Jakarta, Prohealth.id – Di dalam penyusunan transformasi kesehatan tidak bisa terpisah dari strategi pemulihan pasca COVID-19 dan transformasi sistem kesehatan. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Langkah pengendalian ketika pandemi COVID-19 dilakukan dengan surveilans, terapeutik, vaksinasi, dan protokol kesehatan.
Surveilans adalah menemukan kasus baru, contact tracing pada penderita dan di sekitar penderita, untuk mencegah penularan lebih lanjut.
“Sedangkan aspek terapeutik adalah aspek tata laksana dengan menggunakan petunjuk pengobatan yang baik, suplai obat dan keperluan oksigen di rumah sakit, serta tempat perawatan dan isolasi,” ujar Dante dalam webinar bertajuk “Transformasi Kesehatan melalui Undang-Undang Kesehatan” pada Senin (28/8/2023) lalu.
Dia melanjutkan bahwa vaksinasi tidak bisa terlepas dari kepentingan tersebut. Kemudian protokol kesehatan diupayakan buat mengadaptasi perilaku yang baik dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Langkah pengendalian tersebut berhasil membawa perubahan status Indonesia. Status pandemi pun berubah menjadi endemi dan ini diumumkan pada 21 Juni 2023.
“Ini adalah keberhasilan kita bersama. Bukan eksklusif milik pemerintah. Bukan eksklusif Kementerian Kesehatan. Tetapi proyek inklusif seluruh elemen bangsa sehingga kita bisa mengatasi COVID-19,” jelasnya.
Jejaring kesehatan dibangun ketika masa pandemi untuk mendukung kegiatan surveilans pada tata laksana COVID-19. Upaya tersebut kemudian diteruskan di dalam transformasi sistem kesehatan. Hal ini sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk memakai sistem teknologi di dalam melakukan transformasi kesehatan.
Dia mengatakan, bahwa beberapa laboratorium sekuensing yang awalnya digunakan untuk mendeteksi varian COVID-19 sekarang sedang dipakai untuk sekuensing teknologi kesehatan.
Dante memaparkan bahwa ada sejumlah pekerjaan rumah pasca pandemi COVID-19 sehingga diperlukan sistem transformasi kesehatan.
Dia menyebutkan enam pilar guna melakukan transformasi kesehatan. Yakni transformasi kesehatan layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS kesehatan dan sektor swasta, transformasi tenaga kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Substansi undang-undang mendukung penguatan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tetapi permasalahan hadir di setiap pilar transformasi kesehatan.
Layanan kesehatan belum merata dan terpusat di kota besar di samping tingginya jumlah pasien yang memilih berobat ke luar negeri. Padahal kualitas layanan kesehatan Indonesia tidak kalah.
Di dalam transformasi sistem ketahanan kesehatan saat ini masih banyak hambatan untuk penelitian, pengembangan obat, dan alat kesehatan. Oleh karena itu pemerintah memberikan kemudahan hilirisasi penelitian hingga dukungan investasi di dalam pemenuhan ketersediaan farmasi dan alat kesehatan.
Industri kesehatan dalam negeri di sisi lain masih tergantung pada bahan baku impor sehingga mengakibatkan harga obat yang mahal. Subtansi Undang-Undang Kesehatan yang baru juga mengamanatkan untuk mengutamakan penggunaan bahan baku obat dalam negeri.
Pilar keempat adalah transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Saat ini transparansi integrasi pembelanjaan kesehatan di pusat dan daerah masih kurang serta kendali mutu dan kendali biaya program jaminan kesehatan belum optimal. Oleh karena itu beberapa perencanaan penganggaran berbasis kinerja dipertimbangkan sebagai prioritas, menerapkan sistem pelaporan, dan realisasi belanja di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Kurangnya jumlah dokter spesialis dan belum meratanya dokter spesialis di seluruh Indonesia menjadi persoalan dalam transformasi tenaga kesehatan. Untuk itu dibuat sejumlah terobosan dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh rumah sakit, mempermudah kompetensi dokter lulusan luar negeri yang akan berpraktek di Indonesia, menggunakan tenaga kesehatan asing untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, mencegah pasien berobat ke luar negeri, serta Surat Tanda Registrasi (STR) dan surat izin praktek tenaga medis akan disederhanakan dalam substansi undang-undang yang baru.
Terkait transformasi teknologi kesehatan, Dante menilai permasalahan saat ini data kesehatan antar fasilitas kesehatan tidak saling terhubung. Lebih dari 400 platform kesehatan yang ada di Indonesia telah diidentifikasi dan harus terintegrasi sebagai data informasi nasional yang terjamin dengan disertai perlindungan data.
“Dulu ada platform Peduli Lindungi yang kita sama-sama download. Peduli Lindungi itu sudah diakses lebih dari 100 juta pengguna di Indonesia sehingga Peduli Lindungi tersebut akan menjadi basis salah satu aplikasi yang akan diteruskan melalui program aplikasi berkelanjutan yang bernama Satu Sehat,” terangnya.
Lanjutnya, PeduliLindungi bertranformasi menjadi Satu Sehat sebagai satu data kesehatan individu yang berkualitas dan berstandar dengan interoperabilitas yang terjamin.
Perkembangan pesat bioteknologi kesehatan melalui teknologi biomedis bakal terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional tak lepas dari sorotan.
Ia menjelaskan bahwa pengobatan ini akan didukung dengan program sekuensing genetik yang kita sebut sebagai pengobatan presisi.
“Pengobatan presisi ini dipakai untuk mengidentifikasi kemungkin sebuah penyakit akan berkembang dan hal tersebut merupakan transformasi model pengobatan di masa yang akan datang,” pungkas Dante Saksono.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post