Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
Home Ekonomi

Sah! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12 Persen Mulai 1 Januari 2022

Oleh Gloria Fransisca Katharina
Senin, 13 Desember 2021
A A
Sah! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12 Persen Mulai 1 Januari 2022

Pemerintah naikkan cukai rokok per 1 Januari 2022. Sumber: Gloria Fransisca/Prohealth.id

Jakarta, Prohealth.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cukai rokok pada tahun 2022 dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan amanah dari Undang-Undang untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.

“Kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun 2022,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

BacaJuga

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Penerapan Perlinsos yang Tak Kunjung Adil

Dia menyebut, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen yang diputuskan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan pemerintah bahwa rokok masih menjadi salah satu komoditas kedua tertinggi dalam aspek pengeluaran rumah tangga di kota maupun di desa.

“Rokok jauh lebih tinggi dari konsumsi protein, maka membuat masyarakat semakin miskin, karena mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin,”

Rokok juga menjadi penyebab kematian kedua. Sri Mulyani menyebut dampak kesehatan akibat rokok adalah penyakit hipertensi, paru-paru kronis, hingga penyakit jantung.

Selain itu, konsumsi rokok membuat banyak rumah tangga mengalami risiko stunting hingga 5,5 persen lebih tinggi dibandingkan rumah tangga yang non perokok. Selain itu, rokok juga membuat Covid-19 lebih mudah menyerang perokok.

“Ini menjadi berat karena penderita Covid-19 ini ditanggung biayanya oleh negara,” ujar Sri Mulyani.

Dengan kompleksitas tersebut, Sri Mulyani juga mengumumkan pemerintah melakukan simplifikasi cukai rokok dari yang sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer. Simplifikasi merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi cukai agar secara kuat bisa mengatur harga jual eceran dan mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.

Dengan banyaknya bahaya merokok, Sri Mulyani menilai kebijakan cukai saat ini adalah langkah yang tepat untuk mengendalikan konsumsi rokok guna mendorong kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Tags: Bahaya Rokokcukai hasil tembakauCukai Rokokkementerian kesehatanKementerian KeuanganSri MulyaniTarif Cukai Hasil Tembakau
ShareTweetSend

Komentar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Selasa, 5 April 2022
RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

Selasa, 8 November 2022
Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Jumat, 16 Juli 2021
Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022
Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Kiat-kiat Kawasan Tanpa Rokok PT KAI

Kiat-kiat PT Kereta Api Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Senin, 6 Februari 2023
Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Senin, 6 Februari 2023

Recent News

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Senin, 6 Februari 2023
Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Panduan Media Siber
Prohealth

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.