Jakarta, Prohealth.id – Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan angka reproduksi virus (Rt) di delapan pulau besar Indonesia turun dari rata-rata 1,14 pada 26 Februari 2022 lalu, menjadi 1,09.
Lebih lanjut, angka reproduksi virus menunjukkan laju penularan virus Covid-19. Semakin rendah angka reproduksi virus, maka laju penularan juga semakin menurun sebagai hasil dari upaya-upaya pengendalian pandemi.
“Kondisi saat ini secara nasional menunjukkan tren penanganan COVID-19 membaik dengan kasus harian yang mulai menurun. Angka laju penularan virus (Rt) sudah melambat di pulau-pulau besar di Indonesia dan harapannya, angka reproduksi virus dapat terus menurun hingga di bawah 1 dalam satu bulan ke depan,” ujarnya dikutip Senin (7/3/2022) lalu.
Adapun dampak yang bisa dilihat dari lambatnya laju penularan virus ini adalah pada angka kasus harian yang kembali turun menjadi 21.380 kasus hari ini, lebih rendah dari hari sebelumnya Minggu, 6 Maret 2022 yang berada di posisi 24.867.
Selain itu, keterisian rumah sakit nasional pada Senin, 7 Maret 2022, turun menjadi 28 persen dibandingkan hari sebelumnya yang berada di posisi 29 persen. Angka kesembuhan juga masih tinggi hari yang sama di angka 48.800.
“Meskipun beberapa indikator pengendalian pandemi secara konsisten terus menunjukkan hasil positif, kita tidak boleh lalai. Kita harus tetap waspada dan lebih berhati-hati agar jangan sampai terjadi lonjakan kasus. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan laju vaksinasi dosis dua dan booster harus terus kita percepat,” kata dr. Nadia.
Sampai dengan Minggu, 6 Maret 2022, sudah 12 provinsi yang capaian target vaksinasi dua dosisnya di atas 70 persen. Serta baru 6 provinsi yang dosis vaksinasi lengkap pada golongan lansia yang tercapai.
“Kemenkes akan terus mendorong target-target vaksinasi, terutama dalam melindungi golongan lansia, komorbid, anak-anak, dan juga mempercepat vaksinasi booster,” ujar dr. Nadia.
Sementara itu, sampai Senin, 7 Maret 2022 lalu vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 192.134.689 atau 92,25 persen penduduk. Lalu untuk vaksinasi dosis 2 telah diberikan kepada 148.347.458 atau 71,23 persen penduduk. Vaksinasi dosis 3 atau booster sudah diberikan kepada 12.698.131 atau 6,10 persen penduduk.
PENGHENTIAN ATURAN PCR
Pada Selasa, 8 Maret 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Dia mengumumkan, adapun dasar dari ketentuan baru ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Dengan demikian, saat ini pemerintah tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Meski begitu, aturan ini berlaku pada kondisi tertentu. Artinya, tidak semua orang bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Adapun yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Lebih lanjut, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menegaskan, maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Sebelum check-in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.
Oleh karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.
Oleh karena itu, dr. Nadia mengingatkan kendati pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19. Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post