Pada Kamis, 13 Oktober 2022 tim Prohealth.id menerima rilis dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendesak agar kasus penyebaran penyakit ginjal akut dan misterius pada anak segera ditemukan penyebabnya.
Menurut Jasra Putra selaku Kadivwasmonev KPAI sakitnya 131 balita yang sakit ginjal merupakan temuan yang memilukan. Bagaimana tidak, penyakit ginjal akut misterius tersebut berpotensi membuat anak-anak dibawah lima tahun harus melalui pengobatan cuci darah yang berisiko tinggi.
“Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut,” kata Jasra.
Dia menegaskan bahwa KPAI meminta semua industri obat obatan menghentikan produksinya bila itu obat berasal dari Indonesia atau ijinnya melalui perusahaan obat tertentu. Selain itu, Kemenkes diharapkan segera mengusut tuntas. “Ini tidak main main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perijinan dan pengedaran,” pungkasnya.
Dia mengingatkan agar jangan sampai obat-obat berbahaya tersebut masih tersebar luas, masih bisa di beli, masih menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. “Harus segera ada ketegasan dan kejelasan, untuk stop dan cegah peredarannya.”
Tak lupa, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak. Oleh karenanya, KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perijinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya.
“Kemenkes, BPOM, dan industri obat obatan Indonesia agar lebih berhati hati dan selektif, agar tidak terulang peristiwa mengenaskan tersebut. Dalam penderitaan anak, ada yang menjual obat yang dampaknya tidak bisa di pertanggungjawabkan,” tutur Jasra.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Tidak Berkaitan dengan Hepatitis Misterius
Tak hanya itu, relasi dokter dan perusahaan obat perlu kembali mengevaluasi, agar tidak meloloskan produk yang berbahaya. Perlu diingat bahwa Undang Undang Perlindungan Anak memandatkan kewajiban penyelenggaraan kesehatan sampai derajat yang optimal untuk anak.
Jasra juga menyebut, KPAI akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, dan menyurati institusi tersebut. “KPAI pun menanyakan ke IDI, apakah bila ada dokter yang terbukti meresepkan obat yang diduga berbahaya ini dapat dituntut pidana? Termasuk yang meloloskan peredaran dan perijinannya? Karena jelas penjelasan Menkes kandungannya sangat membahayakan jika dikonsumsi anak,” lanjut Jasra.
Klarifikasi IDAI: gangguan ginjal bukan karena obat
Tak lama setelah pernyataan tersebut tersebar, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengonfirmasi bahwa temuan ganggguan ginjal akut ini bukan karena obat. Menurut Humas IDAI, Elizabeth, data 131 pasien anak yang mengalami gangguan tersebut masih bisa bertambah sehingga masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Sesuai konfirmasi tersebut, KPAI mengapresiasi temuan IDAI dalam rangka mencegah lebih banyak anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius. KPAI pun akan ikut melakukan koordinasi dengan Kemenkes, BPOM, terkait temuan IDAI terhadap data 131 anak sakit ginjal. KPAI pun meminta untuk didalami lebih jauh data di 14 provinsi tersebut yakni; Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Kepri, Papua Barat dan NTT.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kenali Mitos dan Fakta Produk Olahan Susu
Klarifikasi salah obat dari India
Terkait pengamatan KPAI soal laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang anak-anak di Gambia, India, yang juga gagal ginjal akibat minum obat parasetamol, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan obat tersebut tidak beredar di Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komperhensif bagi anak, agar setiap anak mendapat derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dalam pasal 45 menyatakan ayat 1 bahwa orang tua dan keluarga juga bertanggungjawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Sementara pada pasal 2 disebutkan jika masyarakat tidak mampu, maka kewajiban ditanggung oleh ada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhinya.
Jasra mengingatkan, KPAI membuka layanan pengaduan baik melalui telepon, ataupun datang langsung untuk para orang tua yang anaknya mengalami gangguan ginjal dengan menghubungi nomor telepon 021 31901446; layanan pengaduan 021 31901556; dan bila orang tua atau masyarakat ingin mengirimkan foto, dokumen, rekaman video atau suara untuk memperkuat, bisa melalui nomor WhatsApp Pengaduan di 08111772273. Ada juga email di [email protected]. Apabila orang tua mau langsung mengadukan dengan mengisi secara online bisa melalui tautan https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan.
Selanjutnya: CEK FAKTA: Chemtrail Di Langit Indonesia Sebagai Senjata BIologis yang Sebabkan Penyakit
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Cek artikel lain di Google News
Discussion about this post