Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

HARI DISABILITAS SEDUNIA: Ancam Disabilitas, Rokok Harus Diatur Lebih Ketat dan Tegas

Disabilitas menjadi pihak yang rentan terpapar bahaya rokok. Upaya membatasi konsumsi rokok harus melibatkan semua kalangan termasuk disabilitas.

by MF Djamal
Monday, 11 December 2023
A A
HARI DISABILITAS SEDUNIA: Ancam Disabilitas, Rokok Harus Diatur Lebih Ketat dan Tegas

Diskusi publik tentang hak disabilitas dan aturan tanpa rokok ole TCSC IAKMI. (Sumber foto: MF Djamal/Prohealth/2023)

Jakarta, Prohealth.id – Keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lokasi-lokasi publik mendapat dukungan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menyatakan, selain menjadi pihak yang terpapar asap rokok, penyandang disabilitas juga banyak yang menjadi perokok sehingga upaya membatasi dan mengurangi konsumsi rokok harus dilakukan tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas.

BacaJuga

Kekerasan terhadap Jurnalis Masif di Era Prabowo

Potret Makan Bergizi ‘Tragis’

“Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menyebutkan bahwa rata-rata jumlah batang rokok yang dihisap per hari penyandang disabilitas mencapai 10,34 sedangkan non disabilitas 11,16. Jadi jumlah rata-rata rokok yang dihisap tidak berbeda jauh,” kata Deka dalam diskusi Lintas Sektor Terkait Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kawasan Desa Wisata Dalam Mewujudkan Wisata Ramah Disabilitas yang diselenggarakan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Menurut Deka, konsumsi rokok juga menjadi masalah bagi penyandang disabilitas. Artinya, penanganan rokok bagi penyandang disabilitas harus dilakukan secara prevensi seperti perlu menerima sosialisasi dan edukasi, secara kuratif seperti penyediaan obat-obatan dan perbaikan gizi, dan perbaikan pola hidup lingkungan.

Adanya regulasi KTR, lanjut Deka, menjadi salah satu bentuk upaya melindungi masyarakat sekaligus penyandang disabilitas dari bahaya rokok. Kampanye dan edukasi yang menyasar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, dan perempuan, harus terus dilakukan agar terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya produk tembakau. Ia mengingatkan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari paparan asap rokok orang lain. Undang-undang atau Perda KTR yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi bukan perokok terhadap paparan asap rokok orang lain.

“Kebijakan KTR tidak berbicara tentang masalah apakah orang boleh merokok, tetapi mengenai tempat dimana orang dapat merokok,” tegas Deka.

Ia menilai pangkal lambannya penanganan bahaya rokok karena Indonesia belum Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan alasan utama kedaulatan. Ironisnya, hanya Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak meratifikasi. Meski ada PP 109/2012 tapi nyatanya tidak efektif untuk melindungi hak atas kesehatan warga negara, terutama perokok pasif.

“Pemerintah serius terhadap disabilitas setelah meratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Saya yakin masalah rokok cepat tertangani jika pemerintah meratifikasi FCTC,” ungkap Deka.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan dr. Benget Saragih memastikan pemerintah terus berupaya mengatur produk tembakau lebih ketat mengingat kesehatan merupakan program unggulan nasional. Pengaturan terhadap rokok bertujuan melindungi anak-anak dari paparan bahaya rokok dan tidak akan membuat pabrik rokok tutup.

“Pengaturan dibuat guna mencegah dan mengurangi dampak buruk konsumsi dan asap rokok. KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” jelas Benget.

 

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: disabilitasKomisi Nasional Disabilitaspenyandang disabilitasPerda DisabilitasUU Penyandang Disabilitas

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.