• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

WALHI Desak Segera Percepat Redistribusi Lahan di Karang Sidemen-Lantan NTB

by Tim Prohealth
Kamis, 5 November 2026
A A
WALHI Desak Segera Percepat Redistribusi Lahan di Karang Sidemen-Lantan NTB

Setelah 20 tahun lebih berjuang, 921 kepala keluarga petani penggarap di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya memperoleh ruang kelola seluas 229 hektare atau 88% dari 262,02 hektare yang dikuasai oleh warga melalui kesepakatan penyelesaian konflik agraria bersama pemerintah daerah yang ditandatangani pada 21 Oktober 2026.

WALHI NTB dan Eksekutif Nasional WALHI menilai kesepakatan ini harus menjadi momentum untuk memastikan reforma agraria benar-benar diwujudkan melalui redistribusi tanah kepada masyarakat. Masyarakat tidak boleh kembali dihadapkan pada proses birokrasi yang berlarut, biaya tambahan, maupun skema kebijakan yang berpotensi menjauhkan tanah dari tujuan reforma agraria.

BacaJuga

FITRA: Skandal Alat Sadap Negara, Ratusan Miliar Uang Rakyat Jadi Senjata Politik dan Ancaman Demokrasi

ELSAM dan FITRA Bicara Skandal Penyadapan, Desak Pengawasan Independen dan Transparansi Alat Sadap

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin, mengatakan konflik agraria di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, berlangsung di atas lahan eks HGU PT TK seluas 364,32 hektare. Selama bertahun-tahuan, ratusan keluarga petani penggarap hidup dalam ketidakpastian hukum meskipun lahan tersebut menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Sejak tahun 2008, masyarakat telah mengupayakan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria, namun proses penyelesaiannya berulang kali mengalami stagnasi.

Menurut Amri, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama reforma agraria bukan terletak pada ketiadaan solusi, melainkan pada lambannya penyelesaian yang membuat masyarakat harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka kelola.

“Masyarakat telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupannya. Karena itu, kesepakatan yang dicapai hari ini harus menjadi titik awal untuk memastikan hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi. Negara tidak boleh kembali membiarkan proses ini berlarut sebagaimana yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir,” ujar Amri, Rabu, 4 November 2026.

Bersama WALHI NTB, masyarakat mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan NTB serta melakukan aksi massa pada tahun 2025 untuk mendesak percepatan penyelesaian konflik. Setelah melalui serangkaian mediasi yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian ATR/BPN, dan berbagai pihak terkait, pada 21 Oktober 2026 akhirnya dicapai kesepakatan penyelesaian konflik.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, masyarakat memperoleh ruang kelola seluas 229 hektare yang akan didistribusikan kepada 921 kepala keluarga penggarap. Kesepakatan itu juga menetapkan 62 hektare sebagai kawasan lindung dan konservasi, alokasi akses jalan seluas 8,9 hektare, serta perlindungan terhadap daerah aliran sungai dan sembilan titik mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Hasil perjuangan ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan secara bersamaan. Pengakuan hak masyarakat atas tanah tidak harus mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Sebaliknya, perlindungan kawasan lindung, sumber air, dan ruang hidup masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reforma agraria,” kata Amri.

Meski demikian, WALHI mengingatkan bahwa penandatanganan kesepakatan bukanlah akhir dari proses perjuangan. Pengalaman berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa banyak kesepakatan berhenti pada tingkat dokumen sementara redistribusi tanah berjalan lambat atau tidak kunjung terealisasi.

Manajer Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dan Pemulihan Ekosistem Eksekutif WALHI Nasional, Ferry Widodo, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan reforma agraria bukan pada banyaknya rapat dan dokumen yang dihasilkan, melainkan pada tanah yang benar-benar diterima dan dapat dikelola oleh masyarakat.

“Redistribusi tanah harus segera dilaksanakan. Pemerintah dan ATR/BPN perlu mempercepat seluruh tahapan administrasi, mulai dari verifikasi subjek dan objek, penyusunan warkah, hingga penerbitan hak atas tanah. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama dan tidak boleh kembali dipaksa menunggu karena proses birokrasi yang berlarut-larut,” ujar Ferry.

WALHI memandang proses redistribusi tanah harus dilaksanakan sepenuhnya dalam koridor reforma agraria dan tidak melalui skema Bank Tanah maupun mekanisme lain yang berpotensi mengaburkan tujuan utama reforma agraria. Selain itu, pemerintah bersama ATR/BPN perlu memastikan penyusunan warkah, penerbitan hak atas tanah, dan proses sertifikasi dilakukan secara cepat tanpa membebani masyarakat penerima manfaat.

Oleh karena itu, WALHI mendesak ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi NTB untuk segera menuntaskan validasi subjek dan objek redistribusi tanah, mempercepat penyusunan warkah dan penerbitan sertifikat, memastikan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat, serta menjamin seluruh proses redistribusi tanah berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Negara harus memastikan tanah benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan mempertahankannya. Selama tanah belum diterima rakyat, pekerjaan reforma agraria belum selesai,” tutur Ferry.

Tags: Kementerian ATR/BPNredistribusi lahanreforma agrariaWalhi
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Dialog dan Yourings 2026: Bukan Hanya Ganti Sumber Energi dan Teknologi
  • Dana Adaptasi Iklim Jauh dari Cukup saat Pemanasan Global Lampaui 1,5 Derajat Celcius
  • Kemajuan Memerangi Penyakit Tropis Terabaikan Butuh Tindakan Berkelanjutan
  • Enam Aksi Iklim dan Kesehatan Dapat Selamatkan 1,6 Juta Jiwa
  • WALHI Desak Segera Percepat Redistribusi Lahan di Karang Sidemen-Lantan NTB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.