Jakarta, Prohealth.id – Pada Kamis, 19 Maret 2025 bertepatan dengan pengesahan UU TNI dan aksi demonstrasi masyarakat menolak pengesahan RUU tersebut, terjadi ancaman kepada insan pers di Indonesia.
Tim Bocor Alus Politik dari Tempo kembali mengalami intimidasi dengan kiriman tanpa nama ke kantornya. Melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, paket berbentuk kotak ternyata berisi kepala babi dan ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Satuan pengamanan Tempo menerima paket tersebut pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025.
Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama host Bocor Alus Politik. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang membuka kotak itu. Ia mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.
Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Ia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri.
Sementara itu, Arif Zulkifli selaku Direktur PT Tempo Inti Media menyatakan melalui akun media sosialnya tidak akan gentar untuk melanjutkan kerja jurnalistik yang berkualitas.
“Kiriman paket berisi kepala babi ke kantor Tempo adalah teror yang tak membuat ciut. Seperti yang sudah-sudah, teror adalah tonikum bagi militansi kerja jurnalistik kami,” tulisnya.
Asal tahu saja, pers di Indonesia mendapatkan perlindungan resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post