Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

UU TNI: Sah, YLBHI Kecam Kudeta atas Kedaulatan Rakyat

Pengesahan RUU TNI adalah kudeta terhadap kedaulatan rakyat.

by Prohealth
Thursday, 20 March 2025
A A
UU TNI: Sah, YLBHI Kecam Kudeta atas Kedaulatan Rakyat

Aksi demonstrasi Tol UU TNI di depan DPR RI. (Sumber foto: Khudori/2025)

Jakarta, Prohealth.id – DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada sidang Paripurna, Kamis (20/3/2025) di kompleks Parlemen, Senayan. Aksi demonstrasi menyuarakan aspirasi dari banyak kelompok masyarakat menolak RUU TNI tak menuai hasil.

Merespon pengesahan tersebut, YLBHI mengecam keras hal tersebut. Dalam siaran pers, YLBHI mengakui sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan kilat dan inkonstitusional. Cara seperti ini sudah berpola di DPR. Mulai dari revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, tak mentolerir perbedaan dan kritik. Partai-partai melalui fraksinya tak punya daya, ikut dengan selera penguasa.

BacaJuga

KEMERDEKAAN PERS: Dari Babi ke Tikus, Demokrasi Makin Terancam

LBH Pers dan AJI Jakarta Kecam Intimidasi kepada Bocor Alus Politik

Muhamad Isnur selaku Ketua Umum Pengurus YLBHI menilai suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat Undang-undang. Prinsip dan semangat negara hukum demokratis dalam UUD tahun 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun dan berargumentasi. Paling mencengangkan, Mahkamah Konstitusi yang sudah menegur praktik penyusunan Undang-undang yang inkonstitusional ini tak digubris.

“YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau menaati aturan main yang demokratis,” ujar Isnur.

Pada hari ini, 20 Maret 2025 ketika rakyat hendak datang ke DPR. Kedatangan rakyat malah berhadapan dengan ribuan pasukan tentara, polisi, alat dan senjata yang yang lengkap. Ia menilai ini adalah bentuk pengerahan paramiliter dengan terstruktur dan sistematis. Artinya, ada tujuan konflik horizontal. Jelas ini melanggar banyak sekali aturan main bernegara.

“Kita melihat bahwa sedemikian rupa kritik rakyat dianggap sebagai musuh dan ancaman,” tulis YLBHI.

Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. Kami sangat khawatir ini akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan.

YLBHI sangat khawatir ini akan berdampak pada represi dan penggusuran warga negara, petani, masyarakat adat, masyarakat di pulau-pulau di penjuru Nusantara yang mempertahankan tanah airnya dari gempuran proyek-proyek investasi.

Ia menegaskan komitmen LBH-YLBHI dan mengajak seluruh rakyat dan gerakan masyarakat sipil untuk tetap bersuara dan menyampaikan kebenaran dan suara keadilan.

“Untuk terus menjaga demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. Untuk terus bersama rakyat melawan segala kezaliman dan kerakusan kekuasaan. Kita tak boleh menyerah untuk menjaga dan memperbaiki negeri ini. Semoga Tuhan menolong kita semua.”

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: demokrasidemonstrasiKawal DemokrasiRUU TNITentaraTNIYLBHI

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.