Langsung ke konten
Prohealth.id — Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli

Topik

rkuhp

Waspada! Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalahan dalam RKUHP

Waspada! Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalahan dalam RKUHP

Jakarta, Prohealth.id – CEO dan Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menjelaskan ada dua temuan pasal bermasalah tentang kesehatan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, RKUHP ini rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2022. Adapun kedua pasal tersebut, yakni pasal 410 dan 412, adalah mengenai akses alat pencegah kehamilan. Pasal 410 melarang penunjukan alat pencegah kehamilan pada anak. Sementara Pasal 412 menyatakan hanya petugas berwenang dan relawan pilihan pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi pada anak. Tak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar diancam dengan pidana denda Rp1 juta. Sementara bagi orang yang tanpa hak atau izin menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung, akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta. RKUHP telah disepakati pada Rapat Pembicaraan Tingkat 1 DPR RI pada 24 November 2022 lalu. Komisi Hukum dan Pemerintahan DPR RI telah membahas 23 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi kepada pemerintah. Usai disepakati pada pembicaraan tingkat 1, RKUHP akan dibahas pada… Baca selengkapnya

Irsyan HasyimRegulasi

Semua Berita

RKUHP Tak Berperspektif Gender Ancam Hak Anak dan Remaja
Perempuan dan Anak

RKUHP Tak Berperspektif Gender Ancam Hak Anak dan Remaja

Jakarta, Prohealth.id – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengatakan dalam merumuskan naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru penting untuk melibatkan masyarakat sipil, terutama kelompok paling terdampak. Hal ini mengingat CISDI menemukan beberapa persoalan dari proses riset mandiri dan referensi studi. Pertama, Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) anak dan remaja berisiko…

Irsyan Hasyim