Jakarta, Prohealth.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 patut disyukuri sebagai langkah untuk memulai aktivitas masyarakat seperti biasa.
Meski demikian, dia menyambut transisi kembali ke kehidupan normal tidak lantas melupakan kebiasaan baru yakni sadar memakai alat pelindung diri, yaitu masker, ketika seseorang sedang sakit.
“Yang pakai masker itu yang sedang sakit wajib pakai. Yang tidak sakit tidak perlu pakai masker, tidak apa-apa,” ujarnya di Gedung DPR RI usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kesehatan, 10 Mei 2023 lalu.
Ia bahkan tetap menyarankan bagi masyarakat yang memilki penyakit serius berkaitan dengan pernapasan, dan diakibatkan oleh virus penting untuk tetap menjaga jarak dan melakukan aktivitas dari rumah.
Asal tahu saja, Status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk Covid-19 telah resmi dicabut oleh WHO pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu.
WHO menyebut pencabutan darurat Covid-19 seiring situasi global yang terus terkendali dalam satu tahun terakhir.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia cukup terkendali. Laju penularan saat ini terlihat fluktuatif di kisaran 1000-2000 kasus per hari, masih dibawah standar level 1 WHO. Terbukti hingga, Senin 8 Mei 2023, kasus harian Covid-19 tercatat sebanyak 1.149 kasus, kasus meninggal 21 orang dan pasien dirawat sebanyak 3.425 orang.
“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi Covid-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus,” kata dr. Syahril melalui siaran pers Kemenkes.
Ia mengungkap, sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster, dan ini didominasi oleh kelompok lansia.
“Hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi,” lanjutnya.
Untuk itu, dr. Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk Covid-19 tidak menimbulkan euforia yang berlebihan. Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada.
“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” terang dr. Syahril.
Selain vaksinasi, kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker juga harus tetap dijalankan, terutama saat sakit flu, kontak erat dengan pasien konfirmasi/suspek Covid-19, dan di ruang tertutup dengan banyak orang.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasakan gejala yang mengarah ke Covid-19 atau merupakan kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif, diimbau agar segera melakukan tes.
“Apabila positif tetap lakukan isolasi mandiri sehingga dapat memutus penularan Covid-19. Jangan sampai menularkan kepada orang lain,” imbau dr. Syahril.
Respon cepat pemerintah
Tes Covid-19 secara mandiri juga bisa dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen. Produk tes cepat antigen mandiri saat ini telah tersedia dan telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Lebih lanjut dr. Syahril mengingatkan, tidak ada batasan yang jelas terkait kapan selesainya pandemi Covid-19, sehingga sulit untuk memperkirakan atau menentukan kapan akan berakhir.
Meski demikian, yang paling penting adalah Indonesia telah berhasil melewati masa berat pandemi Covid-19 dalam 3 tahun terakhir. Kini, Indonesia sedang melakukan masa transisi emergensi dan terus melakukan pemantauan serta upaya lainnya.
“Saat ini Indonesia telah memulai mempersiapkan untuk melakukan transisi dengan memastikan 10 pilar respons yang terus diperkuat,” terangnya dr. Syahril.
Kesepuluh pilar respons yakni pilar koordinasi, -perencanaan-pembiayaan, pilar komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, pilar surveilans, pilar penguatan pintu masuk internasional, pilar laboratorium dan diagnosis, pilar pengendalian dan pencegahan infeksi, pilar manajemen kasus dan pengobatan, pilar logistik, pilar penguatan pelayanan Kesehatan esensial dan pilar vaksin dan riset dan kebijakan.
Pada saat yang sama, ia menerangkan Kemenkes juga melakukan tujuh rekomendasi WHO terkait selesainya pandemi. Rekomendasi tersebut tercantum dalam Strategi Kesiapsiagaan dan Respon COVID-19 2023-2025 yang digunakan sebagai pedoman oleh seluruh negara di dunia.
“Baik setiap negara maupun masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan Covid-19, dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang ada seperti surveilans dan vaksinasi rutin,” terangnya.
Ia menyebut berbagai persiapan yang dilakukan pemerintah di masa transisi emergensi, diperkuat dengan terus dilaksanakannya vaksinasi dosis lengkap dan booster Covid-19. Vaksinasi ini terbukti mampu mengurangi risiko kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Discussion about this post