Jakarta, Prohealth.id – Komite Nasional Pengendalian Tembakau bekerja sama dengan Yayasan Lentera Anak meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) berjudul “Jagoan Bantu Jagain”. Iklan ini menjadi bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
ILM ini tidak hanya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, namun juga mengajak masyarakat untuk ikut menjadi jagoan dalam menjaga lingkungannya.
Iklan layanan masyarakat “Jagoan Bantu Jagain” menghadirkan wajah asli Indonesia, lewat tokoh-tokoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari tukang asongan, ibu hamil dan anak sekolah, sampai pemilik warung.
Tentu saja, ada tokoh ‘Bang Jago’ yang profesi asilnya sebagai tukang odong-odong yang memiliki kisah hidup pedih. Hal ini membuatnya memutuskan menjadi jagoan untuk menjaga lingkungannya dari bahaya rokok.
Sesuai tujuannya, ILM ini selaras dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah sah pada 26 Juli 2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur secara tegas Bagian Pengamanan Zat Adiktif. Beleid itu menekankan perlindungan anak, remaja, dan kelompok rentan melalui sejumlah ketentuan.
Pertama, larangan menjual, memberi, dan melibatkan anak di bawah 21 tahun serta perempuan hamil dalam akses produk tembakau. Kedua, larangan penjualan rokok batangan.
Ketiga, penetapan zero access penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak. Keempat, larangan iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak. Kelima, penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sambutannya, Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau menyebutkan peraturan ini adalah tonggak penting dalam sejarah pengendalian tembakau di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi. Ia menyebut, perlu dukungan publik, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan.
“ILM yang kami luncurkan adalah bagian dari alat untuk sosialisasi dan edukasi publik agar masyarakat ikut mengawal dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan,” jelasnya.
Muhammad Saleh, JF Perencana Ahli Madya, Perwakilan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutarakan hal serupa. Ia sangat mengapresiasi ILM ini karena dapat meyakinkan kepada msyarakat terkait bahayanya produk rokok demi menjaga anak dari keterpaparan rokok.
“Karena kami berharap anak-anak dapat tumbuh sehat dan cerdas di masa yang akan datang. ILM ini akan kami sosialisasikan kepada seluruh daerah untuk menciptakan Kota Layak Anak,” sambungnya.
Enfira, Perwakilan Direktur SD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menambahkan bahwa pesan dalam ILM singkat dan sangat mudah dipahami. Harapannya ILM ini dapat disebarluaskan terutama ke sekolah-sekolah sebagai tempat Kawasan Tanpa Rokok. Misalnya, di sekolah punya UKS, sehingga ILM ini menjadi platform edukasi yang baik.
Sementara Dhefi Ratnawati, Perwakilan Direktur Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas, Kementerian Kesehatan, menyebutkan ILM ini sangat mudah dipahami oleh masyarakat. Hal ini karena ILM dikemas dengan nuansa humoris. Strategi selanjutnya adakah bagaimana mempromosikan ILM ini, sehingga banyak orang teredukasi.
“Semakin banyak orang yang terpapar ILM tersebut, akan semakin memotivasi orang-orang untuk peduli terhadap permasalahan rokok di Indonesia.”
Dengan dukungan berbagai pihak, iklan layanan masyarakat “Jagoan Bantu Jagain” diharapkan dapat
tersebar dengan baik dan berdampak pada perubahan perilaku masyarakat terhadap kepatuhan publik pada aturan Pengamanan Zat Adiktif sesuai PP No. 28 Tahun 2024.
Salah satunya, seperti pernyataan Inez Ayu Dhamiera, Analis Kebijakan Ahli Muda, Perwakilan Direktur SUPD III, Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Ia menilai, ILM ini dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kampanye di tingkat lokal.
“ILM ini akan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri.”
Untuk mendukung penyebarannya, masyarakat bisa langsung unduh dari pranala; Video ILM “Jagoan Bantu Jagain”: https://bit.ly/lLMJagoanBantuJagain. Desain papan tanda peringatan siap cetak: https://bit.ly/papantandafinal.
ILM “Jagoan Bantu Jagain” merupakan kelanjutan dari kegiatan partisipasi publik lomba desain papan tanda peringatan. Kegiatan ini melibatkan 271 peserta dari 23 propinsi yang menghasilkan 489 karya. Pelibatan langsung masyarakat untuk menjadi “jagoan” dalam menjaga lingkungannya akan menjadi faktor penting dalam kesuksesan implementasi aturan-aturan dalam PP 28/2024 demi tujuan bersama menurunkan prevalensi perokok.
Effie Herdi mewakili Yayasan Lentera Anak dalam menyatakan, perlindungan anak dari bahaya rokok dan nikotin bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan gerakan bersama.
“Dengan kolaborasi lintas sektor, kita dapat memastikan papan tanda dan ILM ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dijalankan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post