• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

ELSAM dan FITRA Bicara Skandal Penyadapan, Desak Pengawasan Independen dan Transparansi Alat Sadap

by Admin
Rabu, 4 November 2026
A A
ELSAM dan FITRA Bicara Skandal Penyadapan, Desak Pengawasan Independen dan Transparansi Alat Sadap

Publik dihebohkan oleh pengungkapan dugaan praktik penyadapan ilegal yang pelakunya adalah sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Peristiwa ini kembali memperlihatkan seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan penyadapan dan penggunaan spyware di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon seluler milik berbagai pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga aktivis, tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Polri juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

BacaJuga

YLBHI: Usut Tuntas Penyadapan Ilegal, Bongkar Rantai Perintah, Lindungi Warga, dan Batasi Kekuasaan Aparat

Menyuarakan Perempuan Pesisir dan Perempuan Adat di Lingkar Temu Tenurial

Pertama, ELSAM memandang bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi spyware (perangkat lunak). Hal ini mengingat penyadapan yang diungkapkan dilakukan dengan menyasar nomor telepon seluler, terlebih lagi pada tahun 2018, Kepolisian RI juga sempat mengakui bahwa mereka melakukan pengadaan teknologi kuda terbang (Pegasus).

Apabila dugaan penggunaan spyware tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut penyalahgunaan kewenangan penyadapan, tetapi juga penggunaan teknologi pengawasan digital yang memungkinkan akses secara intrusif terhadap perangkat dan informasi pribadi seseorang, termasuk komunikasi, aktivitas digital, dan data sensitif lainnya.

Kedua, tindakan penyadapan ilegal oleh aparat penegak hukum yang dilakukan merupakan bentuk intervensi serius terhadap hak atas privasi. Sebagaimana yang kita semua ketahui, hak atas privasi dan kerahasiaan komunikasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah merupakan bentuk campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi seseorang.

Ketiga, ketiadaan kerangka regulasi yang komprehensif mengenai penggunaan spyware yang diduga telah digunakan dalam kasus penyadapan ilegal ini menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan kewenangan negara. Spyware merujuk pada teknologi dan perangkat yang dikembangkan serta dipasarkan oleh perusahaan swasta untuk memungkinkan akses, penetrasi, pemantauan, maupun pengambilan informasi dari perangkat, sistem, dan jaringan digital secara tersembunyi.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara, termasuk batas kewenangan, mekanisme otorisasi, serta pengawasan terhadap penggunaannya. Sementara itu, pengaturan mengenai penyadapan dan intersepsi komunikasi masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan internal lembaga, salah satunya Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010.

Kondisi ini menunjukkan belum adanya standar regulasi yang seragam untuk memastikan bahwa pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan digital oleh aparat negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Padahal, penggunaan teknologi pengawasan oleh lembaga negara di Indonesia telah berlangsung dalam skala yang signifikan. Riset ELSAM bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) berjudul “Privasi dalam Rumah Kaca: Menggugat Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia” mengungkap bahwa setidaknya empat lembaga negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengalokasikan anggaran negara hingga Rp36,1 triliun sepanjang tahun 2018-2024 untuk pengadaan berbagai teknologi pemantauan atau alat surveillance.

Sejumlah teknologi yang teridentifikasi merupakan teknologi pengawasan digital canggih, termasuk spyware seperti Pegasus yang dikembangkan oleh NSO Group (Israel) dan FinFisher yang dikembangkan oleh Gamma Group (Inggris). Temuan ini memperlihatkan besarnya belanja negara dalam teknologi pengawasan, yang sayangnya belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Ketiadaan kerangka regulasi yang komprehensif tersebut berpotensi menciptakan celah pengawasan dan akuntabilitas, terutama terhadap penggunaan spyware yang memungkinkan akses secara tersembunyi dan intrusif terhadap perangkat, komunikasi, serta informasi pribadi seseorang. Tanpa batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas, teknologi yang diklaim digunakan untuk kepentingan penegakan hukum maupun keamanan nasional berisiko disalahgunakan untuk melakukan pengawasan sewenang-wenang terhadap masyarakat dan lawan politik.

Dalam konteks ini, Pasal 136 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyadapan untuk kepentingan penyidikan diatur lebih lanjut melalui undang-undang tentang penyadapan. Namun, mandat tersebut belum diikuti dengan pembentukan undang-undang khusus yang menetapkan standar dan batasan yang jelas terhadap pelaksanaan kewenangan penyadapan.

Padahal, penyadapan merupakan bentuk intervensi negara yang sangat intrusif terhadap hak atas privasi dan kerahasiaan komunikasi yang telah diafirmasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu, setiap tindakan penyadapan harus tunduk pada prinsip legalitas (legality), tujuan yang sah (legitimate aim), kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas (proportionality), serta dilengkapi dengan mekanisme otorisasi yudisial, pengawasan independen, dan akuntabilitas yang efektif.

Keempat, Kepolisian harus membuka informasi secara transparan mengenai cakupan dan pelaksanaan penyadapan ilegal tersebut. Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Kepolisian harus menjelaskan secara menyeluruh siapa saja yang menjadi target penyadapan, berapa banyak nomor komunikasi yang diakses, jenis data apa saja yang dikumpulkan, berapa lama penyadapan berlangsung, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut diperoleh dan digunakan. Pemerintah harus menjelaskan skandal penyadapan yang terjadi ini secara transparan dan akuntabel.

Kepolisian juga perlu menjelaskan siapa aktor intelektual yang menyuruh melakukan (doenpleger), memberikan perintah, menganjurkan (uitlokker) orang lain, siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem penyadapan, bagaimana mekanisme verifikasi target dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang menerima, mengakses, atau memanfaatkan data hasil penyadapan tersebut. Informasi mengenai identitas korban harus disampaikan melalui mekanisme yang melindungi privasi mereka, termasuk kepada lembaga pengawas independen dan pihak yang menjadi target penyadapan.

Kelima, penyelidikan harus mencakup pengawasan terhadap sistem dan infrastruktur teknologi penyadapan. Dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS) menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat semata-mata dibatasi pada pertanggungjawaban individu. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap tata kelola sistem, pembatasan akses, mekanisme verifikasi, pencatatan aktivitas (audit trail), serta pengamanan dan pengelolaan data hasil penyadapan.

Tanpa mekanisme pengawasan yang independen dan transparan, sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen pengawasan yang rentan disalahgunakan. Jika alat sadap senilai ratusan miliar rupiah yang dibeli dengan uang rakyat disalahgunakan untuk kepentingan politik, ancamannya sangat nyata.

Ketika elite kekuasaan bisa disadap tanpa pelaporan dan pertanggungjawaban yang jelas, apalagi rakyat biasa. Alat tersebut dapat dengan mudah berubah menjadi senjata mematikan untuk membungkam suara publik dan menghancurkan fondasi demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pengawasan teknologi penyadapan di seluruh institusi negara yang memiliki kewenangan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, ELSAM bersama Seknas FITRA mendesak:

– DPR RI dan Pemerintah memanggil Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan kepada wakil rakyat tentang mekanisme penyadapan yang ada selama ini dan membuat langkah evaluasi serta perbaikan ke depannya.

– DPR RI memastikan seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan penyadapan tunduk pada prinsip legality, necessity, proportionality dan accountability serta tidak digunakan untuk mengawasi atau mengintimidasi masyarakat sipil atau pihak-pihak yang memiliki pandangan politik yang berbeda.

– DPR RI dan Pemerintah untuk segera mempercepat pembentukan UU Penyadapan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP baru guna memastikan adanya kerangka hukum yang komprehensif dan seragam bagi seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan penyadapan, termasuk pengaturan mengenai batas kewenangan, prosedur dan mekanisme otorisasi, pengawasan independen, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak bagi korban penyadapan sewenang-wenang.

– Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak atas privasi serta dampak praktik penyadapan ilegal terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Serta memastikan mekanisme pemulihan bagi korban yang dirugikan dari penyadapan ini.

– Kompolnas juga perlu memastikan adanya pertanggungjawaban kelembagaan dan menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola penggunaan teknologi pengawasan di lingkungan Polri agar praktik serupa tidak terulang.

– Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan dengan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, rantai komando, target dan cakupan penyadapan, serta pihak yang memiliki akses terhadap data hasil penyadapan. Kepolisian juga harus memulihkan dan mengamankan seluruh bukti elektronik yang telah dihapus melalui pemeriksaan forensik digital serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut atas data yang diperoleh secara ilegal.

– Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka informasi mengenai jumlah dan kategori target penyadapan, jenis data yang diakses, periode pelaksanaan, serta tujuan penyadapan, terhadap korban yang diretas tanpa dasar hukum yang sah dengan memperhatikan pelindungan identitas dan privasi korban.

– Kepolisian Republik Indonesia wajib memberitahukan kepada korban peretasan tanpa dasar hukum yang sah dan menyediakan akses pemulihan terhadap hak privasi yang dilanggar.

Tags: ElsamFitraKepolisian RIpenyadapan ilegalSeknas Fitratransparansi
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Mendengarkan Masukan Pelanggan untuk Tingkatkan Mutu Layanan Laboratorium Kesehatan
  • ELSAM dan FITRA Bicara Skandal Penyadapan, Desak Pengawasan Independen dan Transparansi Alat Sadap
  • YLBHI: Usut Tuntas Penyadapan Ilegal, Bongkar Rantai Perintah, Lindungi Warga, dan Batasi Kekuasaan Aparat
  • Karhutla Ancam Kesehatan dan Masa Depan Anak
  • WALHI Dorong Indonesia Ajukan Inisiatif pada Pasal UNFCCC untuk Akui Penjaga Alam di COP 31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.