Jakarta, Prohealth.id – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) melakukan audiensi ke pemerintah untuk mendukung kebijakan pengendalian intervensi industri rokok pada bidang olahraga.
Sebelumnya, IYCTC bertemu Deputi II, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dr. Raden Isnanta, M.Pd., beserta jajaran pada awal Maret 2025 lalu. Dalam audiensi itu, IYCTC bersama anggota koalisi komunitas orang muda mengirimkan surat dukungan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Tujuannya untuk mengawal mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Perwalian Keolahragaan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari UU Keolahragaan. IYCTC menuntut kepastian agar tidak membuka celah pada campur tangan industri rokok.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini salah satunya karena campur tangan industri rokok.
Indonesia ingin mencapai Indonesia Emas 2045, tapi realitanya prevalensi stunting masih tinggi. Belum lagi, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar tidak sebanding dengan jumlah atlet yang bertanding di laga-laga prestige dunia. Misalnya; olimpiade.
“Jika kebijakan olahraga tidak didesain dengan komprehensif dan bebas dari campur tangan industri rokok, sulit rasanya mencetak SDM yang sehat dan produktif,” tutur Manik, Selasa (17/3/2025).
Mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Manik menunjukkan bahwa 34,7 persen pemuda usia 16-30 tahun, tidak aktif berolahraga. Di sisi lain, Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 menemukan pemuda kelompok usia 15-19 tahun malah menjadi kelompok perokok terbesar. Adapun prevalensinya mencapai 56,5 persen. Minimnya aktivitas fisik makin parah dengan kebiasaan merokok. Kondisi inilah yang akan menurunkan potensi Indonesia dalam mencetak atlet unggul di level dunia.
Untuk itu, lanjut Manik, IYTCTC ingin agar Kemenpora tidak melibatkan industri rokok maupun industri lain yang membawa dampak negatif bagi kesehatan. Utamanya untuk terlibat dalam kegiatan pemberdayaan pemuda maupun keolahragaan apalagi menerima dana mereka.
“Peraturannya sudah jelas tertuang dalam Pasal 454-455 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 turunan dari UU Kesehatan,” tambah Manik.
IYCTC bersama dengan koalisi komunitas orang muda juga mengingatkan agar Indonesia tak tertinggal. Pasalnya, organisasi olahraga dunia, seperti FIFA, FIA, IOC, serta organisasi kesehatan global, seperti WHO dan CDC telah bergabung dengan WHO dalam kampanye Olahraga Tanpa Rokok. Standar internasional ini menegaskan bahwa olahraga harus bebas dari campur tangan industri rokok.
Ni Made Shellasih, Program Manager IYCTC, menyoroti insiden promosi rokok di venue PON. Hal ini pernah terjadi di Aceh pada tahun 2024. Ia menegaskan, hal ini tidak boleh terulang. Kemenpora dapat bersurat kepada koalisi atau federasi keolahragaan lainnya di Indonesia agar taat hukum dan tidak menyebarkan pengaruh buruk rokok baik kepada atlet maupun generasi muda Indonesia.
“Jika kasus serupa terjadi, sanksi tegas harus diberikan kepada penyelenggara dan pihak yang memberi izin,” tegas Shella.
Chairperson ASEAN Youth Organization, Sarah Rauzana menyampaikan bahwa pembatasan kepada industri rokok acara–acara keolahragaan itu sangat vital. Sudah lebih dari 10 tahun industri tembakau menggunakan iklan, promosi dan sponsorship rokok pada acara dengan audiens orang muda.
Ini adalah alat pemasaran produk mereka di negara-negara ASEAN. Tidak tidak terkecuali Indonesia. Strategy ini seringkali mendapat klaim sebagai bentuk “Corporate Social Responsibility”. Kalau pada event orang muda ada campur tangan industri rokok, otomatis mereka akan dapat keterpaparan terhadap brand rokok. Apalagi harga rokok saat ini masih terjangkau.
“Jika tidak dibatasi, ini jelas memengaruhi rasa ingin tahu dan keinginan merokok pada anak dan orang muda yang nantinya akan berdampak pada peningkatan prevalensi perokok di Indonesia,” katanya.
Terlepas dari itu, IYCTC dan koalisi komunitas orang muda mengapresiasi tim Deputi II, Kemenpora, yang menyambut hangat rekomendasi dan masukan IYCTC secara terbuka dan siap berkomitmen mendukung Olahraga Tanpa Rokok. Mereka juga mendukung Kemenpora agar segera memiliki peraturan turunan dari UU Keolahragaan, namun dengan syarat bahwa regulasi ini berpihak pada masa depan kesehatan generasi muda dan atlet Indonesia.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post