Jakarta, Prohealth.id – Pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Sebelum Undang-Undang tersebut disahkan sempat menjadi perdebatan karena memuat pasal zat adiktif tembakau sehingga memicu protes. Tetapi pada akhirnya Undang-Undang tersebut disahkan pada 11 Juli 2023 lalu. Perkembangan produk tembakau juga sudah dimuat di Undang-Undang seperti rokok elektrik.
Namun Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menyayangkan masih adanya tempat khusus untuk merokok dan belum adanya larangan total promosi sponsor rokok.
Project Lead Tobacco Control dari lembaga kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Iman Zein juga mengungkapkan kekecewaannya.
”Undang-Undangnya menggabungkan dengan sistem omnibus mengapa perbaikannya tidak terlalu banyak? Mengapa hanya beberapa pasal yang berubah?”
Kalimat tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan “wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok” di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga menimbulkan polemik tersendiri.
“Kejadian ini membuat pihak Kementerian Kesehatan harus mengatur lebih detail di peraturan pemerintahnya. Misalnya ruang khusus untuk merokok itu berapa jaraknya? Apakah itu di luar ruang? Ruangannya tertutup atau terbuka?” ucap Iman.
Dia melanjutkan, “Misalnya SPBU atau kilang minyak dengan adanya tempat khusus untuk merokok maka berpotensi kebakaran atau kerugian lebih besar.”
Sementara Risky mengatakan karena di Undang-Undang ada ruang khusus untuk merokok maka PKJS UI pun perlu memberikan masukan kepada pemerintah tentang ruang khusus untuk merokok yang ideal.
“Kami mengharapkan ruang khusus merokok ini tidak di dalam gedung dan merupakan tempat di luar bukan menyatu dalam gedung. Kemudian tempat khusus merokok ini diharapkan dikecualikan pada tempat-tempat tertentu walaupun itu bunyinya adalah wajib. Terutama tempat-tempat yang bisa menimbulkan risiko bahaya misalnya di Pertamina atau di SPBU,” lanjutnya.
Kegelisahan atas konsumsi rokok bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Riskesdas tahun 2018, menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia naik dari 7,2 persen tahun 2013 menjadi 9,1 persen atau 3,2 juta anak pada tahun 2018. Belum lagi prevalensi perokok elektronik naik sepuluhkali lipat dalam satu dekade dari 2011 sebesar 0,3 persen menjadi 3 persen pada tahun 2021 berdasarkan data GATS.
Hal ini juga semakin miris, mengingat perpindahan media komunikasi masyarakat khususnya kaum muda yang beralih ke internet ternyata juga disertai dengan naiknya angka iklan rokok di internet. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) iklan rokok di internet naik dari 1,9 persen pada tahun 2011 menjadi 21,4 persen pada tahun 2021. Padahal Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah mengingatkan bahwa tanpa adanya regulasi yang kuat dan bermakna, pada tahun 2030 prevalensi perokok anak di Indonesia bisa mencapai 16 persen atau sekitar 6 juta anak.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyampaikan pandangannya bahwa orang yang terlanjur merokok memang akan sulit untuk berhenti sehingga membutuhkan tempat khusus untuk merokok
“Itu merupakan sebuah solusi yang dilakukan di berbagai negara di dunia. Juga sebuah pencegahan agar jangan sampai asap rokok yang dihisap itu menimbulkan risiko kepada orang sekitarnya,” ungkap dia.
“Kami melihatnya bukan membiarkan orang semakin merokok tetapi mencegah orang-orang di sekitarnya tidak terkena racun zat adiktif.”
Terkait pengendalian tembakau saat ini, Hasbullah menilai upaya tersebut sudah semakin dikuatkan. Dia pun merujuk pada rancangan peraturan pemerintah. “RPP yang saya baca sudah cukup komprehensif pengaturannya. Baik itu dari promotif, preventif.”
Hasbullah menyebutkan sejumlah upaya sudah dirumuskan di RPP seperti mengurangi perokok pemula, pembatasan iklan, pembuatan kawasan tanpa rokok (KTR), kewajiban Pemerintah Daerah, hingga kewajiban Kementerian.
“Saya kira drafnya sudah banyak kemajuan yang diatur di situ. Saya menghargai ini. Tetapi saya harus juga mewanti-wanti karena ketika RPP dibahas, Kementerian lain yang terkait akan ikut membahas.”
Sedangkan Iman Zein dari CISDI memandang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) saat ini sudah lebih baik bila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109 Tahun 2012).
“Kami diundang public hearing waktu PP terbarunya disosialisasikan. Kalau dibandingkan dengan PP 109 Tahun 2012 itu sudah lebih baik. Sudah ada tentang pelarangan rokok batangan di PP yang terbaru di draft terakhir. Kewajiban KTR sudah lebih detail.”
Walau pengendalian tembakau makin dikuatkan tetapi masih ada tantangan yang dihadapi bertautan dengan upaya tersebut.
“Kalau tantangannya yaitu mengamankan pasal-pasal di dalam RPP sekarang ini. Karena di Undang-Undang sudah sah jadinya dikuatkan sana. Semoga yang diketok nanti sama dengan draft yang ditunjukkan ke masyarakat kemarin oleh Kementerian Kesehatan,” tutur Iman.
Sedangkan Risky dari PKJS UI berharap RPP ini nantinya lebih sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun dia menilai banyaknya tantangan dalam pengendalian tembakau saat ini. Di antaranya prevalensi perokok yang masih di atas 30 persen, prevalensi perokok anak yang naik, pengguna rokok elektrik mengalami kenaikan, isu kondesitas penjual rokok elektrik ini yang semakin lama semakin padat, dan permasalahan warung-warung yang menjual rokok di sekitar sekolah.
“Jadi tantangannya semakin luar biasa. Karena harga rokok murah, iklannya di mana-mana. Karena itu RPP pengendalian zat adiktif tembakau yang sangat komprehensif diperlukan dan membutuhkan dukungan dari lintas sektor tidak hanya dari Kementerian Kesehatan,” tutup Risky.
Sementara itu, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) meminta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) untuk segera disahkan. Mengingat masalah konsumsi rokok di Indonesia terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Semenjak Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 memandatkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada tahun 2024, belum juga ada bukti konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari epidemi rokok.
Sebelumnya, wacana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tak kunjung menemui cerah. Peraturan tersebut semestinya direvisi mengingat masalah rokok di Indonesia semakin kompleks akan tetapi peraturannya justru sangat longgar. Alih-alih merevisi peraturan tersebut, DPR-RI dan Kementerian Kesehatan RI justru mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Kesehatan beberapa waktu lalu yang seharusnya menawarkan perbaikan pada paradigma dan sistem kesehatan di Indonesia.
Oleh karena itu IYCTC menyatakan sikap atas RPP Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan yang baru perlu segera disahkan jika memang membawa perbaikan peraturan yang makin ketat untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari adiksi rokok.
“Kami menilai bahwa di tengah kepulan asap rokok dan polusi udara yang makin parah di Indonesia, peraturan yang ketat untuk membatasi konsumsi rokok justru harus segera disahkan. Tanpanya, kita kehilangan payung hukum yang seharusnya melindungi dan berpihak pada produktivitas dan kesehatan masyarakat Indonesia,” ucap Manik Marganamahendra selaku Ketua Umum IYCTC. Ia menilai, tanpa ada semangat dan komitmen kuat pemerintah maka pembahasan RPP Kesehatan ini dikhawatirkan justru akan hilang arah seperti Revisi PP 109/2012 beberapa waktu lalu.
Manik menambahkan, adanya penolakan-penolakan yang terjadi di masyarakat juga memang harus dimaknai sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun demikian penting juga untuk meluruskan kesalahan makna yang mungkin belum cukup disosialisasikan kepada masyarakat. Misalnya terkait dengan pasal mengenai alih tanam dari tembakau ke tanaman lain. Hal ini justru menunjukkan negara yang memangseharusnya hadir bagi petani tembakau di tengah peliknya masalah perkebunan tembakau yang masih merugikan bagi beberapa petani.
Manik menilai tata niaga, permainan harga oleh tengkulak, hingga kontrak dengan pabrikan yang tidak seimbang membuat bargaining position petani tembakau menjadi cukup sulit. Belum lagi pengaruh krisis iklim akhir-akhir ini berdampak pada cuaca yang tidak menentu dan menjadi tantangan bagi pertanian tembakau.
“Oleh karenanya, pemerintah juga harus melakukan antisipasi dengan ikut hadir menyediakan opsi atau pilihan bagi petani yang ingin melakukan alih tanam karena bertani tembakau kerap menjadi tantangan penghidupan bagi petani, setiap harinya,” ungkap Manik untuk menjawab berbagai permasalahan petani yang seringkali dijadikan tameng oleh industri rokok. Tanpa adanya opsi dan bantuan dari pemerintah, maka sulit bagi petani untuk terbebas dari jebakan lingkaran pertanian tembakau yang merugikan. Adapun wacana ini semestinya memang sudah dikawal dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang 50 persen dari anggarannya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk petani.
Berdasarkan data Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Soewarta Kosen, kerugian makro ekonomi akibat rokok pada 2015 mencapai Rp596 triliun. Ni Made Shellasih, Program Manager IYCTC menyebut, kerugian itu termasuk untuk belanja rokok, kerugian masa produktif karena morbiditas, disabilitas dan kematian dini, serta belanja karena penyakit akibat tembakau.
Ia menilai, aturan yang ada saat ini memang seharusnya memberikan pengetatan serta mendesak tanggung jawab industri rokok konvensional maupun elektronik agar tidak memasarkan produknya secara ugal-ugalan. Buktinya, anak-anak dan remaja justru menjadi target pasar mereka untuk merokok sejak dini.
“Hal ini jelas melawan visi negara untuk mewujudkan generasi produktif pada bonus demografi yang akan dirasakan oleh Indonesia kelak,” jelas Ni Made.
Shella menambahkan, dalam masalah akibat industri rokok tak boleh dilupakan kelompok perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dari kepulan asap dan iklan rokok setiap harinya.
Ia menegaskan, negara harus hadir menyikapi masalah rokok yang kian pelik di Indonesia, belum selesai dengan rokok konvensional kita juga dihadapkan dengan masalah baru dari rokok elektronik. Rokok elektronik nyatanya tidak lebih aman dari rokok konvensional karena keduanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan juga mengancam lingkungan.
“Bukan menjadi alat berhenti untuk perokok konvensional, rokok elektronik justru menjadi barang yang digunakan untuk melengkapi rokok konvensional sehingga muncul pengguna ganda (dual user) dan mengakibatkan beban ganda,” tutur Shella.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post