Pada 17 September 2022 lalu, dunia memperingati Hari Keselamatan Pasien. Dalam peringatan ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan adanya beban kesehatan masyarakat akibat penyalahgunaan obat. Dalam kondisi ini kelompok lansia adalah yang paling berisiko terhadap penyakit akibat salah obat, terutama, bagi lansia dengan penyakit komplikasi. Sejumlah penyakit lain yang mengancam keselamatan pasien adalah; keselamatan proses operasi, dan pengobatan gawat darurat.
Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan, obat-obatan adalah medium yang paling efektif dan tepat untuk menyembuhkan pasien. Meski demikian, obat-obatan yang salah dalam resep, atau salah penggunaan, atau kualitas obat yan buruk akan menyebabkan penyakit yang lebih serius. “Kan tidak seorang pun di dunia ini harus sakit saat sedang menjalani pengobatan,” tegasnya dalam rilis yang diterima Prohealth.id.
Penggunaan obat yang salah masih menjadi salah satu penyebab penyakit dan kematian yang banyak dijumpai di seluruh dunia. Adapun kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengobatan mencapai US$42 miliar. Pengobatan yang salah bisa juga menyebabkan permasalahan kesehatan yang sistematik sehingga menyebabkan disabilitas pasien hingga kematian. Oleh karena itu, Hari Keselamatan Pasien Sedunia ini perlu menjadi momentum menyadarkan semua tenaga kesehatan, pengambil kebijakan, dan masyarakat dalam pemanfaatan sistem kesehatan yang optimal.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa keselamatan pasien merupakan prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Ini menjadi acuan utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima serta mencegah terjadinya cedera dan insiden pada pasien. Oleh karena itu, pada momentum peringatan Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2022 yang mengangkat tema “Medication without Harm”, Budi mendorong seluruh insan kesehatan di Indonesia memperkuat komitmen meningkatkan kesehatan dan keselamatan pasien, utamanya melalui penggunaan obat yang baik dan benar.
“Saya mengimbau seluruh pihak untuk lebih peduli dengan keselamatan pasien melalui upaya pengobatan yang bijak dan aman. Hal ini sangat penting untuk mencegah kesalahan pengobatan dan mengurangi insiden terkait obat,” katanya.
Baca Juga: Kanker Payudara Masih Catatkan Angka Tertinggi di Indonesia
Dia menegaskan penguatan komitmen dari seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pasien dalam mendapatkan perawatan medis di seluruh pelayanan kesehatan. Sebab, penggunaan yang tidak aman dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) merupakan salah satu penyebab cedera dan insiden keselamatan pasien yang dapat menimbulkan masalah kesehatan serius dan menelan biaya hingga US$42 juta setiap tahun. Pembiayaan tertinggi terjadi pada unit perawatan pasien lanjut usia, ruang perawatan intensif, perawatan bedah, dan pengobatan darurat.
Guna mengurangi kesalahan tindakan dan pengobatan pasien serta meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, Budi mengajak seluruh pihak untuk lebih aktif lagi mencari informasi tentang obat, baik kepada tenaga kesehatan khususnya tenaga farmasi, maupun dari sumber informasi lainnya yang valid dan terpercaya dengan membudayakan 3 slogan WPSD 2022 yakni Know, Check, dan Ask sebelum memberikan dan menerima obat.
Know, berarti pahami obat dan efek sampingnya. Check, apakah pemberian obat sudah sesuai dengan 5 benar yaitu benar identitas pasien, benar nama obat, benar cara pemberian obat, benar dosisnya dan waktu pemberian obat. Ask, tenaga kesehatan bertanya kepada pasien untuk memastikan pasien memahami penjelasan dan pengobatan yang diberikan, selain itu pasien juga bisa bertanya kepada tenaga kesehatan mengenai detail dari pengobatan yang akan diterima.
Budi berharap slogan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak baik tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, keluarga, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menempatkan kesehatan dan keselamatan pasien sebagai prioritas.
Senada dengan Budi, dr. Irna Lidiawati, MARS, Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes menambahkan agar peringatan ini harus menjadi momentum memastikan tenaga kesehatan dan pasien telah memahami obat dan efek sampingnya, pemberian obat sudah sesuai dengan 5 benar terdiri dari; identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis dan waktu pemberian obat. “Serta memastikan pasien memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan,” kata dr. Irna Lidiawati.
Dia pun menjelaskan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru. Salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba.
“Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja. Tetapi ada aturannya untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,” lanjut dr. Irna.
Baca Juga: Kenali Gejala Pendarahan Otak Sejak Dini
Banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat dari minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar, telah mendorong Kemenkes untuk merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien, yakni menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.
Kemenkes juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional di https://mutufasyankes.kemkes.go.id. Sistem tersebut memuat rekomendasi untuk pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional agar insiden tersebut dapat dicegah atau tidak terulang kembali. Pemerintah juga mengimplementasikan penilaian Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) pada standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium, dan unit transfusi darah.
Selain fasyankes, dr. Irna menekankan tenaga kesehatan juga memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan praktik penggunaan obat yang bijak dan rasional diantaranya dengan memberikan informasi terkait pengobatan yang jelas dan lengkap kepada semua anggota tim klinis selama proses perawatan serta melakukan pendampingan selama proses identifikasi, penyediaan obat sampai distribusi obat ke pasien.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan juga mulai melibatkan keluarga, lintas sektor, pasien, keluarga, dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam memastikan penggunaan obat yang aman dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat)
“Sekarang ini keluarga dan pasien kita libatkan secara aktif untuk memahami penggunaan obat yang tepat dan benar dengan menerapkan slogan Know, Check dan Ask saat menerima obat dari petugas kesehatan untuk mengetahui semua informasi dari obat yang kamu dapatkan,” ujar dr. Lina.
Melalui koordinasi dan kolaborasi pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan stakeholder lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi seluruh stakeholder tentang pentingnya mencegah praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) dalam pelayanan kesehatan.
Selanjutnya: Mengejar Kemandirian Bahan Baku Obat Dalam Negeri
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Cek artikel lain di Google News
Discussion about this post