• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Tipu Daya Industri Rokok hingga Lemahnya Pengawasan Regulasi di Festival Udin

Iklan rokok luar ruangan hingga Perda KTR menjadi pembahasan diskusi bertajuk "Di Balik Ilusi Tembakau" dalam rangkaian Festival Udin kolaborasi AJI Yogyakarta bersama AJI Jakarta.

by Prohealth
Minggu, 16 Agustus 2026
A A
Tipu Daya Industri Rokok hingga Lemahnya Pengawasan Regulasi di Festival Udin

Penerapan aturan pengendalian produk tembakau di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menghadapi jalan berliku. Meski semua kabupaten dan kota di daerah ini memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun belum semua daerah konsisten menerapkan pengawasan terhadap industri rokok.

Iklan promosi rokok melalui baliho yang menampilkan citra rokok sebagai petualangan dan maskulinitas masih bertebaran di tepi jalan raya. Di Kabupaten Sleman, baliho itu paling mencolok terlihat.

BacaJuga

Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?

Pemerintah Janji Percepat Pemerataan Dokter Spesialis

Perda KTR merupakan mandat perlindungan kesehatan masyarakat setelah munculnya PP 28/2024 tentang kesehatan. Di DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta bagi siapapun yang nekat merokok sembarangan di Malioboro, kawasan wisata paling populer sejak setahun lalu. Sanksi itu bagian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Iklan rokok luar ruangan hingga Perda KTR menjadi pembahasan diskusi bertajuk “Di Balik Ilusi Tembakau” dalam rangkaian Festival Udin kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta bersama Aliansi Jurnalis Independen Jakarta di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Mengusung tajuk “30 Tahun Kasus Udin: Menolak Bungkam, Melawan Perusakan Lingkungan”, festival ini menautkan semangat kritis Udin pada masanya dengan berbagai krisis ekologi hari ini. Peringatan yang berlangsung sejak Rabu, 13 Agustus 2026) hingga Sabtu, 15 Agustus 2026 ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau akrab disapa Udin, yang telah mangkrak selama 30 tahun.

Diskusi yang diawali dengan pemutaran film “Di Balik Ilusi Tembakau” karya sutradara Irvan Imamsyah itu melibatkan sejumlah narasumber yakni guru besar Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial (HBES) serta Center of Health Behavior and Promotion (CHBP) / Quit Tobacco Indonesia (QTI) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yayi Suryo Prabandari, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta Lana Unwanah, petani Temanggung Jawa Tengah, Chadziq Mubarok, dan tim film Wahyu Setiawan.

Film garapan AJI Jakarta mengisahkan tipu daya industri rokok dari kacamata korban, petani tembakau, kebijakan pemerintah yang pro industri, dan iklan rokok yang menyasar anak-anak. Selain Yogyakarta, film ini telah diputar di Surabaya dan Jakarta.

Film dokumenter ini mengajak orang menelusuri berbagai kepentingan industri rokok membentuk narasi tentang tembakau, citra rokok, dan dampak buruk rokok. “Orang dibuat tergiur dengan narasi merokok itu keren sebagai petualangan yang maskulin,” kata tim film, Wahyu Setiawan.

Yang menarik dari film berdurasi 47 menit ini adalah cerita pada pengalaman petani, pekerja, dan kelompok yang terdampak. Salah satunya cerita petani Temanggung Jawa Tengah, Chadziq Mubarok. Temanggung merupakan daerah penghasil tembakau di Indonesia. Chadziq merupakan salah satu petani tembakau yang perlahan-lahan beralih menanam tembakau menjadi kopi.

Menurut dia, petani tembakau di Temanggung mulai beralih dari menanam tembakau ke kopi karena lebih menguntungkan. Penyebabnya harga tembakau sejak 2020 anjlok dan biaya produksi meningkat. Petani juga mulai kesulitan mencari tenaga kerja untuk mengurus tembakau. Hujan dan musim kemarau semakin tidak teratur sehingga mengacaukan hasil panen petani tembakau.

Petani ramai-ramai beralih tanam tembakau ke kopi mulai 2025. Padahal, empat tahun sebelumnya, petani tembakau di Temanggung cenderung enggan menanam kopi dengan alasan harus menunggu panen dalam waktu yang lebih lama, yakni dua hingga tiga tahun. “Mereka kerap bilang mau makan apa kalau harus nunggu panen kopi,” katanya.

Dia juga bercerita pernah memberikan bibit tanaman kopi secara cuma-cuma kepada sejumlah petani di Temanggung pada 2024. Tapi, mereka menolak. Kini, banyak petani yang mulai merasakan kopi lebih menguntungkan secara ekonomi karena pasar kopi lebih luas.

Dia mencontohkan kopi hasil panenan di lahannya seluas dua hektare menyuplai sejumlah kafe di Jakarta. Dia menargetkan dalam satu tahun bisa menyuplai lima ton kopi. “Demi masa depan anak cucu dan penghidupan yang lebih baik,” ujar dia.

Guru besar Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial (HBES) serta Center of Health Behavior and Promotion (CHBP) / Quit Tobacco Indonesia (QTI) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yayi Suryo Prabandari mengatakan tarik menarik antar berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik membuat industri bisnis rokok berada di atas angin.

Advokasi pengaturan iklan rokok di Indonesia, Yayi mencontohkan memerlukan waktu sepuluh tahun. Di Jakarta, advokasi itu menurut dia belum berhasil. “Sangat tidak mudah karena industri rokok sangat vokal,” kata dia.

Yogyakarta membutuhkan waktu setidaknya empat tahun untuk menerbitkan Perda KTR. Namun, pengawasan pemerintah daerah masih lemah. Dia menemukan sejumlah promosi rokok melalui iklan luar ruangan di sejumlah titik yang berdekatan dengan kampus di Sleman.

Industri rokok mengakalinya dengan permainan grafis, slogan, dan logo untuk membangun citra produk. Pesan-pesannya tentang petualangan, gaya hidup yang merepresentasikan maskulinitas, tantangan, dan anak muda.

Pengawasan yang lemah terhadap pengendalian produk tembakau itu menurut Yayi menunjukkan ketertinggalan Indonesia dari negara-negara maju. Di Singapura, dia mencontohkan sejak 1989 melarang iklan rokok. Indonesia dan negara berkembang lainnya menjadi sasaran empuk industri rokok yang hanya menguntungkan segelintir konglomerat.

Selain lemahnya pengawasan regulasi, Yayi menyebutkan industri rokok kini menggunakan teknik marketing yang jauh lebih canggih dan masif untuk menarget kalangan tertentu. Sejumlah riset yang menunjukkan perokok elektrik meningkat di Indonesia. Perempuan dan anak muda menjadi target pasar industri rokok elektrik.

Perokok perempuan melonjak lima kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Industri rokok elektrik kerap menggunakan narasi gaya hidup yang modern yang seringkali disalahartikan dengan kesetaraan gender. Strategi industri rokok itu bertujuan meraup keuntungan bisnis ketimbang memperjuangkan hak atau kesetaraan yang sesungguhnya.

Padahal, dampak dari merokok, kata Yayi tidak ada hubungannya dengan kesetaraan hak perempuan. Merokok justru berdampak buruk pada kesehatan perempuan yang membuat kulit kering dan keriput. Adapun, anak muda yang masih mencari jati diri menjadi target industri dengan narasi petualangan dan kebebasan.

Yayi menyebutkan pengawasan pengendalian tembakau masih membutuhkan perjuangan panjang. Dia mengingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan Perda KTR hingga wilayah terkecil seperti kampung-kampung. “Tidak usah nunggu aturan nasional. Lebih baik menguatkan gerakan di akar rumput,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta Lana Unwanah menyatakan mengatur industri rokok tidak mudah. Ia mengibaratkan sulitnya mengatur industri rokok seperti menembus batu.
Meski begitu, Pemkot Yogyakarta, kata dia berupaya mengawasi penerapan Perda KTR secara ketat. Sejak 2025 Pemkot Yogyakarta memantau penerapan Perda KTR di 26 fasilitas layanan kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah. Pemkot setidaknya telah memantau 100 lokasi.

Pemkot juga memberdayakan kampung-kampung bebas asap rokok hingga ratusan rukun warga. Mereka mendeklarasikan kawasan tanpa rokok melalui berbagai pertemuan warga, misalnya larangan merokok di dekat bayi dan orang lanjut usia. “Cara ini cukup efektif,” katanya.

Shinta Maharani

Tags: AJI JakartaAJI YogyakartaIndustri TembakauPerda KTR
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Bahaya Vape bagi Kesehatan, 35 Negara Melarang
  • Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa
  • Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?
  • Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka
  • Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.