hektar untuk memenuhi kebutuhan biomassa. Sayangnya, dari 13 perusahaan yang telah berkomitmen untuk bertransformasi dari HTI ke HTE selama rentang 2017-2021 saja telah mendeforestasi hutan alam seluas 55 ribu hektare, dan sebanyak 420 ribu Ha hutan alam tersisa juga terancam dirusak untuk kepentingan pembangunan HTE kedepan (planned deforestation).
“Jika ini yang dimaknai transisi energi oleh pemerintah, maka ini keliru. Pembangunan Hutan Tanaman Energi untuk menghasilkan biomassa kayu (bioenergi) yang berasal dari deforestasi tidak bisa diklaim sebagai energi bersih dan tergolong sebagai energi terbarukan,” ujar Agung.
Pemanfaatan biomassa dalam skala ini akan menimbulkan utang karbon yang tidak akan terlunasi, karena tumbuhnya pohon di perkebunan kayu tidak akan mengejar kecepatan pembakaran. Deforestasi juga mengganggu berbagai fungsi pendukung hutan yang berkelindan dengan ekosistem. Ia berfungsi menunjang pangan, air, dan keanekaragaman hayati.
Deforestasi dari perluasan HTE dapat mengganggu daur alam dan mengganggu pertanian warga. Ia juga berperan menjaga stabilitas tanah, yang berperan besar dalam mengikat karbon. Deforestasi dapat mengganggu keseimbangan, yang akan berujung pada emisi yang tidak diperhitungkan di luar pembakaran. Daripada sebagai strategi efektif mengurangi emisi, co-firing biomassa lebih berperan sebagai strategi PLTU untuk bersolek dan menjual citra bersih. Hal ini dimanfaatkan PLTU untuk menunda pemensiunan.
Hal ini akan memperpanjang penderitaan warga sekitar PLTU yang selama ini dirundung masalah kesehatan, gangguan terhadap ruang hidup, dan pekerjaan mereka akibat polusi. Polusi PLTU mengganggu hasil panen warga, membatasi aktivitas nelayan, dan terbukti berujung pada berbagai penyakit pernapasan bagi masyarakat sekitar.
Tiga Tuntutan Rakyat
Berkaca dari dinamika tersebut, sejumlah organisasi langsung mengeluarkan pernyataan bersama dan alasan-alasan atas rencana biomassa.
Pertama, Indonesia menerapkan program-program pemanfaatan kayu sebagai sumber energi melalui skema pembakaran bersama batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive dan non captive, serta Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm). Kebutuhan biomassa untuk memenuhi PLTU co-firing diproyeksi sekitar 10,2 juta ton per tahun, yang hanya akan dipenuhi melalui ekspansi 2,3 juta hektar hutan tanaman energi (HTE). Padahal, pembakaran biomassa kayu tidak dapat dikatakan energi bersih beberapa hal.
Ekspansi HTE mendorong deforestasi yang diproyeksi mencapai 1 juta hektar, yang pada akhirnya mengakibatkan emisi karbon. Misalnya, proyeksi emisi dari perluasan HTE mencapai 26,48 juta CO2e yang berasal dari deforestasi dan pengelolaan HTE 6. Belum lagi perluasan HTE yang mengakibatkan deforestasi tidak akan pernah mencapai “netral karbon” karena akan selalu ada utang emisi dari deforestasi. Kondisi deforestasi dari 13 HTE eksisting tahun 2017-2021 seluas 55 ribu hektar.
Deforestasi terencana sekitar 420 ribu hektar Dari hutan alam yang masih berada dalam 31 konsesi HTE. Sementara kebutuhan biomassa di Jawa saja 5,3 juta ton per tahun. Untuk memenuhi 5 ton produk wood pellet membutuhkan 4.000 hektar Implementasi program co-firing biomassa melanggengkan penggunaan 90-95 persen batubara di PLTU sehingga masih tinggi emisi. Penggunaan biomassa kayu turut menambah sumber emisi, dari deforestasi akibat HTE dan pembakaran di PLTU. Perluasan program co-firing di PLTU diimplementasikan pada PLTU tua seperti di Suralaya, Ombilin, Paiton karena memperlambat phasing out coal dan memperpanjang dampak dari energi kotor.
Indikator lain yang tak kalah penting, meskipun kayu yang dipakai sebagai sumber listrik dihasilkan dari penanaman dan bisa ditumbuhkan kembali, namun penebangan terus menerus dilakukan, sehingga tidak membiarkan tanaman tersebut tumbuh maksimal untuk menyerap karbon dari deforestasi dan pembakaran. Penanaman berulang dan intensifikasi skala industri mendorong eksploitasi terhadap tanah yang ditunjukkan oleh beberapa hal.
Pertama, munculnya lebih banyak hama yang merugikan pertanian masyarakat di sekitar konsesi HTE. Kedua, perluasan HTE berpotensi merusak struktur fisik dan kimia tanah. Ketiga, kualitas air tanah terpengaruh akibat intensifikasi melalui bahan-bahan kimia sintetis.
Tak lupa, kondisi ekspansi HTE berpotensi melakukan perampasan lahan masyarakat. Perluasan HTE juga terjadi di lokasi-lokasi yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial. Pemegang izin PS tidak lagi memiliki kedaulatan terhadap wilayah mereka, karena jenis tanaman, cara berproduksi dan pasar mereka telah dikuasai oleh korporasi HTE. Perlu diingat, perpanjangan usia PLTU tua melalui co-firing berdampak terhadap masyarakat, termasuk dampak perekonomian masyarakat, pada aspek pertanian dan perikanan.
Apabila masyarakat masuk dalam rantai pasok biomassa kayu untuk PLTU co-firing, maka tidak ada jaring pengaman bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian harga pasar dan sistem kerjasama bagi hasil 70:30 yang tidak adil, bahkan menimbulkan kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Sebanyak 29 organisasi yang tergabung dalam pernyataan ini antara lain; IFM Fund, JPIK Maluku Utara, POKJA 30 KALIMANTAN TIMUR, Link-AR Borneo, WALHI Jawa Timur, WALHI Kalimantan Tengah, Hutan Kita Institute, WALHI Nasional, WALHI Jambi, Independent Forest Monitoring Fund, LBH Padang, JKPP, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lembaga Tiga Beradik, YCMM, Walhi Kalimantan Selatan, LBH Semarang, JIKALAHARI, Walhi Papua, LBH Surabaya, Walhi Sumsel, Sajogyo Institute, Forest Watch Indonesia, LSBH NTB, LBH Bandung, Walhi Jawa Barat, Walhi NTT, YLBHI-LBH Makassar, dan LBH Papua.
Penulis: Irsyan Hasyim & Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post