• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Myanmar Berlakukan Kemasan Rokok Standar, 75% Peringatan Kesehatan

Myanmar merupakan negara Asia ketiga, setelah Thailand dan Singapura yang telah menerapkan kemasan rokok yang sejalan dengan praktik global untuk mengurangi jumlah perokok.

by Admin
Selasa, 16 September 2025
A A
Kemasan Rokok Standar Penting untuk Perlindungan Kesehatan

Contoh Kemasan Polos dan Sesuai Standar. (Sumber: Komnas PT/2025_

BANGKOK. Pemerintah Myanmar akhirnya memberlakukan kemasan rokok standar, di mana 75% kemasannya akan dilapisi dengan peringatan kesehatan bergambar. Perusahaan-perusahaan rokok di negara tersebut telah menerapkan Peraturan Kemasan Standar tersebut setelah tertunda bertahun-tahun.

Peraturan ini mulanya telah diteken pada 12 Oktober 2021 lalu, dan seharusnya diterapkan setelah 180 hari setelahnya. Myanmar merupakan negara Asia ketiga, setelah Thailand dan Singapura yang telah menerapkan kemasan rokok yang sejalan dengan praktik global untuk mengurangi jumlah perokok.

BacaJuga

Pemerintah Janji Percepat Pemerataan Dokter Spesialis

Pemerintahan Klaim Peningkatan Cek Kesehatan Gratis dan Penanganan Tuberkulosis

Semua produk rokok, termasuk cerutu, cerutu, tembakau campuran (Say Paung), tembakau kukus (Hnut Say), dan tembakau kunyah (Kwan Sarsay)) wajib menggunakan kemasan standar berwarna cokelat kusam dan tidak menarik, dengan nama merek dicetak dengan jenis, ukuran, warna, dan lokasi huruf yang seragam, tanpa warna atau logo merek dan elemen dekoratif apa pun. Selain itu, beleid tersebut juga mewajibkan penerapan 10 peringatan kesehatan bergambar.

“Kemenangan sejati kemasan tembakau terstandarisasi terletak pada pencapaian kepatuhan penuh, yang didukung oleh penegakan hukum yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan tembakau yang gagal mematuhi hukum, dengan mengutamakan kesehatan masyarakat di atas keuntungan perusahaan,” ujar Dr. Ulysses Dorotheo, Direktur Eksekutif Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) dalam siaran persnya, Senin (15/9).

Berlakunya aturan kemasan ini membuat Myanmar sekarang bergabung dengan 26 negara lain di seluruh dunia yang telah mengadopsi tindakan penyelamatan nyawa manusia akibat rokok. Aturan ini sejalan dengan konvensi WHO tentang pengendalian tembakau. Kemasan tembakau standar terbukti mengurangi daya tarik produk rokok, terutama pada anak muda.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

 

Tags: Ancaman RokokRegulasi Pengendalian Tembakau
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?
  • Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka
  • Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan
  • Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global
  • Karhutla Membara, Pembiayaan Perusak Hutan Jadi Sorotan di CBD COP17
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.