Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Kamis (16/9/2021) menjadi hari bersejarah bagi kelompok masyarakat sipil Indonesia yang berhasil memenangkan gugatan kepada pemerintah yang dinilai tidak berhasil mengatasi pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan pencemaran udara. Sebelumnya, pada Juli 2019, 32 warga dengan kuasa hukum Tim Advokasi Gerakan Ibukota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Turut tergugat dalam perkara tersebut adalah Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Para tergugat, kecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan pada Kamis (20/10/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan para tergugat telah lalai tidak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga kualitas udara di DKI Jakarta menjadi… Baca selengkapnya
AdminRegulasi



