Penyadapan Presiden Alarm Keras Pembajakan Kewenangan Negara yang Berbahaya

Penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan peristiwa luar biasa serius. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengatakan kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Ia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri. Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. “Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Hendardi menyebut pengungkapan kasus ini mengandung pesan yang sangat fundamental. Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di… Baca selengkapnya
Sunu Dyantoro

