Jakarta, Prohealth.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta seluruh pimpinan PB IDI dan Pimpinan Majelis IDI menegaskan hasil keputusan Muktamar IDI ke-31 berfokus pada upaya menyehatkan kehidupan bangsa melalui profesionalisme di bidang kesehatan dan kedokteran.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, dr. Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan, visi meningkatkan profesionalisme ini bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau. Dia menegaskan, seluruh dokter Indonesia sudah terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran.
“Maka perlu pembinaan serta penegakan standar/ norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien,” tutur dr. Adib melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut, dr. Adib mengatakan para dokter sebagai masyarakat profesi adalah moral community yang meliputi unsur expertise, responsibility, kesejawatan dan etik. Oleh karena itu dia menegaskan bahwa muktamar IDI Ke-31 ini menjadi momentum para dokter Indonesia untuk meningkatkan kesolidan dan memperkuat kekompakan, menjadikan Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah bersama bagi seluruh dokter Indonesia menuju cita-cita untuk meningkatkan kesehatan rakyat Indonesia.
Sementara itu, dr Djoko Widyarto, JS, DHM, M.H.Kes, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI menjelaskan bahwa Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 telah menyatakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Praktik Kedokteran harus dilaksanakan dengan berasakan Pancasila dan di dasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta Perlindungan dan Keselamatan Pasien.
Amanah UU Praktik Kedokteran, telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan; (1) Memberikan Perlindungan kepada Pasien, (2) Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis yang diberikan oleh dokter dan Dokter Gigi; dan (3) Memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, dokter dan dokter gigi. Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Praktik Kedokteran menyatakan; “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh Perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”, tentu Ikatan Dokter Indonesia sangat konsen mendukung Pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran.
“Tetapi dalam standar profesi meliputi 3 aspek: knowledge, skill, professional attitude. Dan yang dimaksud professional attitude disini adalah kode etik kedokteran Indonesia sebagai rambu-rambu bagi dokter dalam menjalankan profesinya, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tegas dr. Djoko Widyarto.
Penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter. Bagian dari standar profesi adalah standar etik yang diejawantahkan dalam Kode Etik Kedokteran. Ini menjadi norma penting dalam menjalankan praktek kedokteran, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini .
PB IDI juga menegaskan bahwa setiap dokter Indonesia dimanapun berada di Republik ini, selama berkaitan dengan aktifitas profesinya, akan terikat dengan standar-standar, kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dokter Indonesia mempunyai peran sebagai agent of treatment, juga diharapkan menjadi agent of development, agent of change dan pada tahun 2017 yang lalu ditambahkan peran penting sebagai agent of defence.
Pengurus Besar IDI adalah struktur kepemimpinan tertinggi organisasi IDI yang melaksanakan, dan mengurus kebijakan-kebijakan strategis dan operasional yang bersifat nasional yang diputuskan dalam Muktamar. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Organisasi dan Tata laksana (Ortala)
“Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang Mengesahkan Pemberhentian Tetap Anggota IDI,” sambungnya.
Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Ikatan Dokter Indonesia sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia yang diberi nama “Muktamar Ikatan Dokter Indonesia” yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
Pada Muktamar XXXI di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21 – 25 Maret 2022 lalu, dihadiri oleh seluruh perwakilan IDI Wilayah, IDI Cabang, perhimpunan dan keseminatan serta kolegium. Muktamar Ke-31 ini banyak melahirkan beberapa Rekomendasi dan Putusan juga agenda Pengukuhan Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT yang terpilih pada Mukhtamar XXX di Samarinda Tahun 2018 untuk memimpin menjadi Ketua PB IDI Periode 2022 – 2025 dan juga Terpilih President Elect dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H Periode 2022 – 2025. Selain agenda pemilihan Ketua Umum PB IDI, Mukhtamar IDI juga telah memilih dr. Djoko Widyarto JS, DHM, M.H.Kes sebagai Ketua MKEK PB IDI; Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, SpBS(K) sebagai Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI); Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD-KKV sebagai Ketua Majelis Perkembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK).
Juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H menyampaikan bahwa, Muktamar IDI XXXI juga telah melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya; Transformasi Organisasi IDI Baru/ IDI Reborn, Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Pendidikan kedokteran, IDI menjadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder Kesehatan, Pemberhentian Tetap dr TAP sebagai anggota IDI, dan banyak rekomendasi lain yang dihasilkan di Muktamar Ke-31 ini.
Dia menambahkan bahwa Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Muktamar XXXI serta akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia.
Keputusan Muktamar IDI XXXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan; Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat dr TAP sebagai Anggota IDI. Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut.
PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar . Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari sidang pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.
“Terkait dengan keputusan tentang dr TAP, ini merupakan proses Panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK), dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,” jelas Dr dr Beni Satria.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post