Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyesali putusan hukum Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menyatakan masalah status lahan PKBI berstatus non-executable.
Meskipun ada putusan pengadilan yang mengatur tentang kepemilikan atau penggunaan lahan, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Apalagi dengan cara memaksa pengosongan atau penguasaan fisik atas lahan tersebut. Dalam hal ini, putusan pengadilan tidak memberikan kewenangan bagi pihak manapun untuk mengambil alih atau mengusir penghuni lahan secara sepihak.
Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI mengatakan penggusuran paksa Gedung PKBI dari Jl. Hang Jebat oleh Pemkot Jaksel dan Kemenkes pada 10 Juli 2024, merupakan tindakan melanggar hukum dan bentuk kesewenang-wenangan.
”Tindakan itu tidak berdasarkan perintah eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelas ini melanggar prinsip due process of law,” ujarnya, 16 Agustus 2024.
Sementara itu, Nawawi Bahrudin selaku kuasa hukum PKBI, menegaskan bahwa penggusuran paksa PKBI sangat merugikan organisasi pelopor gerakan Keluarga Berencana. Hal ini juga bertentangan dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan dalam Memori Kontra Peninjauan Kembali tanggal 2 Maret 2023. Tercantum pada point 11 menyebutkan, putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) secara utuh.
PKBI menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk menghormati putusan pengadilan yang berlaku dan mengutamakan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan hukum. Organisasi ini juga berharap agar masalah ini dapat segera selesai. Sehingga PKBI dapat kembali menjalankan misinya untuk melayani masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi.
PKBI akan terus mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi aset dan kepentingannya. Serta memastikan bahwa hukum bertindak adil dengan benar demi kepentingan semua pihak.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post