• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

FSPMKI Desak Sanksi Tegas atas Kematian Dokter Magang

Roy Sihotang menyatakan dokter magang mendapatkan jam kerja yang melebihi aturan.

by Prohealth
Jumat, 8 Mei 2026
A A
FSPMKI Desak Sanksi Tegas atas Kematian Dokter Magang

Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) menyatakan berduka mendalam dan prihatin atas meningggalnya dokter internship atau magang, Myta Aprilia Azmy, di Rumah Sakit Umum Darah KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.

“Bangsa Indonesia dan FSPMKI berduka sangat mendalam karena putra bangsa yang mengabdikan diri untuk kerja kemanusiaan meninggal dalam tugas,” kata Ketua Umum FSPMKI Roy Tanda Anugrah Sihotang dalam keterangan, Kamis 7 Mei 2026.

BacaJuga

Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil

Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa

Ia menyatakan FSPMKI mendapat laporan pekerja magang menghadapi kondisi kerja memprihatinkan di banyak rumah sakit yang menjadi wahana kerja internship. Menurut Roy Sihotang, dokter magang mendapatkan jam kerja yang melebihi aturan.

Ia juga menemukan dokter magang tidak mendapat cuti dan cuti haid bagi pekerja magang perempuan. Bahkan FSPMKI mendapat laporan pekerja magang dokter internship tidak mendapatkan jasa pelayanan, tempat tinggal, dan transportasi seperti yang dijanjikan.

Lebih mengherankan lagi, kata dia, ada provinsi dengan anggaran besar tidak memberikan jasa pelayanan kepada dokter magang. Perlakuan ini, bagi dia, sangat tidak bisa diterima.

“Kami dengan tegas mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada wahana internship sebagai pemberi kerja magang,” ujar Roy Sihotang.

FSPMKI mendorong Kemenkes menurunkan level akreditasi rumah sakit nakal dan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai standar akreditasi rumah sakit. Federasi juga mendesak agar membekukan kerja sama sebagai wahana internship. Bahkan, membekukan izin operasional rumah sakit yang melakukan pelanggaran berat.

FSPMKI juga mendorong pengawas ketenagakerjaan segera turun untuk memeriksa secara menyeluruh wahana tempat pekerja magang dokter yang meninggal. Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, federasi mendorong Kemnaker menindak tegas rumah sakit dan manajemennya.

Roy Sihotang mengatakan kematian dokter internahip saat melakukan kerja tidak boleh lagi terjadi di Indonesia. “Sanksi tegas harus segera diambil sebagai langkah agar ada efek jera,” tutur Roy Sihotang.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Konferensi Tingkat Tinggi Obesitas Global Digelar di Madrid
  • Karhutla Ancam Krisis Ekologis Global, Dorong Restorasi Berbasis Sains
  • Sugiono dan Raja Juli Kucurkan Bantuan Penanganan Karhutla Rp1,235 Triliun, Ini Janjinya
  • Hujan Mulai Mengguyur, Pemerintah Klaim Hotspot Turun
  • British American Tobacco Gemborkan Antipenyelundupan, Peneliti: Hanya untuk Tingkatkan Keuntungan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.