Merdeka dan Bebas dari Narkotika

Jakarta, Prohealth.id – Tim Advokasi Komunitas ‘Keadilan untuk Aga’ telah mengikuti proses yang begitu panjang dan sangat melelahkan terhadap Kasus Wan traga duvan Baros yang terpaksa berhadapan dengan hukum. Aga pernah melalui proses perawatan medis di RSKO dan pernah mengakses layanan terapi subtitusi narkotika di Puskesmas Bogor Timur. Namun sayang ia tetap menerima tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan ini ternyata sangat berat bagi Aga. Pasalnya, kepemilikan ganja seberat 12,48 gram yang berada di atas gramatur (jumlah batas) SEMA No. 4 Tahun 2020 sebenarnya tak berkekuatan hukum berbeda dengan Pedoman Kejaksaan RI. Dengan demikian mengikuti Pedoman Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021 yang memberikan batasan – batasan tegas suatu penututan kasus narkotika. Dari 5 tahap (formulir) asesmen dengan 6 poin kategori/klasifikasi dari setiap tahapannya, yang artinya ada 30 poin pada Pedoman Kejaksaan RI 11/2021 dimana kemudian tim dvokat melakukan simulasi dan menemukan hanya 1 poin aplikatif yaitu kepemilikan dengan jumlah narkotika berbentuk tanaman ganja dibawah berat 250 gram. Sisanya Aga terbukti bukan pengedar, terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap… Baca selengkapnya
AdminRegulasi


