“Sudah 21 tahun kami menunggu, kapan RUU ini akan disahkan menjadi UU? Sudah banyak Sunarsih-Sunarsih lain di negeri ini,” teriak para PRT.
Sunarsih adalah seorang Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang mendapatkan penyiksaan hingga meninggal. Saat itu Sunarsih baru berumur 14 tahun. Sunarsih bekerja di Surabaya, Jawa Timur.
Saat bekerja di tempat majikannya, Sunarsih dan 4 teman PRT lainnya kerap kali mendapatkan penyiksaan dari majikan. Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam dalam sehari, diberikan makan tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena di kunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi.
Sunarsih juga tidur di lantai jemuran. Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari, menyebabkan Sunarsih meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001. Majikan Sunarsih dalam proses hukum selanjutnya dijerat hukuman 4 tahun penjara, tapi karena naik banding menjadi 2 tahun dan tidak dieksekusi. Keadilan belum berpihak pada PRT yang dianiaya.
Walaupun sudah diperingati selama bertahun-tahun, namun kondisi PRT di Indonesia masih jauh panggang daripada api. Padahal dunia saat ini sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya kerja-kerja ini dilakukan oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernah dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja. Care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, tapi belum mendapatkan apresiasi selayaknya.
“Ini bisa dilihat contohnya dari kerja-kerja kami sebagai PRT yang selama ini bekerja merawat rumah, merawat orang-orang di rumah, tetapi hanya ditempatkan pada jabatan rendah dan dibayar murah. Diskriminasi terhadap perempuan begitu nyata dalam kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT,” kata salah satu PRT, Darsiah, salah satu PRT.
Pemetaan dari JALA PRT pada tahun 2024 menunjukkan, PRT di Indonesia masih mengalami 4 kekerasan dan intimidasi kerja, yaitu pertama, bekerja dalam situasi perbudakan, kedua, hidup dalam situasi pelecehan, ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan keempat, rentan menjadi korban trafficking.
Dalam aksi ini, Para PRT juga mengenakan serbet sebagai simbol alat kerja PRT, salah satu PRT. Mereka juga membagikan bunga dukungan untuk para PRT pada para pengendara di jalan.
Anipah, salah satu PRT mengatakan, serbet dan bunga adalah salah satu simbol untuk mengingatkan pentingnya peran para PRT dalam rumah tangga.
“Kerja-kerja PRT selama ini adalah kerja tersembunyi, sering tidak terlihat, padahal PRT adalah para pekerja yang menyiapkan makanan dan membereskan rumah selama majikan atau pemberi kerja bekerja. Kerja-kerja domestik ini selama ini banyak dipandang sebelah mata.”
Nasib RUU PPRT di DPR setelah Perjuangan Selama 21 tahun
Pada masa terakhir kepemimpinan DPR RI 2019-2024 lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga sah. Saat ini Koalisi Sipil untuk Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terdiri dari ratusan organisasi dan individu. Mereka ini tetap memperjuangkan agar RUU PPRT bisa carry over atau diteruskan dalam kepemimpinan DPR baru. Meski banyak perjuangan yang harus ditempuh. Karena jika tidak bisa carry over, maka RUU PPRT akan kembali ke titik nol dan perjuangan akan dilakukan lagi dari awal.
Tahun 2025 adalah tahun yang menandai perjuangan RUU PPRT yang ke-21 tahun agar disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ini bukan perjuangan yang mudah, apalagi dengan kepemimpinan DPR RI yang baru. Namun para PRT tetap optimis untuk melanjutkan perjuangan agar disahkannya RUU menjadi UU.
Kolaborasi Lintas Sektor
Pada 14 Februari 2025, Koalisi Sipil untuk UU PPRT melaksanakan konferensi pers di Komnas Perempuan dengan mengundang perwakilan dari lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil.
RD. Marthen L.P. Jenarut sebagai perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU PPRT. Ini mengingat pekerja rumah tangga menjadi kelompok yang rentan mengalami manipulasi, perlakuan sewenang-wenang, dan eksploitasi. Mereka menilai, kerja-kerja kelembagaan agama seperti KWI tidak melulu hanya mengurusi urusan bidang spiritual, tetapi juga di saat bersamaan peduli dengan isu sosial dan kemanusiaan.
Ia menegaskan, Gereja Katolik Indonesia selalu hadir bersama siapa pun untuk menunjukkan keberpihakan terhadap hal-hal seperti ini. Alasannya, prinsip di dalam ajaran Gereja Katolik Indonesia selalu merujuk pada beberapa hal ini.
“Yang pertama, setiap kegiatan dan hal harus berpegang pada prinsip menjunjung tinggi harkat martabat manusia, keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan. Itu prinsip etis moral yang selalu ditawarkan oleh Gereja Katolik,” tambah Romo Marthen.
Senada dengan Romo Marthen, Pendeta Rev Ethika S. sebagai perwakilan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengungkapkan dasar keyakinan mereka bahwa setiap manusia adalah makhluk mulia ciptaan Tuhan.
“Apa yang kami sebut sebagai homo imago dei, ‘manusia adalah gambar Allah yang mulia’. Tentunya manusia yang dimaksud termasuk juga saudara-saudara kita yang menjadi pekerja rumah tangga. Lalu, Gereja juga, sesuai amanat Kitab Suci, terpanggil untuk memiliki kepekaan dan kepedulian bagi mereka yang miskin, hina, lemah, yang ada di pinggiran termarginalkan.”
Ia menyatakan, alangkah baiknya memang mulai dari kesadaran mengakui bahwa mereka adalah pekerja. Sebagai pekerja, tentulah butuh pengakuan atas hak-hak mereka yang sangat mendasar.
“Apakah mereka sudah punya kontrak kerja, jam kerja yang manusiawi, perlindungan hukum dan perlindungan sosial? Karena itulah PGI mendorong hak-hak yang sangat mendasar itu lewat pengesahan RUU PPRT,” jelasnya.
PGI juga akan melakukan aksi pastoral dalam rangka membangun keluarga yang kuat dan tangguh. Hal ini sebagaimana pekerja rumah tangga memiliki kontribusi penting dalam menciptakan keluarga yang sehat dan tangguh.
PP Aisyiyah mengapresiasi tim koalisi yang terus mengawal RUU PPRT sehingga memperjuangkan hak-hak nilai kemanusiaan dan keadilan. Kata Dr. Ummu Salamah, sebagaimana disebut dalam sebuah Hadits, ‘Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering.’ (HR Ibnu Majah).
“Aisyiyah menilai bahwa ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bentuk kezaliman struktural yang harus dihapuskan lewat kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan,” jelas Dr. Ummu Salamah.
Selain mendorong pengesahan RUU PPRT oleh Parlemen, Aisyiyah juga mendorong umat Islam untuk memperlakukan pekerja rumah tangga sesuai dengan ajaran agama.
“Kepada umat Islam, Aisyiyah mengajak untuk memperlakukan pekerja rumah tangga dengan adil, sebagaimana Nabi Muhammad memperlakukan para pekerja di rumahnya dengan kasih sayang. Memperjuangkan hak pekerja rumah tangga adalah jihad sosial sebagaimana Islam mengajarkan untuk membela kaum tertindas,” desak Ummu.
Nur Achmad, pengasuh pesantren di Bogor sekaligus Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyerukan bahwa Islam menegaskan kemanusiaan haruslah dihargai. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Al-Quran Surat Al-Isra’ ayat 70, Surat At-Taubah ayat 105, dan Surat An-Nahl ayat 97.
“Pekerja, apa pun jenis pekerjaannya, salah satunya pekerja rumah tangga, adalah pekerjaan yang mulia yang harus diberikan penghargaan, jaminan keselamatan, jaminan kesejahteraan, jaminan perlindungan, baik urusan ekonomi, agama, diri sebagai manusia harus diberikan oleh para pihak.”
KUPI menolak adanya pembenaran akan penindasan, penghilangan hak ekonomi, hak martabat, hak sosial, hak keselamatan diri dan martabat, termasuk juga perbudakan manusia, penindasan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual bagi para pekerja rumah tangga yang masih dapat kita temukan sehari-hari.
Selain lembaga agama, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT turut mengingatkan tentang perjuangan mendesak pengesahan RUU PPRT. Apalagi pada periode pemerintahan sebelumnya sudah sampai di tahap daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menerima surpres dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Jumisih, Staf Advokasi JALA PRT, menyayangkan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Kelapa Gading yang terjadi dua hari lalu. Menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Ia berharap pengesahan RUU PPRT dapat mengurangi risiko kekerasan berbasis relasi kuasa yang dilakukan pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga ke depannya.
Ia menekankan bahwa prinsip perjanjian kerja dalam RUU PPRT “tidak semengerikan yang terpublikasi”. RUU PPRT tidak hanya akan berpihak pada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja. Menambah Jumisih, Eka Ernawati sebagai perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai pengesahan RUU PPRT dapat membantu pendataan pekerja rumah tangga oleh pemberi kerja. Ia menyoroti masalah selama ini bahwa pendataan dalam rukun tetangga (RT) belum mencakup tentang informasi tentang siapa dan di mana seseorang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Ajeng Pangesti, sebagai perwakilan dari Perempuan Mahardhika, mengkritisi unsur kekeluargaan yang sering kali digunakan untuk merendahkan gaji, jam kerja tanpa batas, dan juga untuk menutupi aib kekerasan yang dilakukan pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.
Selain kepada Parlemen, Ajeng menyorot kerja-kerja pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 100 hari kerja yang mengundang banyak kritik. Terutama tidak adanya tanggapan serius tentang kekerasan dan femisida yang terus terjadi. Alih-alih, pemerintah sibuk dengan pernyataan tentang perluasan sawit, efisiensi anggaran, dan program Makan Bergizi Gratis yang sama sekali tidak menyentuh kondisi rentan pekerja rumah tangga.
JALA PRT dan Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan mereka sangat membuka hati dan pikiran jika ada anggota legislatif yang butuh penjelasan lebih lanjut dan urgensi dari pengesahan RUU PPRT. Utamanya berkaitan dengan jam kerja, klasifikasi jenis pekerjaan, perlindungan sosial, dan kekhawatiran tentang pengupahan pekerja rumah tangga yang tertulis dalam draf aturannya.
Perempuan Mahardhika mendesak pengesahan RUU PPRT oleh parlemen tidak dapat dinafikan kembali dengan alasan “baru belajar”, “baru 100 hari bekerja”, atau “belum paham”. Hal ini karena sudah banyak pekerja rumah tangga yang menjadi korban.
Perjuangan yang dilakukan saat ini antara lain; melakukan sosialisasi terhadap anggota-anggota DPR RI yang baru, sambil terus melakukan lobi partai-partai agar partai yang dahulu sudah mendukung RUU PPRT, juga melakukan dukungan dan mempengaruhi partai lainnya.
Maka dalam memperingati PRT Nasional 2025 ini, para PRT dengan dukungan Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan sikap.
Pertama, meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Kedua, meminta pemerintah mendukung dan mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Ketiga, mengajak masyarakat secara meluas untuk mendukung pengesahan RUU PPRT.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post