Jakarta, Prohealth.id – Saat ini Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
SNI tersebut dirancang dengan alasan untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen. Menanggapi hal tersebut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat oleh BSN tersebut. Tulus menyatakan ada beberapa hal yang seharusnya jadi pertimbangan agar produk tembakau tidak perlu menerima label halal.
Pertama, produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI.
Kedua, jika alasannya untuk melindungi konsumen Tulus menegaskan istrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok. Selain itu juga melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja. Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC).
Dengan demikian, sambung Tulus, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional.
“Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional,” terang Tulus melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Senin (6/7/2021).
Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. Tak hanya BSN, Tulus menyatakan YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut;
Tulus menjelaskan, jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja.
Dia menegaskan untuk mewujudkan hal itu, segera maka yang seharusnya segera dilaksanakan pemerintah adalah amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.
Penulis: Irsyan Hasyim
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post