Jakarta, Prohealth.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cukai rokok pada tahun 2022 dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan amanah dari Undang-Undang untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.
“Kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun 2022,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Dia menyebut, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen yang diputuskan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan pemerintah bahwa rokok masih menjadi salah satu komoditas kedua tertinggi dalam aspek pengeluaran rumah tangga di kota maupun di desa.
“Rokok jauh lebih tinggi dari konsumsi protein, maka membuat masyarakat semakin miskin, karena mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin,”
Rokok juga menjadi penyebab kematian kedua. Sri Mulyani menyebut dampak kesehatan akibat rokok adalah penyakit hipertensi, paru-paru kronis, hingga penyakit jantung.
Selain itu, konsumsi rokok membuat banyak rumah tangga mengalami risiko stunting hingga 5,5 persen lebih tinggi dibandingkan rumah tangga yang non perokok. Selain itu, rokok juga membuat Covid-19 lebih mudah menyerang perokok.
“Ini menjadi berat karena penderita Covid-19 ini ditanggung biayanya oleh negara,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kompleksitas tersebut, Sri Mulyani juga mengumumkan pemerintah melakukan simplifikasi cukai rokok dari yang sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer. Simplifikasi merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi cukai agar secara kuat bisa mengatur harga jual eceran dan mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.
Dengan banyaknya bahaya merokok, Sri Mulyani menilai kebijakan cukai saat ini adalah langkah yang tepat untuk mengendalikan konsumsi rokok guna mendorong kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post