Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Wawancara: Perda KTR Jadi Babak Baru Anak Jakarta Lepas dari Sasaran Industri Rokok

Iyet Kowi dari Lentera Anak menyoroti celah regulasi dan pentingnya pengawasan.

by Dian Amalia Ariani
Thursday, 5 March 2026
A A
Wawancara: Perda KTR Jadi Babak Baru Anak Jakarta Lepas dari Sasaran Industri Rokok

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi berlaku sejak 31 Desember 2025. Regulasi ini digadang-gadang sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengendalian konsumsi rokok, sekaligus upaya memperkuat perlindungan kesehatan publik di ibu kota.

Namun, sejak tahap pembahasan hingga pengesahan, perda ini tak pernah sepi perdebatan. Di satu sisi, pemerintah daerah menegaskan kebijakan KTR bukanlah pelarangan total terhadap industri, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang. Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menyoroti potensi dampaknya terhadap UMKM, industri periklanan, hingga sektor sponsorship.

BacaJuga

Mengapa Anak Merokok? Mungkin Bukan Soal Rokoknya, Tapi….

KRISIS IKLIM: Pembangunan Buta Arah Menghantui Jakarta

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, kelompok masyarakat sipil—terutama yang bergerak di isu perlindungan anak—menilai Perda KTR sebagai instrumen krusial untuk melindungi generasi muda dari paparan dan promosi produk tembakau. Apalagi, berbagai temuan menunjukkan promosi rokok masih masif ditemukan di sekitar ruang publik dan fasilitas pendidikan di Jakarta.

Yayasan Lentera Anak (YLA), organisasi yang selama lebih dari satu dekade mengadvokasi perlindungan anak dari industri rokok melalui gerakan #TolakJadiTarget, lahirnya Perda KTR Jakarta menjadi momen penting—meski bukan akhir dari perjuangan. Implementasi, pengawasan, serta potensi intervensi industri dalam proses penegakan menjadi tantangan berikutnya.

Bagaimana perjalanan advokasi hingga perda ini disahkan? Sejauh mana regulasi ini mampu melindungi anak dari paparan rokok dan iklan tembakau? Dan apa saja celah yang masih perlu dikawal?

Prohealth bertemu Iyet Kowi di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pekan lalu. Sejak 2013, bersama Lisda Sundari di Yayasan Lentera Anak, Iyet terlibat dalam perjalanan panjang advokasi pengendalian tembakau, berupaya menahan laju perokok usia muda dan memastikan anak-anak tidak tumbuh dalam paparan normalisasi rokok.

Iyet Kowi saat ditemui di Sekretariat AJI Jakarta | Foto: Dian/Prohealth.id

Bagaimana Anda melihat akhirnya Jakarta memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok?

Jujur, ada rasa lega dan senang. Jakarta ini kota metropolitan, tapi selama bertahun-tahun belum punya Perda KTR. Sementara banyak daerah lain sudah lebih dulu punya. Jadi ketika akhirnya disahkan, tentu ada euforia tersendiri. Prosesnya panjang. Kami memang tidak terlibat langsung sejak awal pembahasan, tapi kami mengikuti dari teman-teman koalisi yang aktif melakukan audiensi dan lobi ke komisi di DPRD yang membahas Raperda KTR. Mereka berkolaborasi, termasuk dengan koalisi Smokefree Jakarta, menyampaikan berbagai masukan.

Apa saja yang dibatasi di Perda KTR itu?

Waktu itu ada beberapa substansi yang cukup progresif, seperti pelarangan iklan rokok dalam radius tertentu, larangan penjualan rokok batangan, dan pembatasan display produk. Kami melihat ada kemajuan. Seolah-olah ada titik temu untuk memperkuat perlindungan kesehatan publik, terutama anak.

Bagaimana respons industri terhadap Perda KTR ini?

Tapi di sisi lain, kami juga melihat industri bergerak sangat aktif. Asosiasi pengusaha hiburan, perhotelan, event organizer, semuanya ikut bersuara. Narasinya selalu sama: UMKM terancam, pedagang kecil terdampak, kesejahteraan warga terganggu, petani dan karyawan rokok terancam, kontribusi industri besar bagi ekonomi. Eskalasinya tinggi, terutama beberapa bulan sebelum pengesahan. Bahkan sempat muncul wacana aksi demonstrasi. Jadi memang terasa sekali tarik-menarik kepentingannya.

Menurut Anda, apa saja kawasan yang paling krusial dalam Perda KTR Jakarta?

Yang paling mendasar adalah kawasan yang memang harus steril dari rokok. Misalnya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, perkantoran, angkutan umum, dan tempat bermain anak. Itu minimal sekali. Kawasan-kawasan itu memang tidak boleh ada aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik. Di ruang-ruang itu, hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih harus dilindungi.

Bagaimana dengan sanksi bagi pelanggar? Apakah cukup kuat?

Idealnya, setiap regulasi harus disertai sanksi yang jelas dan tegas. Tapi tantangan kita bukan hanya di teks aturan, melainkan di implementasinya. Secara teori, kalau ada pelanggaran di kawasan KTR, Satpol PP bisa melakukan penegakan. Tapi dalam praktiknya, sering kali sanksinya sebatas teguran. Kita jarang melihat ada penindakan yang benar-benar tegas. Misalnya di ruang tertutup seperti mal, kalau ada orang merokok, biasanya hanya ditegur secara sosial. Apakah ada sanksi administratif atau denda yang benar-benar diterapkan? Itu yang perlu kita kawal bersama. Karena tanpa penegakan yang konsisten, perda hanya akan jadi simbol.

Lentera Anak sendiri sudah lama mendorong isu ini. Bagaimana pendekatan yang dilakukan?

Kami mendorongnya melalui pendekatan Kota Layak Anak. Dalam indikator Kota Layak Anak, ada klaster kesehatan, dan di dalamnya ada indikator yang mewajibkan daerah memiliki Perda KTR serta regulasi larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Jadi bagi kami, KTR bukan hanya soal merokok di ruang publik, tapi bagian dari sistem perlindungan anak. Kalau sebuah kota belum punya Perda KTR dan belum mengatur larangan iklan rokok, maka dia belum bisa dianggap memenuhi indikator Kota Layak Anak secara utuh.

Kota dan kabupaten mana saja yang Lentera Anak dampingi?

Kami mendampingi beberapa daerah, seperti Surakarta, Padang, Sawahlunto, Bekasi, Depok, Padang Panjang, Banjarmasin, dan Siak. Pendekatannya selalu sama: dorong komitmen kepala daerah, libatkan forum anak, dan bangun dukungan lintas sektor.

Apakah banyak daerah yang sudah benar-benar kuat regulasinya?

Secara jumlah, hampir semua kabupaten/kota sudah punya Perda KTR. Tinggal sedikit yang belum. Tapi persoalannya bukan hanya punya atau tidak punya. Apakah regulasinya kuat? Apakah melarang iklan dan promosi? Apakah melarang penjualan di sekitar sekolah dan ruang bermain anak? Apakah melarang penjualan rokok batangan? Banyak perda lama yang masih merujuk aturan sebelumnya. Sekarang sudah ada regulasi nasional yang lebih kuat, sehingga daerah harus menyesuaikan. Nah, proses revisi ini yang rawan gangguan.

Gangguan seperti apa yang biasanya muncul?

Gangguan industri itu tidak berhenti di tahap pembahasan. Ketika regulasi disusun, mereka melobi. Setelah disahkan, saat implementasi pun bisa diganggu. Polanya hampir selalu sama. Kalau bicara pelarangan penjualan, narasinya pedagang kecil. Kalau bicara pelarangan iklan, narasinya ekonomi kreatif dan event. Kalau bicara sponsor, narasinya pendapatan daerah. Mereka sudah sangat siap dengan aktor dan narasi.

Bagaimana peran kepala daerah?

Di daerah, komitmen kepala daerah itu kunci. Kalau pemimpinnya kuat berpihak pada kesehatan dan perlindungan anak, regulasinya akan kuat. Tapi kalau komitmennya condong ke kepentingan industri, regulasinya bisa melemah. Kepentingan industri dan kepentingan anak sebenarnya sulit dipertemukan. Tinggal pemimpinnya mau berpihak ke siapa.

Apa yang paling penting setelah Perda KTR Jakarta disahkan?

Pengawalan. Implementasi. Dan konsistensi. Perda ini tidak akan berarti kalau tidak ditegakkan. Industri akan terus mencoba memengaruhi, baik lewat narasi UMKM, ekonomi, atau sponsor.  Masyarakat juga harus terlibat. Pengawasan publik itu penting. Karena tanpa tekanan publik, regulasi bisa saja ada di atas kertas, tapi lemah di lapangan. Bagi kami, Perda KTR Jakarta ini bukan akhir perjuangan. Ini justru awal babak baru: memastikan anak-anak Jakarta tidak lagi menjadi target industri rokok.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.