Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

UU KESEHATAN: Massa Banjiri Gedung DPR, Siap Ajukan Judicial Review

Pada hari Selasa, 11 Juli 2023 massa dari tenaga kesehatan dan mahasiswa bidang kesehatan menyerbu DPR RI sejak pagi, ketika sedang menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Aksi ini merupakan respon atas agenda Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang diketok pemerintah hari ini.

by Gloria Fransisca Katharina
Tuesday, 11 July 2023
A A
UU KESEHATAN: Massa Banjiri Gedung DPR, Siap Ajukan Judicial Review

Pengesahan RUU Kesehatan. (Sumber: Kementerian Kesehatan/2023)

“RUU Kesehatan ini, berpihak kepada kami, atau kepada oligarki?” ujar salah satu orator dalam demonstrasi depan DPR RI ‘Menunda Pembahasan RUU Kesehatan.

Massa dari sejumlah organisasi kesehatan masyarakat memang tampak mengerumuni jalan depan Gedung DPR RI. Tuntutan semuanya sama; menolak pengesahan RUU Kesehatan. Dalam pantauan Prohealth.id, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta sejumlah organisasi mahasiswa bidang kesehatan.

BacaJuga

Kekerasan terhadap Jurnalis Masif di Era Prabowo

Potret Makan Bergizi ‘Tragis’

“Kalau tak selesai disini, kita maju ke MK [Mahkamah Konstitusi],” lanjut si orator.

Serentak, massa pun menyanyikan ‘Tolak RUU, Tolak RUU sekarang juga’. Sebelumnya, Prohealth.id mencatat setidaknya ada 5 organisasi profesi yang siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika RUU Kesehatan tetap disahkan menjadi UU Kesehatan. Sejumlah organisasi profesi tersebut antara lain; Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Rata-rata organisasi profesi kesehatan menyayangkan rendahnya kualitas transparansi dan partisipasi publik dalam RUU ini. Namun, pemerintah mengklaim melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta. Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.

Merespon dinamika tersebut dalam pesan singkat berbasis video, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menjelaskan transformasi kesehatan yang ingin dicapai melalui RUU Kesehatan sebenarnya belum ideal. Ia menilai, sistem kesehatan nasional yang ingin dicapai tidak hanya berbicara tentang 6 pilar transformasi kesehatan yang digaungkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Kita harus melihat, dan menginvestigasi dan mengidentifikasi masalah kesehatan di Indonesia,” kata dr. Adib.

Menurut dr. Adib, persoalan distribusi dokter ke daerah bukanlah persoalan tunggal dalam pemenuhan dan pemerataan layanan kesehatan. Seharusnya, ada dorongan bagi pemerintah daerah agar bisa menjamin status, keamanan, dan dukungan infrastruktur terhadap tenaga kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, dan pedalaman.

Prohealth.id mencatat, ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan. Pertama, fokus mengobati menjadi mencegah. Kementerian Kesehatan sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia

Kedua, akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Ketiga, dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

Selain itu, RUU Kesehatan juga mengakomodasi sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana. Untuk itu, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Keempat, aspek pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Kementerian Kesehatan sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

Kelima, aspek tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Kementerian Kesehatan sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Aspek turunan lain adalah terkait perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana. Untuk itu, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga. RUU Kesehatan juga diklaim menjaga tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan,” tuturnya.

Selain itu, klausul yang ada secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Keenam, ada aspek tentang sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Kementerian Kesehatan sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu. Tak lupa aspek teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan. Untuk itu, pemerintah sepakat dengan DPR RI perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

“Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.

Budi Gunadi juga mengatakan dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” ujar Budi.

Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.

“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki.

Bagikan:
Tags: kementerian kesehatanOmnibus KesehatanOmnibus LawRUURUU Kesehatan

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.