Jakarta, Prohealth.id — Kondisi Ibu menyusui di Indonesia itu sulit. Mereka menjadi serba salah ketika tidak bisa mengeluarkan air susu ibu. Perasaan bersalah sebagai pihak paling bertanggung jawab kerap menghampiri para ibu ketika tumbuh kembang anak terlambat. Beban itu makin berlipat karena kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan kesehatan ibu dan anak.
Sekalipun pemerintah sudah mengupayakan perlindungan menyusui untuk ibu secara eksklusif, faktanya cuti maternitas belum berpihak pada ibu dan ayah yang baru memiliki anak. Sementara jaminan Air Susu Ibu (ASI) menjadi penting sebagai sumber gizi utama bagi bayi.
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar menyatakan semua ibu pada dasarnya memiliki kesulitan dan tantangan ketika awal menyusui. Untuk itu, pentingnya memberikan bantuan dari konselor menyusui dan tenaga kesehatan untuk ibu.
“Seharusnya kalau ada ibu yang alami tantangan perlu didampingi agar tidak pakai susu formula. Sayangnya, tidak semua ibu dapat bantuan yang tepat,” ungkap Nia dalam webinar yang diselenggarakan PelanggaranKode, 21 Desember 2023 lalu.
Spesialis Nutrisi dari UNICEF Sri W. Sukotjo juga membeberkan situasi ibu dan anak di Indonesia yang memprihatinkan. Ia menyebut cakupan ibu menyusui anak dengan ASI cenderung menurun. Padahal, menyusui bisa menyelamatkan kesehatan anak Indonesia.
“Dengan menyusui, sebenarnya bisa menghemat Rp 3 triliun biaya kesehatan setiap tahun melalui pencegahan sakit pada anak. Misalnya pneumonia dan diare,” ujar Sri.

Ia menyebut ada beragam tantangan menyusui di Indonesia. Pertama, kesenjangan kebijakan terkait kode pemasaran produk pendamping ASI. Kedua, masih banyak pelanggaran kode pemasaran produk pengganti ASI. Hal ini termasuk pemasaran masif susu formula dan pertumbuhan melalui taktik online marketing.
Ketiga, akses konseling yang terbatas karena pentingnya konselor menyusui yang terlatih bagi ibu. Keempat, perlindungan ibu menyusui di lingkungan sekitarnya masih belum optimal.
Kode adalah kebijakan global yang mengatur pemasaran seluruh produk pengganti ASI yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 melalui sidang World Health Assembly (WHA). Untuk itu, Sri mengingatkan pentingnya menaati kode sebagai standar aturan pemasaran sesuai anjuran WHO dan UNICEF yang merupakan kesepakatan global untuk mendesak industri yang memasarkan produk pengganti ASI yang tidak etis. “Maka setiap negara penting memiliki kebijakan tentang ini,” tuturnya.
Untuk di Indonesia sudah ada aturan khusus mengenai kode produk pengganti ASI. Regulasi itu tertuang dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 yang memuat tentang ASI eksklusif wajib 6 bulan. Namun, PP tersebut pun saat ini masih melalui proses revisi mengingat pemerintah baru saja mengesahkan UU Kesehatan baru pada pertengahan 2023 lalu.
Menurut Irma Hidayana, Pendiri Pelanggarankode.org sejak berdiri tahun 2021 lalu, tim Pelanggaran Kode mencatatkan pengaduan atas pemasaran susu formula yang tidak etis. Totalnya ada 1.300 laporan masuk dan dari laporan itu ada 1.219 laporan terverifikasi baik dari internet dan non internet. Laporan ini terhitung dari awal berdiri pada 2021, sampai dengan Desember 2023.
“Kami menemukan ada banyak sekali promosi. Lalu ibu, yang punya anak batita atau balita. Juga petugas kesehatan, bidan, dokter anak, dan tenaga kesehatan lain. Lalu posyandu, puskesmas, bahkan rumah sakit menjadi sasaran pemasaran susu formula dengan tidak etis,” tutur Irma.
Pasalnya, produsen atau penjual susu formula kerap menghubungi secara langsung dan pribadi kepada para ibu untuk memasarkan susu tersebut. Ada juga modus pemberian susu formula di rumah sakit atau posyandu dengan alibi untuk mencegah stunting. Irma mengingatkan cara-cara ini tidak boleh, karena melanggar kode.
Ia menyatakan untuk mencegah stunting, bukti ilmiah justru menganjurkan bayi mendapatkan ASI, bukan susu formula. Artinya, pemerintah bisa menurunkan angka stunting justru dengan memperkuat kebijakan pada ibu menyusui.
“Kode ini tidak melarang produsen untuk memproduksi susu formula. Tetapi jelas aturan kode produsen dilarang membagi-bagikan susu tersebut secara terbuka,” tutur Irma.
Susu Formula dan Ancaman Stunting
Ahli Gizi, Dr. dr. Tan Shot Yen menyatakan ada banyak tantangan bagi ibu bisa menyusui di Indonesia. Sebut saja misalnya; ada anjuran tenaga kesehatan, ibu merasa sulit untuk mengeluarkan ASI, ibu kembali bekerja sehingga produksi ASI menipis. Contoh lain ada faktor desakan dari keluarga untuk berpindah ke susu formula, karena anak menjadi lebih gemuk.
Selain itu, masih banyak misinformasi dalam menuntaskan masalah stunting di Indonesia. Kondisi ini membuat ibu menyusui rentan tertarik dengan susu formula.
“Masalah stunting itu adalah malnutrisi sejak dalam konsepsi sampai jadi janin. Stunting terjadi sejak dalam kandungan sampai anak lahir dua tahun,” tutur dr. Tan.

Senada dengan Irma, menurut dr. Tan pencegahan stunting yang paling efektif haruslah dengan ASI, bukan dengan susu formula. Sebab, masalah stunting adalah kekurangan gizi terhitung sejak dalam kandungan.
“Jadi pemberian susu formula dengan gimmick apapun itu, tidak akan menyelesaikan masalah stunting. Sebab, perkembangan dan pertumbuhan anak untuk mencegah stunting dimulai dari 1000 hari pertama kehidupan dalam rahim.”
Oleh karenanya, stunting memiliki window opportunity. Ketika anak tidak mendapat asupan bergizi saat masih berbentuk janin, maka bayi berpeluang kehilangan kesempatan mendapatkan kualitas tumbuh kembang yang baik. “Apa yang sudah terjadi tidak bisa diatasi lagi termasuk dengan susu formula,” tutur dr. Tan.
Cara yang masih efektif menekan dampak stunting selama masa kehamilan adalah dengan memastikan ibu bisa menyusui secara optimal. Setidaknya, ibu bisa memberi ASI eksklusif selama 6 bulan, bahkan akan lebih baik jika menyusui sampai anak usia 2 tahun.
“Jadi berikan anak MPASI bergizi dan alami. Bukan makanan pack dan ultra-proses itu menumbuhkan tumbuh kembang anak. Jangan lupa pentingnya mendorong gizi remaja putri sebelum menjadi ibu,” sambungnya.
Untuk itu, dr. Tan mendesak pentingnya edukasi pada orang tua khususnya ibu agar mengetahui bahwa hak anak adalah mendapatkan ASI yang tertuang dalam UU Kesehatan.
Menanggapi temuan Pelanggaran Kode, dr. Lovely Daisy, MKM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan menyebut temuan ini menjadi bahan evaluasi untuk mendorong ibu menyusui. Ia menilai pentingnya kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan standar dalam lingkungan kerja agar ibu yang bekerja bisa tetap memberikan ASI ke anak. Misalnya; ketersediaan ruang laktasi bagi ibu di lingkungan pekerjaan.
“Kendalanya belum semua perusahaan menerapkan hal ini. Perlu sama-sama melakukan pembinaan supaya ibu bisa menyusui dan ada aktivitas memerah ASI saat jam kerja untuk menyusui dan memerah ASI,” ujar Daisy.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan RPP Kesehatan sebagai respon atas pengesahan UU Kesehatan yang baru, pemerintah akan mengusahakan penguatan fasilitas bagi ibu menyusui. Ia juga menyebut pentingnya kelompok kerja (Pokja) gizi yang akan bertugas membantu ibu untuk memberi pangan lokal yang sehat dan bukan ultra-proses. Sehingga kesehatan anak lebih terjamin.
“Telor ada buktinya bisa menurunkan stunting. Buah, sayur, itu ada vitamin A dan terakhir produk susu dan turunan. Itu hanya bagian dari kecil kelompok pangan.”
Upaya membumikan pangan sehat untuk mencegah stunting menjadi penting mengingat masih mengakarnya mispersepsi bahwa susu adalah superfood.
“Susu yang diedar di Indonesia itu tinggi gula. Jadi sebetulnya sangat berisiko obesitas dan masalah gizi lainnya,” ujar dr. Tan menanggapi kebutuhan gizi anak.
Tak lupa, ancaman diare pada lebih tinggi dari susu formula dibandingkan memberi ASI. “Memberikan susu formula itu jelas buat ibu yang uangnya pas-pasan bisa diencarkan. Padahal ada risiko kontaminasi dan problem lebih banyak daripada ASI,” ujar Tan.
Discussion about this post