HARI DISABILITAS SEDUNIA: Ancam Disabilitas, Rokok Harus Diatur Lebih Ketat dan Tegas

Jakarta, Prohealth.id – Keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lokasi-lokasi publik mendapat dukungan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND). Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menyatakan, selain menjadi pihak yang terpapar asap rokok, penyandang disabilitas juga banyak yang menjadi perokok sehingga upaya membatasi dan mengurangi konsumsi rokok harus dilakukan tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. “Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menyebutkan bahwa rata-rata jumlah batang rokok yang dihisap per hari penyandang disabilitas mencapai 10,34 sedangkan non disabilitas 11,16. Jadi jumlah rata-rata rokok yang dihisap tidak berbeda jauh,” kata Deka dalam diskusi Lintas Sektor Terkait Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kawasan Desa Wisata Dalam Mewujudkan Wisata Ramah Disabilitas yang diselenggarakan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Menurut Deka, konsumsi rokok juga menjadi masalah bagi penyandang disabilitas. Artinya, penanganan rokok bagi penyandang disabilitas harus dilakukan secara prevensi seperti perlu menerima sosialisasi dan edukasi, secara kuratif seperti penyediaan obat-obatan dan perbaikan gizi, dan perbaikan pola hidup lingkungan. Adanya regulasi KTR, lanjut… Baca selengkapnya
MF DjamalKesehatan

