• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Godzilla El Nino, Kekeringan, dan Ancaman Krisis Pangan

Sebagian besar wilayah di Indonesia diprediksi akan mulai memasuki musim kemarau pada April, Mei, dan Juni 2026.

by Admin
Jumat, 10 April 2026
A A
Godzilla El Nino, Kekeringan, dan Ancaman Krisis Pangan

Godzilla El Nino yang diprediksi puncaknya menyerang Indonesia Agustus 2026 ini akan menyebabkan kekeringan tinggi dan panjang. Hingga Maret 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sekitar 7% dari Zona Musim (ZOM) di Indonesia telah memasuki fase kemarau.

Sebagian besar wilayah di Indonesia diprediksi akan mulai memasuki musim kemarau pada April, Mei, dan Juni 2026. Menurut analisa WALHI, terdapat beberapa wilayah yang mengalami kekeringan sedang, berat dan bahkan ekstrem. Wilayah yang paling rentan terhadap kekeringan saat El Nino berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

BacaJuga

Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka

Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan

Musdalifah, Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI menyatakan ketika terjadi El Nino kondisi kekeringan semakin ekstrem. Ini berdampak pada krisis air bersih, gagal panen dan mengalami krisis pangan”.

Di sisi lain, sistem pangan di Indonesia masih sangat bergantung pada impor pangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Januari-Maret 2025 menyebutkan Indonesia mengimpor hingga 13.629 ton komoditas pangan.

Menurut Musdalifah paradigma pembangunan hari ini yang ekstraktif dan eksploitatif telah menyebabkan alih fungsi lahan pertanian produktif ke lahan perkebunan monokultur. Paradigma ini mengakibatkan tingginya pembangunan infrastruktur dan mega proyek investasi lainnya.

“Termasuk di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, yang notabene merupakan wilayah kelola rakyat dan sumber pangan utama untuk menopang ketercukupan pangan,” kata Musdalifah dalam keterangan Jumat, 10 April 2026.

Ia mengatakan kekeringan dan fenomena El Nino memberikan dampak serius terhadap produksi pangan di Indonesia, terutama melalui penurunan curah hujan dan peningkatan risiko kekeringan. Secara historis, El Nino pada tahun 1997/1998 menyebabkan penurunan produksi padi sebesar 3,6 persen dibandingkan tahun 1997 dan hingga 6 persen dibandingkan tahun 1996.

Menurut dia, krisis saat itu tidak hanya menekan produksi, tetapi juga memicu lonjakan harga pangan yang memperburuk krisis ekonomi nasional. Sementara, El Nino tahun 2024 menyebabkan penurunan produksi beras sebesar 2,28 juta ton pada periode Januari hingga April, atau turun 17,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Di sisi lain, Badan Pangan Nasional, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPR RI, Indonesia dalam menghadapi fenomena El Nino telah menyediakan cadangan beras pemerintah sebanyak 4,6 juta ton per hari,” ucapnya.

Ifha juga menambahkan dalam konteks pemenuhan hak atas pangan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, tidak hanya bicara soal ketersediaan. Tapi juga perlu memastikan sejauh mana masyarakat, khususnya kelas ekonomi ke bawah bahkan miskin, dapat menjangkaunya, serta memastikan kelayakan pangan untuk dikonsumsi.

Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB menyatakan hak atas pangan yang layak terwujud jika setiap laki-laki, perempuan dan anak-anak, baik sendiri atau dalam bersama dengan orang lain dalam masyarakat, memiliki akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu terhadap pangan yang layak atau cara untuk pengadaannya.

Oleh karena itu, kata dia, negara berkewajiban untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kelaparan. “Ini sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, bahkan saat terjadi bencana alam atau pun bencana lainnya,” kata dia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Bakteri Pembawa Gen Resistansi Antimikrob Ditemukan di Ekosistem Pemotongan Hewan, Ini Penjelasannya
  • Seperlima Penyakit Penyebab Disabilitas Disumbang oleh Katarak
  • Bahaya Vape bagi Kesehatan, 35 Negara Melarang
  • Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa
  • Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.