• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?

Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 juga menyoroti ketidakpastian informasi mengenai status kehalalan produk rokok, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hak konsumen.

by Iriene Natalia
Senin, 26 Oktober 2026
A A
Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?

Ilustrasi dilarang merokok.

Keputusan pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028 menuai kritik. Penundaan itu dinilai berpotensi menjadi sinyal mengendurnya komitmen negara dalam menjalankan kebijakan perlindungan masyarakat, terutama jika membuka ruang bagi kepentingan industri rokok dalam proses pengambilan keputusan.

Kritik itu disampaikan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, yang menilai pemerintah semestinya konsisten menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Menurutnya, perpanjangan masa penahapan setelah bertahun-tahun persiapan menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan wajib halal.

BacaJuga

Pemerintah Janji Percepat Pemerataan Dokter Spesialis

Pemerintahan Klaim Peningkatan Cek Kesehatan Gratis dan Penanganan Tuberkulosis

“Penundaan wajib halal menjadi dua tahun lagi, ini membuktikan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan pemerintah tidak serius dalam mendorong pemberlakuan kebijakan wajib halal yang merupakan mandat UU JPH,” ujar Tulus kepada Prohealth, Kamis 22 Oktober 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, produk yang wajib memiliki sertifikat halal mencakup beberapa kategori utama, yakni makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, biologis, dan rekayasa genetik. Kewajiban ini juga berlaku bagi barang gunaan, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alas kaki, dan produk sejenis lainnya.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk. Penyesuaian itu disebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, hasil evaluasi, serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.

Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah melaksanakan regulasi yang telah dirancang sejak lebih dari satu dekade lalu. Bagi Tulus, penundaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Seharusnya BPJPH dan pemerintah tidak menunda pemberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal, sebab masa transisi pemberlakuan wajib halal sudah berjalan 12 tahun, sejak UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan pada 2014 lalu,” ucapnya.

Tulus menduga penundaan itu tidak terlepas dari tekanan industri rokok terhadap pengambil keputusan. Menurutnya, perdebatan mengenai status halal atau non-halal produk rokok menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri di balik perubahan kebijakan.

Ia menyebut industri rokok telah mengajukan proposal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh sertifikasi halal. Sementara itu, sejumlah pihak disebut mendesak BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar produk rokok diberikan status non-halal. Meski demikian, dugaan intervensi itu belum dapat dipastikan tanpa dokumen pendukung dan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain itu, Tulus menilai tambahan waktu hingga 2028 dapat dimanfaatkan industri untuk memperjuangkan perubahan regulasi, termasuk kemungkinan mengecualikan rokok dari ketentuan UU JPH. “Dengan penundaan pemberlakukan wajib halal, terbuka waktu yang cukup lama bagi industti rokok untuk melakukan berbagai manuver lain, termasuk mengubah regulasi,” kata dia.

Karena itu, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau ini mendesak transparansi dari pemerintah. Kata dia, BPJPH perlu menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup produk yang terdampak, hasil evaluasi kesiapan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan. Tanpa penjelasan itu, keputusan pemerintah berisiko menimbulkan spekulasi mengenai dominasi kepentingan industri dalam proses pembuatan regulasi.

Mekanisme penetapan status halal atau non-halal produk tembakau juga perlu mendapat perhatian serius. BPJPH, menurut Tulus, perlu menjelaskan mekanisme dan pembagian kewenangan lembaga yang terlibat. Ia turut mengkritik sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang belum memberikan respons yang jelas dan tegas terhadap penundaan itu. Lembaga keagamaan itu, katanya, perlu menjelaskan pandangannya kepada masyarakat, terutama terkait perdebatan status halal produk rokok.

“MUI seperti mati angin! MUI sebagai pelindung masyarakat dalam kebijakan halal, hanya membisu saja atas penundaan kebijakan wajib halal ini,” ujarnya.

FKBI mendesak pemerintah membatalkan penundaan dan mengembalikan pemberlakuan kewajiban sesuai jadwal semula, yakni 18 Oktober 2026. Ia menilai perubahan itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi konsistensi kebijakan publik.

“Penundaan pemberlakukan wajib halal menjadi Oktober 2028 merupakan langkah mundur dan bentuk kekalahan negara pada tekanan oligarki, yakni oligarki industri rokok,” kata dia.

Tulus khawatir tenggat sertifikasi halal hingga tahun 2028 kembali bergeser karena dinamika politik menjelang tahun politik. Untuk mencegah ketidakpastian berulang, pemerintah dinilai perlu menetapkan peta jalan yang terukur, indikator kesiapan, serta mekanisme evaluasi terbuka. Tambahan waktu semestinya digunakan untuk menyelesaikan hambatan implementasi, bukan sekadar memindahkan tenggat.

Tanpa transparansi, penundaan itu berisiko memperkuat persepsi bahwa kepentingan industri lebih menentukan arah kebijakan daripada perlindungan konsumen. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan tetap berlandaskan hukum, terbuka terhadap pengawasan publik, dan tidak mengaburkan pesan kesehatan masyarakat mengenai bahaya rokok.

Penundaan sertifikasi halal hingga Oktober 2028 menjadi sorotan karena berpotensi memperpanjang ketidakpastian dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia, khususnya produk tembakau. Kebijakan ini perlu dilihat tidak hanya dari sisi kesiapan pelaku usaha dan kapasitas penyelenggara sertifikasi, tetapi juga dari aspek perlindungan konsumen serta kepastian informasi mengenai status kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan tanggapan terkait penundaan sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari kedua lembaga itu mengenai pertimbangan kebijakan, cakupan penundaan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa
  • Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?
  • Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka
  • Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan
  • Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.