Perjuangan rakyat ini juga diwarnai duka mendalam setelah seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas rantis Polri di kawasan senayan pada Kamis (28/8/2025). Peristiwa tragis ini menjadi bukti nyata bahwa aparat yang seharusnya melindungi justru melahirkan korban dari rakyat sendiri.
Asosiasi ojol, Garda Indonesia, telah menyampaikan lima tuntutan kepada negara. Mulai dari pembentukan tim pencari fakta independen hingga penegakan hukum yang transparan bagi sang driver.
Namun, di tengah riuh perjuangan demokrasi tersebut, masih ada ironi besar yang mengancam masyarakat yaitu pesta internasional ‘Vape Fair 2025’. Acara ini akan digelar di Jakarta Convention Centre pada 30-31 Agustus besok. Alih-alih berpihak pada masa depan generasi muda, negara malah membuka ruang bagi industri adiktif untuk merayakan “kemerdekaan asap” yang justru membunuh.
Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamehendra, menjelaskan saat ini, situasi di Jakarta sangat genting. Puluhan ribu masyarakat sedang berjuang melawan kedzaliman.
“Bagi kami, acara ini adalah pemecah fokus masyarakat. Bisa-bisa, publik justru lupa dengan masalah utama yang saat ini sedang terjadi berlarut-larut. Kita melihat adanya kerusakan demokrasi, tunjangan DPR yang dinaikan di tengah efisiensi hingga berbagai kebijakan yang mencekik rakyat. Ditambah lagi, adanya Vape Fair ini adalah bentuk pelacuran pada demokrasi dan situasi rakyat saat ini,” ucap Manik dengan lantang, Jumat (29/8/2025).
Menyikapi hal itu, IYCTC bersama 57 organisasi orang muda turut mengirimkan karangan bunga duka cita bertuliskan “Turut berduka cita atas terancamnya generasi muda dan ketidakhadiran pemerintah dalam mencegah Vape Fair 2025 di Jakarta”. Karangan itu untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Perdagangan RI.
Aksi ini menjadi simbol protes terhadap pemerintah yang membiarkan ajang promosi produk adiktif internasional, Vape Fair 2025, tepatnya pada 30-31 Agustus besok digelar di Jakarta Convention Centre. Ironisnya, pameran ini berlangsung hanya beberapa pekan setelah Jakarta menerima penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Manik menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar sindiran, melainkan alarm keras atas kegagalan negara melindungi warganya yang rentan. Ia menyebut, hal ini bukan saja melanggar aturan dalam PP Nomor 28 tahun 2024, tapi juga menghina predikat Jakarta yang baru saja menerima penghargaan Provinsi Layak Anak.
“Jelas saja penyelenggaraan acara ini telah mengkhianati amanat perlindungan anak,” sambung Manik.
Ia juga menilai bahwa pameran seperti ini ini menyingkap wajah baru strategi industri rokok dengan upaya normalisasi merokok melalui glamorisasi gaya hidup.
“Dimulai dari tiket dijual bebas tanpa verifikasi usia dan sangat terjangkau. Lalu promosi dan hadiah berupa produk tembakau elektronik yang diumbar secara terbuka di media sosial. Hingga lokasi acara yang hanya beberapa ratus meter dari sekolah,” lanjutnya.
Secara hukum, vape fair bertentangan dengan PP No.28 Tahun 2024. Mulai dari Pasal 429 kewajiban pengendalian zat adiktif agar tidak membahayakan masyarakat, bertolak belakang dengan promosi vape. Pada Pasal 434 larangan penjualan produk tembakau kepada anak dan di bawah 21 tahun, terancam dilanggar mengingat acara ini juga melakukan promosi terbuka di media sosial. Lalu Pasal 442 dan 443 larangan merokok dan promosi produk di Kawasan Tanpa Rokok, serta kewajiban pemerintah daerah menegakkannya.
Di Pasal 446 dan 447, larangan iklan di media sosial dan luar ruang, yang justru sudah terjadi untuk promosi acara. Sementara Pasal 449 ada larangan penjualan dalam radius 200 meter dan iklan dalam radius 500 meter. Serta Pasal 459 larangan menyediakan produk tembakau dalam kegiatan umum, termasuk yang melibatkan remaja dan publik luas.
Pasal 453 juga lebih lanjut mengendalikan promosi produk rokok elektronik agar tidak diberikan secara cuma-cuma, diskon, berupa hadiah, bahkan mencantumkan logo merek dalam kegiatan. Hal ini sudah terlanggar sebab kegiatan ini akan melakukan pemberian hadiah berupa produk rokok elektronik.
Ancaman ini semakin berbahaya karena prevalensi perokok anak indonesia sudah tinggi, yaitu 7,4 persen atau 6 juta anak. Sementara itu, konsumsi rokok elektronik meningkat sepuluh kali lipat dalam satu dekade terakhir. Beban yang ditimbulkan sangat besar: konsumsi rokok menggerus Rp 153 triliun PDB per tahun, dan membebani sistem kesehatan hingga Rp17,9-27,7 triliun pada 2019 saja.

Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih, juga menegaskan ancaman ini tidak berhenti pada satu acara saja. Vape Fair hanyalah bagian dari gelombang agresif industri rokok yang semakin gencar memanfaatkan celah hukum.
Shella menyebut, kurang dari 2 bulan lagi World Tobacco Asia, atau pameran dagang industri rokok juga akan digelar di Surabaya. Padahal ini adalah sebuah kota yang juga telah menyandar gelar sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Artinya, pelanggaran terhadap perlindungan anak ini bukan insiden tunggal, tapi memang sudah di strategikan untuk memperluas pasarnya di Indonesia. Caranya dengan memanfaatkan celah hukum dan kelengahan pemerintah, bahkan dari tahun ke tahun,” ucap Shella.
Shella juga menyoroti dimensi lain yang kerap dilupakan yaitu ancaman terhadap tenaga kerja. Pameran World Tobacco Asia bahkan mempromosikan berbagai mesin-mesin canggih untuk industri rokok beroperasi, salah satunya adalah pelinting rokok.
“Tren mekanisasi semacam ini yang dapat mempercepat pemutusan hubungan kerja di pabrik-pabrik SKT. Lalu meminggirkan buruh yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini. Yang mana seringkali menjadi tameng bagi industri rokok untuk menolak kebijakan pengendalian rokok,” lanjutnya.
IYCTC menekankan bahwa aksi karangan bunga hanyalah awal dari gelombang protes orang muda. Sebelum aksi ini, IYCTC bersama 57 koalisi orang muda telah mengirimkan surat keberatan ke berbagai kementerian dan lembaga. Dari mulai Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdangan, Kementerian Pariwisata,, UNICEF, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Timur, serta Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan Vape Fair hanya mungkin terjadi karena adanya keterlibatan dan izin dari sejumlah instansi negara.
Selain aksi karangan bunga, IYCTC bersama 57 koalisi orang muda juga telah meluncurkan petisi digital menolak Vape Fair yang telah mendapat lebih dari 500 dukungan, serta kampanye media sosial bertajuk “Undangan ke Neraka” yang ditujukan kepada para pemimpin pusat dan daerah. Seruan ini jelas: hentikan pesta nikotin, dan kembalikan keberpihakan negara pada generasi muda.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post