Jakarta, Prohealth.id – Kebijakan menaikan tarif cukai merupakan cara paling efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Fuad Baradja selaku aktivis Komisi Nasional Pengendalian Tembakau di Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan kenaikan cukai akan berdampak pada kenaikan harga rokok yang pada akhirnya akan meningkatkan harga rokok sehingga tidak lagi terjangkau oleh masyarakat dengan keterbatasan finansial dan juga anak-anak.
Dia mengatakan perilaku merokok disebabkan karena adanya adiksi. Sementara itu, mayoritas perokok adalah orang – orang yang hidup di garis kemiskinan atau bahkan di bawah garis kemiskinan.
“Mau gak pemerintah mengendalikan rokok? Data sudah jelas, semakin tinggi tingkat ekonomi, semakin sedikit yang merokok. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin sedikit yang merokok. Kebanyakan perokok, ini hidup di garis kemiskinan atau di bawah garis kemiskinan,” jelas Fuad dalam kegiatan dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI) bekerjasama dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) menyelenggarakan Media Briefing yang bertajuk ‘Polemik Peningkatan Tarif Cukai Rokok dan Tantangannya’, pada Rabu (27/10/2021).
Fuad Baradja juga mengatakan dengan kondisi perokok yang memiliki keterbatasan finansial maka mereka terdorong untuk menggunakan sumber finansial yang mereka miliki untuk membeli rokok bukan untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan keluarga dan anak-anaknya seperti makanan yang bergizi atau kebutuhan pokok lainnya. Padahal, rokok tersebut tidak mengandung kalori, vitamin dan gizi lainnya serta tidak ada manfaatnya sama sekali.
Dia menambahkan bahwa banyak anak-anak di daerah terpencil atau yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan fianansial yang tidak mengonsumsi daging, susu, dan makanan bergizi lainnya namun ayah mereka tetap membeli rokok setiap hari karena telah kecanduan merokok.
POTENSI PELANGGARAN HAM
Sementara itu, Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) Indonesia Hery Chairiansyah menyampaikan secara hukum, kebijakan kenaikan cukai dikenal dengan sesuatu yang berlaku secara umum dan harus dilakukan.
Dalam perkembangan hukum, rokok merupakan barang yang bersifat adiktif, yang apabila dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kematian. Hery menekankan negara harus hadir di setiap pengawasan dan pengendalian barang yang berbahaya karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia.
Selain itu, pemerintah juga memiliki peran untuk melaksanakan protect, respect, dan fulfill terhadap hak asasi manusia dan kesehatan termasuk di dalamnya. Dalam hukum, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi, maka upaya apapun harus mendahulukan keselamatan.
“Ketika pemerintah membiarkan harga cukai terjangkau dan pengawasannya tidak bejalan, maka keselamatan masyarakat lah yang digadaikan,” tegas Hery.
Hery pun mengatakan pemerintah wajib berpikir tentang bagaimana membangun negara ini tidak hanya dalam 10-20 tahun, namun harus sampai lebih jauh lagi. Untuk menopang hal tersebut, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian penting yang dilakukan.
Dengan demikian, kenaikan cukai rokok dalam batas efektif adalah arah yang harus dilakukan pemerintah untuk mendorong serta menjamin keselamatan masyarakat.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post