Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) kembali mengadakan Pertemuan Tahunan (Annual Meeting) pada 3-4 November 2026 di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Indonesia. Pada pertemuan tahunannya yang ke-26 kali ini, RSPO mengusung tema “Strong Foundation: Impact in Action” (Fondasi yang Kuat: Dampak dalam Aksi), yang salah satu fokus pembahasannya adalah “kebijakan nol toleransi terhadap pembakaran lahan (zero tolerance) dalam industri sawit”.
Sebuah ironi yang memicu kemarahan publik di tengah banyak area konsesi perusahaan perkebunan dan industri sawit mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dan memicu bencana asap yang mematikan.
Bahkan bencana asap telah berkembang menjadi bencana polusi asap lintas batas (Transboundary Haze Pollution) yang memperburuk kualitas udara, mengganggu kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Kebakaran hutan dan lahan di area konsesi perkebunan sawit tahun 2026 bukanlah bencana yang sama sekali baru, melainkan sudah berlangsung sejak tahun 1990 an, dan berulang secara berkala selama 4 (empat) dekade terakhir. Karhutla dan bencana asap sudah terjadi sejak tahun 1997, 2015, 2019, 2023 dan kembali terulang selama periode Agustus-Oktober 2026 dengan skala dan dampak yang kurang lebih sama dengan kejadian karhutla maupun bencana asap pada era sebelumnya.
Analisis Satya Bumi menunjukkan bahwa konsesi perkebunan sawit yang masuk dalam anggota RSPO mengalami karhutla seluas 3.753,63 hektare. Terdapat sekitar 110 anggota RSPO di 19 Provinsi yang terindikasi mengalami karhutla, dimana paling besar terjadi di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 25 anggota.
Seluas 78,87 hektare di antaranya berada di habitat Orangutan dan seluas 1.505,85 hektare berada di dalam ekosistem gambut. Sementara secara nasional, seluas 6.888,63 hektar habitat satwa langka dan berstatus kritis, Orangutan, terdampak karhutla selama periode Januari-Agustus 2026. Sebanyak 78,3 persen di antaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan.
Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi menyatakan angka ini mungkin terlihat kecil dari jumlah total keseluruhan karhutla yang terjadi secara nasional, yakni 637 ribu hektare, tetapi dengan label sertifikasi keberlanjutan, dan RSPO sendiri mengedepankan prinsip zero-burning maka ini seharusnya menjadi masalah serius.
“Skema RSPO tidak serta merta menihilkan potensi terjadinya karhutla. RSPO juga harus bertanggungjawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO.”
Karhutla dan bencana ‘ASAP” yang terjadi berulang, tidak hanya membumihanguskan hutan dan lahan, meningkatkan angka deforestasi, degradasi hutan dan lahan, serta kerusakan ekosistem hidrologi gambut, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Termasuk satwa langka yang terancam punah, seperti Orangutan (Pongo Pygmaeus) sebagai satwa kritis, akan tetapi secara sosial dan ekonomi juga menimbulkan gangguan yang serius terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, meningkatkan risiko keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat, terutama para buruh perkebunan dan industri sawit skala besar.
Organisasi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari-Agustus 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka ini juga belum memperhitungkan kemungkinan kebakaran meluas hingga akhir tahun.
Adapun, penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), menurut data Kementerian Kesehatan RI per 21 Oktober 2026, akumulasi kasus ISPA akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mencapai 333.470 kasus, terdiri atas Usia di atas 5 tahun 258.298 kasus, dan Usia 0–5 tahun (balita) sebanyak 75.172 kasus, dengan wilayah terdampak mencakup 68 kabupaten/kota yang tersebar di 7 provinsi.
Yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Sedangkan, berdasarkan perkiraan WALHI Nasional, lebih dari 850.614 orang terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif LinkAR Borneo mengatakan Karhutla di Kalimantan Barat telah menjadikan masyarakat sebagai korban utama. Pembiaran pemerintah terhadap bencana ekologis ini merupakan bentuk ekosida yang mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang mengusung prinsip keberlanjutan justru gagal membuktikan komitmennya. “Kami mendesak perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla untuk bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.
Rizal Assalam, Koordinator Jaringan TPOLS menyebut ada bentuk pemaksaan terhadap buruh yang dilakukan perusahaan, meskipun tidak selalu terjadi secara langsung atau konvensional. Melalui sistem no work, no pay, buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meski karhutla terjadi dan kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka. Perkebunan sawit menjadi ruang kerja yang berisiko bagi buruh, terutama ketika keselamatan dan kesehatan mereka tidak menjadi prioritas.
“Satu dekade RSPO seharusnya membawa perubahan nyata, bukan sekadar menjadi legitimasi keberlanjutan bagi industri. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, RSPO justru hanya menjadi alat pencitraan atau greenwashing pemerintah dan industri,” ungkapnya.
Saiful Wathoni, Sekjen PP AGRA menyatakan bahwa harusnya pertemuan annual meeting RSPO kali ini memiliki nilai strategis mengingat bahwa pertemuan berlangsung di tengah peristiwa pembakaran hutan dan ladang.
Sehingga harusnya mampu melahirkan rekomendasi yang tepat sesuai dengan prinsip No burning, no land grabbing, namun rupanya harapan itu sangat berat bisa terwujud mengingat pertemuan tahunan ini disponsori oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki tautan dengan karhutla itu sendiri seperti Sime Darby, Golden Agri, Nestle dan lain-lain.
“Negara harus memberi sanksi tegas bagi para perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan, tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memberikan sanksi yang lebih tegas termasuk juga sanksi untuk memberikan kompensasi terhadap korban baik kompensasi kesehatan maupun kompensasi sosial dan ekonomi.”
Karena itu, sebagai respon tegas terhadap pertemuan tahunan (annual meeting) RSPO pada tanggal 3-4 November 2026, di Jakarta, Indonesia, kami seluruh organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam aksi damai, menyatakan, mendesak dan menuntut :
Pertama, RSPO harus meneguhkan kembali dan melaksanakan Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan RSPO, terutama pada prinsip dan kriteria Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat, Perlindungan Hak Pekerja dan Kondisi Kerja, serta Pengelolaan Lingkungan dan Ekosistem yang Bertanggungjawab.
Kedua, mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang (review) semua perizinan di sektor perkebunan dan industri sawit, hal ini juga mencakup penghentian pemberian izin baru. Pemerintah harus meninjau kembali dan mencabut perizinan berusaha dan menghukum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan serta bencana Karhutla dan Bencana ASAP skala besar.
Ketiga, seluruh perusahaan perkebunan dan industri skala besar harus mengambil tanggung jawab tertinggi untuk mengatasi bencana Karhutla dan ASAP, serta memberikan kompensasi yang adil secara sosial, ekonomi dan hak lingkungan yang sehat kepada masyarakat terdampak.
Keempat, menuntut pembebasan tanpa syarat semua petani miskin, masyarakat adat, dan semua masyarakat yang ditangkap, ditahan, dan dipenjarakan karena tuduhan pembakaran lahan.
Kelima, ASEAN sebagai organisasi yang menghimpun negara-negara anggota di kawasan Asia Tenggara perlu memperkuat komitmen dalam menetapkan regulasi dan perundang-undangan yang mengadopsi hak lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan dalam kerangka kerja HAM sesuai dengan prinsip dan standar regulasi internasional.

Discussion about this post