Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendorong Pemerintah Indonesia segera mengajukan inisiatif pertama berbasis hak kelola rakyat dalam skema Non-Market Approaches (NMA) Pasal 6.8 Perjanjian Paris. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pengakuan, dukungan pendanaan, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas bagi masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal yang selama ini menjadi garda terdepan menjaga hutan, pesisir, dan wilayah kehidupan.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengkritik pendekatan iklim yang terlalu berfokus pada target penurunan emisi secara administratif, tetapi mengabaikan siapa yang sesungguhnya menjaga hutan dan ekosistem di lapangan.
Menurut WALHI, skema perdagangan karbon dan result-based payment berisiko memberikan ruang bagi korporasi pencemar untuk terus menghasilkan emisi sambil membeli kredit karbon sebagai kompensasi. Karena itu, Pasal 6.8 perlu didorong sebagai mekanisme pendanaan iklim yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat penjaga lingkungan.
Pengalaman komunitas menunjukkan bahwa aksi iklim berbasis masyarakat telah berlangsung lama tanpa dukungan memadai dari negara. Pepen, KPS Mulyatani 1 di area Perhutanan Sosial Pegunungan Rakutak, Desa Ibun, Kabupaten Bandung, menjelaskan bagaimana kepastian hak kelola melalui perhutanan sosial mendorong praktik wanatani tanpa pembakaran yang berhasil menghentikan kebakaran hutan, mengurangi longsor dan banjir, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui produksi kopi konservasi dengan sistem agroforestri.
“Ketika petani hutan dikasih kesempatan untuk mengelola hutan, rasa cinta masyarakat yang menggarap lahan Perhutanan Sosial sangat besar. Setidaknya kami masyarakat bisa berbuat yang berdampak positif bagi sesama mahluk hidup,” kata Pepen.
Hal senada disampaikan Marzuki, nelayan dan penggerak pesisir Tambakrejo, Semarang. Bagi dia, pesisir bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup yang diwariskan dan menjadi sumber penghidupan sehari-hari. Ketika abrasi dan kenaikan muka laut terus menggerus pesisir Jawa Tengah, masyarakat nelayan tidak tinggal diam.
Nelayan, kata dia, menanam mangrove, memulihkan ekosistem, dan membangun perlindungan pesisir berbasis alam dengan kemampuan yang kami miliki. Sayangnya, upaya-upaya yang lahir dari kepedulian dan pengalaman hidup masyarakat sering kali berhadapan dengan proyek-proyek besar yang justru mengubah bentang pesisir.
“Kami berharap para nelayan, komunitas pesisir, dan pegiat lingkungan di tingkat tapak memperoleh pengakuan atas peran dan kontribusinya dalam menghadapi krisis iklim, serta mendapatkan dukungan yang nyata untuk melanjutkan kerja-kerja tersebut,” ungkap Marzuki.
Dari sisi pemerintah, Perwakilan Dit. P3K, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dukungan terhadap penguatan Pasal 6.8. KKP menilai Indonesia telah memiliki fondasi yang cukup kuat, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat pesisir, kawasan konservasi perairan, hingga pendekatan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) yang banyak dikelola oleh komunitas.
Menurut KKP, berbagai instrumen perlindungan berbasis masyarakat tersebut berpotensi didorong sebagai kontribusi Indonesia dalam implementasi Pasal 6.8.
Sementara itu, negosiator Pasal 6 Perjanjian Paris dari Delegasi Indonesia, Riko Wahyudi, menjelaskan bahwa Pasal 6.8 berbeda secara mendasar dengan mekanisme perdagangan karbon. Dalam skema ini, tidak ada jual beli kredit karbon maupun transfer hasil penurunan emisi.
Dukungan diberikan melalui hibah, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas. Seluruh capaian penurunan emisi yang dihasilkan masyarakat tetap tercatat sebagai kontribusi Indonesia dalam pencapaian target iklim nasional (NDC).
Hingga saat ini belum ada satu pun negara yang mendaftarkan inisiatif berbasis pengakuan wilayah adat atau wilayah kelola rakyat ke platform Pasal 6.8 UNFCCC. Kondisi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan iklim global dengan mengajukan inisiatif yang berlandaskan pengakuan hak dan kontribusi masyarakat penjaga ekosistem.
Ia juga menyebut negara-negara seperti Norwegia, Inggris, Jerman, Jepang, dan Filipina berpotensi menjadi mitra dalam pengembangan kerja sama Pasal 6.8.
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa masyarakat adat, petani, nelayan, dan perempuan penjaga lingkungan selama ini menjadi pihak yang paling sedikit memperoleh pengakuan atas kontribusi iklim mereka. Melalui diskusi ini, WALHI mendesak Pemerintah Indonesia untuk menyatakan komitmen politik resmi dalam mendaftarkan inisiatif NMA berbasis hak kelola rakyat ke platform Pasal 6.8 UNFCCC.
Selain itu, membuka mekanisme pendanaan langsung bagi komunitas, melibatkan masyarakat sipil secara bermakna dalam penyusunan portofolio NMA nasional, serta memastikan bahwa skema tersebut tidak digunakan untuk memperluas komodifikasi alam.

Discussion about this post